Analisis

Liputan Khusus COP23: Pembayaran Dana Iklim Hijau

Bagaimana negara mendapatkan pembayaran untuk hasil REDD+
Bagikan
0
Alberta Hokeyate (52), mencuci di bagian belakang rumahnya di desa Honitetu, Kabupaten Seram Barat, provinsi Maluku, Indonesia. Sebuah kebijakan baru dari Green Climate Fund menjelaskan bagaimana negara-negara akan menerima pembayaran untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, sekaligus mendorong manfaat sosial dan lingkungan. Ulet Ifansasti/CIFOR

Bacaan terkait

Pada awal Oktober, pada pertemuan Dewan ke-18 di Kairo, Dana Iklim Hijau (Green Climate Fund/GCF) memutuskan kebijakan terbaru terkait kerangka kebijakan UNFCCC yang dikenal sebagai REDD+. Kali ini membawa amplop 500 juta dolar AS serta proses rinci dan komprehensif untuk negara yang menginginkan pembayaran berbasis hasil (RBP). Anggota Dewan GCF, para penasihat pilihan, staf dan konsultan GCF bekerja hingga larut malam melengkapi bagian kunci kerangka kebijakan UNFCCC untuk membayar negara-negara berkembang yang melakukan reduksi emisi sektor hutan.

Kini, GCF menetapkan program percontohan yang akan berlangsung hingga akhir 2022. Penerapan praktisnya memerlukan minimal tiga catatan konsep dari tiga negara. Negara yang tampaknya siap memenuhi persyaratan ini antara lain Brasil, Peru, Malaysia, Meksiko, Kolumbia dan Kosta Rika, meskipun sampai saat ini hanya Brasil yang telah memfinalkan seluruh proses teknis yang diperlukan oleh UNFCCC.

Untuk menjaga keadilan alokasi dana, terdapat 30 persen total anggaran untuk dapat dibayarkan pada tiap negara. GCF menetapkan harga karbon REDD+ sebesar 5 dolar AS per ton, dan dilengkapi tabel skor prosedur penilaian yang akan menentukan apakah proposal bisa diterima, serta jumlah pembayarannya, termasuk potensi 2,5 persen bonus untuk manfaat non-karbon (NCB).

Akses pembayaran dari GCF dilakukan mealui Entitas Terakreditasi (AEs), yang harus berkoordinasi dengan Focal Point REDD+ tingkat nasional dan National Designated Authorities (NDAs) GCF. Proposal akan dinilai berdasarkan kriteria ketat dalam tabel skor – yang menjadi fokus negosiasi. Beberapa negara utama pemilik hutan merasa tabel terlalu memberatkan, dan memberi beban terlalu besar pada negara. Pada salah satu jeda pertemuan Dewan, anggota dari Antigua dan Barbuda mengungkapkan kekhawatiran tidak akan ada negara bisa lolos dari proses ini.

   Pemandangan hutan hujan primer di Honitetu, Seram Barat, Maluku, Indonesia. Ulet Ifansasti/CIFOR

MENILAI KELAIKAN PEMBAYARAN

Proses penilaian dibagi dalam dua tahap, pertama berupa tahap catatan konsep, dan tahap kedua proposal lengkap ditujukan pada Dewan untuk disetujui. Terdapat beberapa perbedaan terkait aplikasi kebijakan dalam aktivitas masa lalu yang mempengaruhi hasil, dan aktivitas masa depan yang akan dilakukan dalam memanfaatkan dana GCF yang telah diterima.

