Analisis

Aceh semakin liar dengan kasus penebangan

Untuk memperoleh ijin tersebut mereka harus menjalin hubungan yang baik dan menyuap pejabat pemerintah.
Bagikan
0

Bacaan terkait

Sebelum pecah konflik kekerasan yang baru saja terjadi di Aceh, salah satu propinsi di Pulau Sumatra, Indonesia, John McCarthy dari Australia sedang melakukan kajian tentang kegiatan penebangan liar di lokasi tersebut. Kemungkinan hampir separuh dari kayu Indonesia berasal dari penebangan liar. Tulisan yang dibuat oleh McCarthy untuk CIFOR dengan judul ’Wild Logging: The Rise and Fall of Logging Networks and Biodiversity Conservation Projects on Sumatra’s Rainforest Frontier’, memberikan gambaran jelas kepada kita bagaimana awal mulanya penebangan liar muncul di kawasan tersebut dan secara perlahan mengacaukan aturan/tatanan tradisional yang ada di masyarakat tentang artinya perlindungan lingkungan.

Sebagaimana yang terjadi di banyak negara, para penebang di Indonesia secara terpisah harus mendapatkan masing-masing ijin untuk menebang kayu, mengangkut kayu, dan menjalankan/mengoperasikan pabrik penggergajian. Untuk memperoleh ijin tersebut mereka harus menjalin hubungan yang baik dan menyuap pejabat pemerintah. Pada umumnya mereka mendapatkan ijin hanya untuk beberapa aktifitas saja namun pada akhirnya mereka melakukan kegiatan diluar dari ketentuan yang ditetapkan dalam perijinan. Disamping menerima suap, pejabat daerah seringkali memperoleh pendapatan dari pajak/pungutan yang dikenakan untuk kegiatan penebangan liar ketimbang menghentikannya. Pengusaha kaya mengkontrak kontraktor tebangan, menjalin hubungan dengan departemen kehutanan, militer, polisi, dan pemerintah daerah, serta berkompromi dengan kepala desa. Hubungan yang demikian menghasilkan suatu jaringan perlindungan yang sulit dibongkar oleh orang luar.

Secara tradisional, penguasa/otoritas desa adat mengawasi pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh orang luar. Meskipun demikian, Undang-Undang Pemerintahan Desa tahun 1979 gagal untuk mengakui beberapa otoritas tradisional dan bahkan mengalihkannya kepada pemerintah daerah ketimbang peraturan yang mereka punyai. Banyak dari mereka yang saat ini tidak berdaya untuk menghentikan para penebang luar yang sudah malang melintang di kawasan mereka. Pada beberapa kasus, mereka membiarkan para penebang untuk melakukan apa saja sesuka mereka. Di lain tempat, mereka membiarkan para penebang beroperasi dengan harapan memperoleh sedikit upah atau mempekerjakan penduduk lokal. Sementara ada beberapa otoritas desa yang mewakili masyarakatnya sebaik mungkin, yang lainnya bahkan telah terbeli dan hanya memperhatikan kepentingan sendiri.

Pada pertengahan tahun 1990, the World Wide Fund for Nature (WWF) memilih lokasi tempat dimana McCarthy melakukan kajian untuk membangun program konservasi berbasis masyarakat, dengan pertimbangan lokasi tersebut dekat dengan Taman Nasional Gunung Leuser. WWF berupaya untuk menghidupkan kembali sistem pengelolaan hutan secara tradisional. Ini memberikan suatu forum bagi pengetua adat/tradisional yang menentang kegiatan penebangan untuk mengeksperikan pandangan mereka. WWF juga berusaha untuk mempromosikan pemanfaatan produksi resin, rotan, dan hasil hutan bukan kayu lainnya ketimbang kayu. Beberapa pejabat pemerintah di tingkat propinsi dan nasional mendukung upaya ini. Bagaimanapun juga, WWF gagal untuk mengetahui bagaimana kuatnya jaringan penebangan lokal bekerja dan tidak dapat memberikan alternatif yang bisa membuka lapangan kerja dan memberikan pendapatan yang lebih baik kepada penduduk desa setempat dibandingkan para penebang. Pada saat dimulainya krisis ekonomi dan reformasi politik pada tahun 1997-98, kegiatan penebangan menurun untuk sementara, namun tampaknya saat ini kembali meningkat.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org

Bacaan lebih lanjut

To request a free electronic copy of the paper or send comments to the author, you can write John McCarthy at: mailto:jmcarthy@central.murdoch.edu.au

Topik :   Deforestasi

Lebih lanjut Deforestasi

Lihat semua