Wawancara

Distribusi manfaat REDD+ di Indonesia

T&J dengan Ilmuwan CIFOR Shintia Arwida
Bagikan
0
Shintia Arwida, peneliti CIFOR. REDD+ lebih banyak terfokus masyarakat sejak diperkenalkan di Indonesia lima tahun yang lalu. Aris Sanjaya/CIFOR

Bacaan terkait

Setelah diperkenalkan di Indonesia lebih dari lima tahun lalu, REDD+, yang awalnya adalah skema reduksi emisi karbon telah mengalami transformasi. Inisiatif ini berubah dari mekanisme berbasis pasar menuju fokus lebih luas pada manfaat non-moneter bagi masyarakat dan hutannya.

Inovasi mutakhir yang telah lama ditunggu dalam implementasi REDD+ di Indonesia adalah penetapan Badan Layanan Umum, atau BLU – sebuah entitas yang berperan sebagai mekanisme pendanaan bagi proyek terkait perubahan iklim dan isu lingkungan hidup, termasuk mandat mendanai proyek REDD+.

Namun bagaimana aspek fundamental lain REDD+, seperti distribusi-manfaat dan mekanisme perlindungan? Dan pelajaran apa yang bisa diambil dari proyek percontohan REDD+ di masa lalu maupun yang tengah berjalan di Indonesia?

Pada diskusi tingkat nasional di Jakarta, Kabar Hutan berbincang dengan Shintia Arwida, Ilmuwaan Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) membahas perkembangan terakhir.

Jenis distribusi manfaat apa saja yang tercakup dalam REDD+?

Terdapat dua jenis distribusi manfaat dalam konteks REDD+: uang dan barang. Tipe kedua lebih banyak diimplementasikan dalam proyek percontohan di Indonesia. Pada skema jenis ini, masyarakat mendapat manfaat dalam bentuk bantuan pembangunan, seperti bangunan jalan dan jembatan.

Salah satu alasan distribusi manfaat berbentuk barang diberikan karena siklus proyek REDD+ yang panjang, seringkali mencapai 30 tahun sebelum kredit karbon dapat dihitung dan dibayar. Jadi, pembayaran di muka dalam bentuk barang seringkali digunakan untuk memberi insentif dan/atau manfaat langsung bagi masyarakat lokal untuk menjamin agar mereka mau bergabung dalam aktivitas REDD+.

Alasan lain mengapa jenis manfaat barang ini lebih dipilih masyarakat, karena jumlah uang jadi kecil jika dibagi per keluarga. Selain itu, sistem yang mendukung distribusi manfaat berbasis performa juga belum sepenuhnya terbentuk. Belum jelas manfaat apa yang dapat diperoleh investor swasta dalam proyek REDD+ di Indonesia.

Bagaimana cara Anda menjelaskan distribusi manfaat REDD+ pada masyarakat?

Ada sejumlah lapisan pemangku kepentingan terlibat dalam proyek REDD+. Saat kita berbicara pada masyarakat, memang jadi agak canggung…. kita harus kreatif dalam menjelaskan. Karbon adalah isu abstrak dan kompleks. Dari pengalaman saya di sejumlah proyek, tidak mudah membicarakan karbon dan reduksi emisi. Kita harus mengkerangkainya sesederhana mungkin, dengan cara yang menyentuh keseharian masyarakat. Seperti ketika menjelaskan peran pohon, bagaimana pohon menghasilkan udara bersih dan meningkatkan kondisi tanah. Ini lebih mudah bagi masyarakat menggambarkannya.

Berbeda dengan saat kita berbicara dengan pemerintah. Sejak 2012, pemerintah menyatakan bahwa fokus REDD+ tidak lagi sekadar karbon. Kita membicarakan isu seperti keadilan, kesetaraan, dan penghidupan, yang termasuk dalam aspek lain.

Apa perbedaan antara distribusi manfaat dalam REDD+ dan perhutanan sosial?

Terdapat sejumlah skema perhutanan masyarakat, misalnya klasifikasi hutan kemasyarakatan dan kemitraan, seperti yang dilaksanakan oleh perusahaan milik negara, Perhutani.