Tahap catatan konsep

Agar laik bayar, sebuah negara perlu memasukkan catatan konsep melalui AE terpilih, dengan menunjukkan:

  • Bahwa empat ‘prasyarat’ REDD+ telah siap, yaitu: Strategi atau Rencana Aksi REDD+ Nasional; Level Emisi Rujukan Hutan (FREL)/Level Rujukan Hutan (FRL) yang telah lolos penilaian UNFCCC; Sistem Pemantauan Hutan Nasional; dan Sistem Informasi Perlindungan (Safeguards Information System/SIS);
  • Bahwa hasil yang digunakan sebagai dasar permintaan pembayaran termasuk dalam lampiran teknis Laporan Pembaruan Dua-tahunan (Biennal Update Report/BUR), yang dilaporkan pada UNFCCC;
  • Cakupan skala program REDD+ nasional atau subnasional pada basis interim; dan
  • Rujukan tertulis dari Focal Point REDD+ dan surat pernyataan tidak keberatan dari NDA negara terkait.

Catatan konsep akan dinilai oleh Sekretariat berdasarkan kriteria dalam Bagian 1 tabel penilaian, yang relatif mendasar, misalnya, penyediaan bukti keberadaan SIS. Seluruh kriteria harus ‘lolos’ bagi sebuah negara untuk kemudian diminta membuat proposal lengkap.

Tahap kedua: proposal lengkap

Negara yang dianggap layak berdasarkan penilaian dari catatan konsep, akan diminta memasukkan proposal lengkap melalui AE-nya, dan kembali akan dinilai dengan tabel penilaian. Berbagai metode pengukuran digunakan, menggunakan pemeringkatan 0 hingga 2; lolos atau gagal; dan gagal atau angka. Penggunaan kriteria ini dan bagaimana penerapannya pada komponen berbeda merupakan bagian inti dalam negosiasi tertutup. Kegagalan pada satu kriteria berarti kegagalan total dan tidak akan ada pembayaran. Sebagai tambahan informasi dalam catatan konsep, negara perlu menyediakan informasi berikut.

Laporan penilaian teknis BUR: Sebagai salah satu area teknis, tabel penilaian mencoba menjaga konsistensi antara proposal dengan inventarisasi gas rumah kaca negara terkait, dan definisi ‘hutan’ yang dipakai. Laporan akan mempertimbangkan apakah FREL/FRL sejalan dengan panduan dari COP dan IPCC, dan apakah berdasar pada data historis, serta akan dilengkapi metode penyesuaian bagi negara yang telah secara konsisten menjaga tutupan hutan tinggi dan laju deforestasi rendah.

Tabel penilaian juga mempertimbangkan apakah datanya transparan dan apakah seluruh kolam dan sumber emisi signifikan telah dimasukkan, selain juga mencari informasi terkait berbagai isu signifikan yang diangkat dalam laporan penilaian teknis UNFCCC.

Lampiran teknis pada penilaian teknis:  GCF akan memeriksa informasi terkait konsistensi antara BUR dan FREL/FRL serta apakah data dan informasi yang tersedia transparan, lengkap, konsisten dan akurat. Tiap elemen tersebut secara tegas dipecah dalam tabel penilaian yang mensyaratkan penilaian terpisah.

Keselarasan dengan kerangka investasi GCF: Tabel penilaian memberikan sistem pemeringkatan berbeda, yaitu nilai tinggi, medium atau rendah, dengan mempertimbangkan: potensi dampak dan potensi bagi program tersebut berkontribusi pada tujuan GCF; potensi pergeseran paradigma, dan apakah aktivitas REDD+ akan mengkatalisasi dampak di luar program-program tunggal; potensi pembangunan perkelanjutan dan manfaat lebih luas pada lingkungan, sosial dan tata kelola; kebutuhan penerima, seperti kerentanan dan keperluan finansial; kepemilikan negara; serta efisiensi dan efektivitas, termasuk kelayakan finansial dari program yang ada.

Tujuh perlidungan Cancun: Perlindungan Cancun dikelola terpisah satu persatu dalam tabel penilaian melalui penerapan kriteria ‘lolos atau gagal’. Tabel penilaian berupaya menjamin bahwa ringkasannya memberikan informasi mengenai bagaimana tiap perlindungan ditangani dan diperlakukan secara transparan, konsisten, komprehensif dan efektif. Namun, item-item tersebut diperlakukan terpisah seperti dalam FREL/FR, dan hal ini perlu ditangani dalam panduan.

