Presiden Indonesia, Suharto, lengser dari kedudukannya pada tahun 1998, setelah 32 tahun berkuasa. Selama itu, pemerintah pusat melakukan pengawasan yang ketat terhadap hutan untuk keuntungan segentir golongan.
Pada tahun berikutnya, pemerintah memberikan kewenangan yang jauh lebih luas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten, sebagai bagian dari gerakan menuju demokrasi yang lebih besar. Pemda kabupaten kemudian mulai mengeluarkan ijin kepada perusahaan untuk melakukan penebangan kayu. Untuk memperoleh ijin tersebut, perusahaan harus melakukan perjanjian-perjanjian dengan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
Departemen Kehutanan merasakan bahwa sistim perijinan yang baru ini telah mempercepat laju kerusakan hutan, pembalakan liar, dan konflik dengan HPH yang ada. Pada tahun 2000, Departemen Kehutanan mencoba menghentikannya, dan akhirnya berhasil. Sejak saat itu, terjadi banyak perdebatan antara pro dan kontra mengenai desentralisasi, namun baik yang pro maupun yang kontra tidak banyak dapat menyampaikan bukti-bukti yang dapat memperkuat argumentasinya.
“Untuk yang lebih baik atau lebih buruk? Pengaruh Desentralisasi Sektor Kehutanan di Indonesia terhadap Masyarakat Lokal” (For Better or for Worse? Local Impacts from the Decentralization of Indonesia’s Forest Sector), yang ditulis oleh Stefanie Engel dan Charles Palmer menyampaikan bukti-bukti tersebut. Mereka melakukan penelitian terhadap 65 kelompok masyarakat dan 687 kepala keluarga yang tinggal di Kabupaten Malinau, Bulungan, dan Kutai Barat, Kalimantan Timur dalam tahun 2003-2004. Enampuluh dari 63 kelompok masyarakat tersebut turut terlibat dalam kegiatan penebangan, baik sebelum maupun setelah desentralisasi. Dengan demikian mereka dapat membandingkan keadaan sebelum maupun setelah kebijakan desentralisasi tersebut dilaksanakan.
Setelah kebijakan desentralisasi dilaksanakan, 94 persen keluarga menerima pembayaran dari perusahaan, sementara sebelum desentralisasi, hanya satu persen saja keluarga yang menerima upah dari perusahaan. Manfaat sosial lainnya adalah bahwa pembangunan sekolah meningkat 18 persen setelah desentralisasi dan 11 persen sebelum desentralisasi. Rata-rata mereka menerima USD 3.67 per kubik meter dari kayu yang ditebang antara tahun 2003-2004
Rata-rata keluarga yang mengganggap bahwa hutan adalah sepenuhnya milik masyarakat naik dari 21 persen sebelum desentralisasi menjadi 82 persen setelah desentralisasi.
Secara rata-rata, 60 – 80 persen keluarga mengatakan bahwa penebangan mengakibatkan banjir, dan mengganggu kegiatan pemburuan serta menurunkan kualitas air sungai. Namun demikian, tidak ada bedanya antara sebelum maupun setelah dilaksanakannya kebijakan desentralisasi.
Sejumlah besar keluarga melaporkan bahwa setelah desentralisasi, penebangan hutan menyebabkan masalah yang lebih sedikit untuk kegiatan pertanian dan pengumpulan hasil hutan dibandingkan sebelum kebijakan desentralisasi dilaksanakan.
Hampir duapertiga perjanjian yang dibuat antara masyarakat dengan perusahaan telah memasukkan faktor-faktor lingkungan, seperti penanaman hutan bekas tebangan, persyaratan diameter pohon yang boleh ditebang, dan penebangan hanya boleh dilakukan terhadap beberapa jenis pohon tertentu saja.
Perusahaan seringkali terlambat melakukan kewajiban pembayarannya atau sama sekali tidak mau membayar atau tidak mau memenuhi janjinya untuk memberikan manfaat lainnya atau melakukan penanaman kembali. Namun demikian, kebanyakan masyarakat tidak tinggal diam. Mereka melakukan unjuk rasa, menutup jalan, dan merampas peralatan dan kayu hasil tebangan perusahaan, dan seringkali hal ini berhasil mereka lakukan.
Hal-hal tersebut di atas membuktikan bahwa kebijakan desntralisasi telah memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat lokal yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan di Kalimantan Timur. Selain itu, kebijakan ini telah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada mereka untuk mengawasi hutannya sendiri. Penelitian ini juga meningkatkan keraguan terhadap klaim bahwa desentralisasi telah merusak lingkungan.
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Bacaan lebih lanjut
Untuk memperoleh salinan elektronik artikel ini secara cuma-cuma, anda dapat menghubungi Charlie Palmer, dengan alamat e-mail: charles.palmer@env.ethz.ch
Untuk mengirimkan komentar atau hal-hal lainnya kepada penulis, anda dapat menghubungi Charlie Palmer, dengan alamat e-mail: charles.palmer@env.ethz.ch; atau Stefanie Engel, dengan alamat e-mail: stefanie.engel@env.ethz.ch
Referensi lengkap artikel ini adalah: S. Engel and C. Palmer, 2006, For Better or Worse? Local Impacts from the Decentralization of Indonesia’s Forest Sector, sedang dalam proses penyelesaian.