Pada skema kemitraan, misalnya, dalam perkebunan resin atau jati, mereka membagi penghasilan panen. Pada model perhutanan masyarakat, manfaatnya lebih nyata: dalam bentuk pembagian dari penjualan komoditas hutan. Di bawah skema REDD+, manfaat berbentuk pendapatan finansial dari pasar karbon. Dari perspektif masyarakat, REDD+ lebih tidak nyata, atau abstrak. Masyarakat tahu bahwa mereka tidak akan mendapat pembayaran pada tiap panen, seperti yang bisa mereka harapkan pada skema perhutanan masyarakat.

Bagaimana masyarakat mendapat manfaat pada skema REDD+?

Saat tahap awal REDD+, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mengeluarkan regulasi, keputusan menteri, yang merinci persentase jumlah manfaat yang didistribusikan pada para pemangku kepentingan, pemerintah, masyarakat dan pengembang proyek. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. 36/2009 mengenai prosedur pemanfaatan sekuestrasi karbon dan/atau simpanan hutan produksi dan hutan konservasi. Kepmen ini segera ditinjau ulang, mengingat saat ini KLHK tengah mempersiapkan regulasi baru terkait kredit karbon REDD+

Kondisi apa yang berbeda saat ini?

Sejak awal, gagasan pada skema REDD+ adalah menjual karbon ke pasar internasional. Kini, proyek REDD+ perlu memprioritaskan NDC negara (Komitmen Kontribusi Nasional berdasar Perjanjian Paris). Nah, apa yang akan terjadi pada masyarakat yang telah menanam dengan harapan mendapat manfaat finansial? Bagaimana dengan perusahaan yang telah menandatangani kontrak? Kita tidak punya informasi lagi mengenai hal ini.

Bagaimana peran perlindungan dalam proyek REDD+?

Distribusi manfaat dan perlindungan sangat terkait erat. Pada REDD+, salah satu persyaratan dasar adalah kesadaran bebas dan terinformasi (FPIC). Masyarakat harus menyadari, memahami dan mau, ini esensi FPIC. Setelah itu, mereka akan bisa mengakses manfaat REDD+.

Misalnya, sebelum proyek REDD+ dimulai, kita hanya bertemu dengan tokoh masyarakat, kemudian ketika proyek diimplementasikan, seluruh anggota masyarakat akan terdampak. Mungkin ada kejadian masyarakat tidak diperbolehkan pergi ke tempat yang sebelumnya bebas mereka kunjungi, ke hutan desa, misalnya.

Jadi, harus ada cara menjamin masyarakat mengerti. Jika mereka tidak mendapat informasi dengan baik, proyek akan gagal, dan jika pun manfaat terealisasi, akan terjadi ‘penguasaan elit’, hanya sekelompok kecil elit masyarakat mendapatkannya.

Perlindungan seperti apa yang ada dalam proyek REDD+?

KLHK mengembangkan SIS-REDD+, sistem informasi perlindungan untuk REDD+.  SIS-REDD+ diproyeksikan menjadi sistem yang menjadi induk beberapa perlindungan yang dikembangkan di Indonesia, seperti ‘layanan satu pintu’ untuk berbagai jenis perlindungan.

Ketika sistem ini dikembangkan, KLHK menilai sejumlah perlindungan yang telah ada, seperti AMDAL, LEI, SVLLK, HVVF, dll., yang dikembangkan sejumlah institusi lain. Seluruh perlindungan ini dapat diakses dalam SIS-REDD+.

Institusi seperti Bank Dunia yang mengembangkan perlindungan bermaksud membantu audit proyek percontohan REDD+ yang mereka danai. BP REDD+ merancang versi sendiri, PRISAI, untuk mengaitkan dengan instrumen pendanaan, FREDDI.

Apakah mekanisme REDD+ masih jauh dari siap?

Tidak juga, kuncinya adalah BLU, entitas pendanaan, yang nanti menjadi induk dan mendistribusikan semua dana. Gagasannya, semua dana terkait perubahan iklim dikelola lewat BLU.

Kami menanti Peraturan Pemerintah mengenai Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, yang tengah menunggu dukungan kementerian dan lembaga pemerintah terkait. BLU akan dikelola oleh KLHK bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, dan kemudian dikaitkan dengan mekanisme perlindungan.

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Shintia Dian Arwida di s.arwida@cgiar.org atau Moira Moeliono di m.moeliono@cgiar.org.
Riset ini didukung oleh Bantuan dari Pemerintah Inggris
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org