Perlindungan Cancun dikelola terpisah satu persatu dalam tabel penilaian

Stephen Leonard, CIFOR

Jika sebuah negara tidak dapat menyediakan informasi yang dapat dipahami para penilai mengenai bagaimana tiap perlindungan ditangani dan diperlakukan, pendaftaran dianggap gagal. Perlu disertakan bukti bahwa informasi perlindungan tersedia secara transparan bagi para pemangku kepentingan.

   Seekor kupu-kupu di lokasi penelitian REDD+ di Jambi, Indonesia. Icaro Cooke Vieira/CIFOR

Penilaian Lingkungan dan Sosial: Melengkapi informasi mengenai Perlindungan Cancun, proposal pendanaan harus menyertakan laporan uji kelayakan yang disiapkan oleh AE bersama negara tuan rumah. Laporan uji kelayakan berisi penilaian yang memaparkan cakupan aktivitas di masa lalu yang berpengaruh pada hasil konsisten dengan kebijakan GCF. Dalam konteks ini, pendaftar harus menyediakan Penilaian Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Assessment/ESA).

Tabel penilaian menggunakan evaluasi ‘lolos atau gagal’ untuk menentukan apakah proposal selaras dengan kebijakan GCF, termasuk Perlindungan Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Safeguards/ESS), yang saat ini menerapkan standar International Finance Corporation, kebijakan manajemen risiko, kebijakan gender, pemantauan dan evaluasi, dan praktik terlarang.

Aplikasi ‘retroaktif’ kebijakan GCF ini menjadi pertimbangan utama para pihak dalam perundingan. Kebijakan masyarakat adat, yang belum disepakati dalam GCF, tidak secara spesifik disebut, kecuali dalam catatan kaki, bahwa hal ini akan diterapkan melalui Perlindungan Cancun dan GCF ESS untuk aktivitas yang dilakukan di masa lalu.

Aplikasi ‘retroaktif’ kebijakan GCF ini menjadi pertimbangan utama para pihak dalam perundingan.

Stephen Leonard, CIFOR

ESA harus menunjukkan bagaimana risiko lingkungan dan sosial diidentifikasi, dinilai dan dikelola, serta bagaimana aktivitas tersebut memenuhi persyaratan nasional. ESA akan dimasukkan dalam pertimbangan oleh Sekretariat dalam uji kelayakan tingkat-kedua dan oleh Independent Technical Advisory Panel (ITAP). ESA juga akan mendeskripsikan bagaimana pemangku kepentingan diidentifikasi, diberikan informasi dan dikonsultasikan, serta bagaimana mereka berpartisipasi, termasuk sorotan dan masalah yang diangkat. Mekanisme pembenahan harus dipaparkan, sekaligus pula paparan keluhan yang diterima dan solusinya.

Tidak ada transfer atau pertukaran (offsetting): Pendaftar harus memberi bukti bahwa reduksi emisi yang dibayarkan oleh GCF tidak akan ditransfer, ditawarkan untuk pembayaran, atau digunakan untuk tujuan lain, termasuk offsetting. Hasil yang dibayar tidak akan ditransfer pada GCF dan tidak lagi layak untuk pengaturan lain. Negara juga perlu menunjukkan bahwa tidak tumpang tindih klaim dengan pihak lain.

Pemanfaatan imbalan: Sebagai komponen kebijakan bervisi ke depan, proposal harus menyertakan deskripsi pemanfaatan imbalan akan konsisten dengan kebijakan GCF, termasuk ESS, kebijakan gender dan kebijakan masyarakat adat yang segera disepakati, serta memenuhi persyaratan bahwa imbalan akan digunakan untuk implementasi Komitmen Kontribusi Nasional (Nastionally Determinde Contribution/NDC), strategi nasional REDD+ dan/atau rencana dan kebijakan pembangunan rendah karbon.

