Bagikan
0

Bacaan terkait

Sepuluh tahun berlalu sejak Perserikatan Bangsa Bangsa meluncurkan REDD, sebuah program besar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan. Pada 2010, REDD menjadi REDD+. Penambahan ‘+’ menandai keinginan untuk lebih dari semata menurunkan emisi dari sektor kehutanan menuju peningkatan stok karbon dan manajemen hutan lestari. Harapannya, REDD+ tidak hanya membantu mitigasi perubahan iklim, tetapi juga mengurangi kemiskinan, khususnya bagi masyarakat yang hidup dan bergantung pada bentang alam berhutan.

Salah satu tantangan utama REDD+ adalah tenurial lahan: hak untuk menentukan siapa pemegang dan pemetik manfaat atas lahan dan sumber daya hutan, untuk berapa lama dan di bawah prasyarat apa. Tenurial sangat penting dalam REDD+ karena inisiatif ini bertujuan mendorong pengelolaan hutan oleh masyarakat lokal – tujuan ini sangat bergantung pada kejelasan dan penguatan tenurial lokal.

Baru-baru ini, para peneliti dari Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) dan mitra institusi, mendalami isu ini. Mereka terfokus pada lima negara – Brasil, Peru, Kamerun, Tanzania dan Indonesia – serta meneliti dampak upaya memperjelas dan memperkuat tenurial lokal di lokasi REDD+. Mereka melakukan penelitian di 21 inisiatif REDD+ subnasional serta di 141 desa, hampir separuhnya desa yang terlibat dalam REDD+, sebagai pembanding.

Para peneliti menganalisis bagaimana perubahan persepsi masyarakat lokal dalam hal ketidakamanan tenurial seiring waktu; apa alasan utama perubahan, jika ada; dan bagaimana mereka mempersepsi peran REDD+ dalam perubahan itu.

“REDD+ bertujuan mendorong masyarakat menjaga hutan, meski sebagian besar lahannya masih dipertentangkan,” kata William Sunderlin, Mitra Senior CIFOR dan penulis utama laporan penelitian. “Jika kita melibatkan masyarakat di tingkat lokal untuk melindungi hutan, mereka perlu kapasitas legal untuk berkata pada pihak luar ‘Maaf, Anda tidak bisa melakukan itu di tanah ini.’”

Para peneliti menemukan, meski para pelaksana REDD+ berupaya keras mengatasi isu tenurial di lokasi mereka, hanya sedikit sekali langkah maju terlihat. Satu pengecualian besar adalah sepasang lokasi di Kamerun.

“Terdapat dua inisiatif REDD+ di Cameroon yang cukup menjanjikan,” kata Sunderlin. “Saat kami membandingkan hasil dengan desa non-REDD+, terlihat desa REDD+ menunjukkan tingkat keterlibatan partisipatoris masyarakat yang lebih tinggi dan hal ini tampaknya berperan dalam meningkatkan hasil tenurial.”

Di salah satu lokasi, penduduk desa terlibat dalam komite pengelola yang mendiskusikan isu pemanfaatan lahan, kepemilikan, akses dan kontestasi lahan. Mereka juga membantu menetapkan batas antara pertanian masyarakat dan hutan terlindung. Ditambah lagi, anggota masyarakat dibayar untuk patroli mengawasi aktivitas ilegal di dekat taman nasional.

Di lokasi lain, anggota masyarakat diizinkan mengambil dan menjual kayu. Melalui REDD+ mereka mendapat pembayaran untuk jasa lingkungan (PES) dengan menjaga hutan.

“Kami menemukan, meski penduduk desa tidak memiliki lahan, struktur manajemen partisipatoris dan insentif konservasi membuat masyarakat merasa lebih aman.”

TAK SESUAI HARAPAN

Di ujung spektrum lain adalah Brasil. Para peneliti berpikir akan mendapat hasil lebih positif.

“Sudah ada langkah kebijakan di Brasil dalam mengaitkan kepatuhan lingkungan dengan klarifikasi tenurial lahan, yang melampaui REDD+,” kata Sunderlin. “Kami sempat yakin ini akan jadi kisah sukses. Tetapi, ternyata tidak.”

Tim peneliti menemukan, penduduk desa dilaporkan mengalami peningkatan ketidakamanan tenurial atas lahan pertanian mereka seiring berjalannya waktu.

“Larangan pemerintah menebang hutan untuk pertanian berkontribusi pada kisah sukses Brasil dalam menurunkan deforestasi Amazon. Namun, upaya yang diarahkan pada petani kecil yang tidak memiliki kejelasan status lahan dapat memberi dampak negatif bagi penghidupan lokal.

Di Indonesia, hasil penelitian membuat para ilmuwan garuk-garuk kepala pada awalnya. Di desa-desa Kalimantan Timur, mereka menemukan beberapa peningkatan persepsi keamanan tenurial. Namun hal ini terlihat baik di desa REDD+ maupun di desa kontrol. Salah seorang anggota tim melakukan penelitian lanjutan untuk mencari jawaban.

Kombinasi beberapa faktor dapat menjelaskan hasil membingungkan tersebut. Pertama, penduduk desa mengaku diberi tahu petugas kehutanan setempat bahwa akses lahan tidak akan bisa diubah jika berlokasi di Kawasan Hutan – di desa REDD+ maupun non-REDD+.

Faktor lain yang berlaku di pedesaan adalah hukum adat atau hukum setempat, yang cenderung mengurangi persepsi ancaman dari migran dengan adanya kepastian batas desa dan klaim lokal lain.

“Kami juga menemukan bahwa beberapa perusahaan kelapa sawit dan kayu telah mningkatkan keterlibatan mereka dengan pemangku kepentingan lokal. Beberapa komunitas makin proaktif melakukan negosiasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut,” kata Sunderlin.

CITA RASA LOKASI

Para peneliti menyatakan, di seluruh lima negara, persepsi mengenai keamanan tenurial bergantung pada apa yang diyakini masyarakat di awal intervensi dan apa yang diharapkan terjadi. REDD+ dipandang memiliki efek positif bagi keamanan tenurial pada masyarakat di tiga negara, meski sejauh ini  tampakya telah gagal mencapai tujuan membangun pembenahan substansial.

“REDD+ masih jauh dari terlaksana dan baru beroperasi di tingkat rendah, sebagian akibat kurangnya pendanaan. Inklusi REDD+ di lusinan rencana mitigasi perubahan iklim berbagai negara melalui Perjanjian Iklim Paris tetap menunjukkan bahwa program ini masih menjanjikan.”

Sunderlin menyatakan bahwa penelitian tidak menunjuk pada satu pun pendekatan untuk meningkatkan keamanan tenurial karena beragamnya variasi masalah tiap negara, dan bahkan antarlokasi dalam negara itu sendiri.

“Membangun fondasi tenurial yang kuat merupakan tantangan penting yang dihadapi REDD+,” kata Sunderlin menyimpulkan. “Dan ternyata, tenurial merupakan tantangan kunci bagi seluruh mitigasi perubahan iklim berbasis hutan.

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi William Sunderlin di w.sunderlin@outlook.com atau Amy Duchelle di a.duchelle@cgiar.org.
Riset ini didukung oleh the Norwegian Agency for Development Cooperation, Australian Department of Foreign Affairs and Trade, European Commission, International Climate Initiative, German Federal Ministry for the Environment, Nature Conservation, Building and Nuclear Safety, and United Kingdom Department for International Development.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org