Berbagai informasi akan diminta terkait pemanfaatan dana untuk berkontribusi pada aktivitas keberlanjutan REDD+ jangka panjang, antara lain NCB, serta memfasilitasi manajemen finansial, teknis dan operasi risiko sosial dan lingkungan. Negara harus memberikan deskripsi pemanfaatan imbalan, termasuk aktivitas yang akan dilakukan, pemangku kepentingan yang terlibat dan  kerangka waktu, selaras dengan kebijakan GCF. Dokumentasi terkait pemanfatan imbalan juga perlu dimasukkan dalam rencana distribusi manfaat, meski tampaknya tidak wajib.

Informasi lain yang diperlukan: Informasi lain yang akan diperlukan, meliputi: informasi tambahan terkait perlindungan; indikasi pencapaian tahun berikutnya; bagaimana pendanaan berbeda berkontribusi pada pencapaian hasil untuk menjamin tidak terjadi pembayaran ganda; informasi terkait NCB; dan bagaimana negara berniat memperluas REDD+ sub-nasional menjadi nasional.

Setelah Sekretariat menyediakan uji kelayakan tingkat-kedua, ITAP akan melakukan penilaian. Penilai ITAP akan direkrut dari pakar pemanfaatan lahan, perubahan pemanfaatan lahan dan kehutanan (LULUCF) terakreditasi UNFCCC, serta pakar REDD+ terpilih. Sekretariat kemudian akan memberi rekomendasi pada Dewan, yang akan memutuskan berdasarkan pada uji kelayakan tingkat-kedua dan penilaian ITAP.

Setelah disetujui, pengaturan legal dilakukan melalui Perjanjian Aktivitas Dana (Fund Activity Agreement (FAA). GCF berhak untuk meminta pengembalian dana jika aktivitas ditemukan tidak selaras dengan persyaratan, termasuk kebijakan GCF dan berdasar dari informasi yang didapat melalui proses pelaporan yang disederhanakan. GCF juga menginvestasi pembuatan proposal.

LANGKAH BERIKUTNYA

Sekretariat akan menyusun format catatan konsep dan proposal lengkap, serta panduan untuk NDA dan AE dalam membuat pendaftaran. Diharapkan, material ini akan tersedia Desember 2017, dan kita berharap menyaksikan pembuatan proposal pada 2018.

Panduan diperlukan untuk menutupi area seperti proses pelaporan disederhanakan, serta informasi bagaimana menerapkan tabel penilaian, misalnya, untuk menjamin bahwa tiap perlindungan dinilai secara tepat dan dihormati dari transparansi, konsistensi, komprehensi dan efektivitasnya. Perlu kejelasan lebih mengenai bagaimana menilai NCB dan kekuatan GCF ketika melakukan investigasi, misalnya, kekuatan untuk melakukan kunjungan dan mendapatkan informasi rahasia. Analisis pengalaman dan kemajuan dilakukan dalam mencapai tujuan akan dilakukan dalam  dua tahun berikut dan dipresentasikan pada Dewan, pada pertemuan terakhir 2019.

Tampaknya GCF akan menjadi standar langkah maju REDD+, dan oleh karena itu menjadi penting untuk meneliti, menjejak dan menganalisa cara bagaimana proses ini diimplementasikan, dan hasilnya menjadi landasan informasi bagi penyempurnaan pengembangan kebijakan pada akhir program percontohan. Tingkat dokumentasi yang berkembang melalui laporan AE, uji kelayakan Sekretariat, penilaian ITAP dan pembahasan Dewan akan memberi masukan mengenai cara berbagai negara mengimplementasikan REDD+, dan menjadi penting agar GCF menjamin informasi ini tersedia bagi publik.

Tampaknya GCF akan menjadi standar langkah maju REDD+

Stephen Leonard, CIFOR

Ketika disampaikan pada Dewan, usulan keputusan akhir ini disambut oleh sebagian besar anggota Dewan.

Anggota Dewan dari Nikaragua menyatakan kepuasannya, bahwa keputusan ini akan menarik investasi sektor swasta dalam REDD+. Anggota dewan dari Jerman mengungkapkan harapannya bahwa GCF akan menetapkan ‘standar emas’ bagi integritas dan kekuatan lingkungan melalui REDD+ dan bahwa usulan tersebut akan terkait erat dengan potensi transformasi, termasuk penyempurnaan tingkat rujukan dan pencegahan kebocoran. Anggota Dewan dari Malaysia memandang bahwa GCF kini dalam status serius untuk menunjukkan pada dunia bahwa negara-negara mampu menurunkan emisi dengan tata kelola hutan yang baik. Sementara dari Kerajaan Inggris menyatakan bahwa hasil ini menunjukkan semangat kompromi, dan berharap pada 2019, tinjauan terjalin menjadi keputusan, dan membangun sistem lebih kuat di masa depan.

Namun, Afrika Selatan tidak mendukung keputusan ini. Perwakilan adat yang hadir sebagai pemantau, mengungkapkan kekecewaan akibat kurangnya inklusi kebijakan masyarakat adat untuk peristiwa yang terjadi di masa lalu, dan menuntut komitmen Dewan menyetujui kebijakan masyarakat adat pada pertemuan Dewan berikutnya di awal 2018, setelah penundaan pada putaran ini.

   Penduduk asli di lokasi penelitian REDD+ di Peru. Marlon del Aguila Guerrero/CIFOR

PENDEKATAN REDD+ BERBASIS HAK

Sebagaimana telah menjadi kasus selama negosiasi REDD+ dalam dekade terakhir, proses ini kembali menekankan pada karbon. Perwakilan adat merasa bahwa hak sebagai subyek tidak mendapat cukup perhatian, dan sangat kecewa karena kebijakan masyarakat adat tidak disiapkan untuk pertemuan ini. Fakta bahwa kebijakan ini tidak menjadi bagian paket B.18 tampaknya berkontribusi pada referensi lebih lemah dalam hasil REDD+.

Perwakilan adat merasa bahwa hak sebagai subyek tidak mendapat cukup perhatian

Stephen Leonard, CIFOR

Fokus karbon ini memunculkan pertanyaan penting terkait prioritas REDD+. Secara konsisten, berbagai penelitian menunjukkan pentingnya tenurial dan hak dalam implementasi REDD+, dan penelitian terbaru juga mengidentifikasi potensi pelanggaran hak asasi manusia terkait upaya pencapaian tujuan REDD+. Wacana REDD+ perlu digeser agar lebih menekankan pada subyek hak. Hal ini merupakan isu yang secara konsisten akan muncul dalam upaya implementasi kebijakan REDD+, kecuali ditangani secara tepat.

Di sini, GCF memiliki peluang unik untuk membuat kontribusi signifikan mengubah wacana menjadi REDD+ berbasis hak dan memperlakukan masyarakat adat sebagai pemilik hak, bukannya pemangku kepentingan. Hal yang akan sejalan dengan Perjanjian Paris. Dalam pelaksanaannya, GCF akan dipandang berkontribusi pada pendekatan transformasional untuk mencegah dan membalikkan kehilangan hutan, dan kemudian boleh disebut berada dalam jalur ‘standar emas’ seperti diharapkan anggota Dewan.

Namun belum untuk saat ini. Langkah penting berikutnya dalam upaya GCF mempromosikan pergeseran paradigma terkait hutan dan perubahan iklim adalah menyetujui kebijakan masyarakat adat dalam B.19 pada awal 2018.

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Stephen Leonard di s.leonard@cgiar.org.
Riset ini didukung oleh Bantuan dari pemerintah Inggris.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Deforestasi Perubahan Iklim

Lebih lanjut Deforestasi or Perubahan Iklim

Lihat semua