Bagikan
0

Di bawah payung hukum adat berabad lamanya, masyarakat di Maluku, wilayah timur Indonesia, hidup sejahtera dari hutan mereka tanpa kendala. Dari hutan, mereka mendapatkan kayu untuk rumah, memanen sagu dan gula, berburu babi dan mengumpulkan kayu bakar untuk memasak.

Melalui berbagai perubahan regulasi kehutanan di Indonesia sejak 1960 hingga kini, hukum adat tetap menjadi prinsip informal panduan manajemen hutan dalam mewujudkan hutan lestari di Maluku. Namun, meningkatnya kebutuhan lahan akibat pertambahan penduduk, migrasi dan pembangunan, membuat hukum adat dan hutan yang disangga berada dalam ancaman.

Meski hak masyarakat untuk memanfaatkan dan mengelola hutan diakui oleh Undang-Undang Kehutanan No.41/1999, sebagian besar pelaku informal adat tetap sulit mendapatkan hak adat atas tenurial di bawah regulasi nasional.

Tanpa keamanan tenurial, masyarakat terancam kehilangan hutan adat akibat ekspansi perumahan, jalan dan pertanian, atau perusahan perkebunan swasta, industri kayu atau tambang. Ini berimplikasi tidak hanya pada hutan, tetapi juga pada masyarakat yang masih bergantung pada hutan untuk penghidupannya.

Menurut penelitian terbaru yang dipimpin Pusat Penelitian Kehutanan Internasional  (CIFOR), manajemen kolaboratif adat tetap menjadi skenario pilihan bagi masyarakat di Maluku, dengan tujuan menyangga masyarakat dan hutan lestari di masa depan.

Temuan terbaru ini muncul sebagai bagian dari Studi Komparatif Global mengenai Reformasi Tenurial, yang bertujuan mengungkap bagaimana reformasi tenurial hutan diterapkan, dan hasilnya bagi keamanan tenurial. Studi dilakukan secara simultan di Indonesia, Peru dan Uganda.

Di Indonesia, tiga lokasi – Maluku, Lampung dan Kalimantan – dipilih untuk mendapatkan pemahaman komprehensif reformasi tenurial negara tersebut. Maluku dipilih karena memiliki sistem manajemen hutan adat yang kuat, sebagaimana ditemukan penelitian CIFOR 2010-2014 lalu, dan menjadi data dasar penelitian ini. Lampung telah menerapkan perhutanan sosial sekitar satu dekade, sementara Kalimantan baru mulai memperkenalkan reformasi tenurial.

Penelitian di Maluku bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai faktor yang mempengaruhi keamanan tenurial masyarakat dalam rangka menyusun rencana aksi menjamin hak masyarakat lokal dan meningkatkan dampak penghidupan dari skenario yang diterima.

Topik ini didiskusikan dalam Konferensi Tenurial 2017 pada 25-27 Oktober di Jakarta, Indonesia.

   Tampak atas Desa Honitetu, Maluku. Desa ini merupakan salah satu tempat penelitian di masyarakat dilibatkan Aris Sanjaya/CIFOR

PELUANG MASA DEPAN

Pendekatan analisis prospektif partisipatoris (PPA) dipilih oleh para peneliti untuk memfasilitasi interaksi intensif antar spektrum luas pemangku kepentingan, yang sulit terbentuk dalam situasi normal.

“Kami menggunakan PPA sebagai titik masuk penelitian di sebuah wilayah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dari tingkat kabupaten hingga provinsi,” kata Nining Liswanti, peneliti CIFOR dan koordinator penelitian Indonesia. “Saat mereka setuju berpartisipasi, mereka harus berpartisipasi di seluruh tahapan penelitian.”

Sebanyak 19 peserta bergabung dalam kelompok ahli, yang dipilih berdasarkan pengalaman mereka dalam manajemen hutan, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan representasi lembaga pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah dan sektor swasta.

Serangkaian lokakarya digelar dengan menempatkan seluruh pemangku kepentingan secara setara dan diberikan kebebasan mengekspresikan pendapatnya. Melalui cara ini, kelompok ahli mengidentifikasi kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi keamanan tenurial masyarakat lokal.

Terdapat lima tahap dalam lokakarya PPA. Pertama, peserta diberi pertanyaan inti: “Bagaimana masa depan keamanan tenurial hutan di Maluku?” Mereka diminta menggambarkan sistem manajemen hutan ideal jangka panjang dalam lingkup wilayah mereka, misalnya, 20 tahun ke depan.

Kami biasanya menyusun skenario berbeda

Nining Liswanti, ilmuwan

Lokakarya awal, masing-masing selama dua hari dibagi dalam tiga pertemuan di tingkat provinsi. Pertemuan pertama ditujukan untuk mengidentifikasi kekuatan perubahan, dan menganalisisnya.

Pada tahap kedua dan ketiga, peserta terlibat mendeteksi dan mendefinisikan kekuatan perubahan, serta mengidentifikasi dan memilih kekuatan pendorong dan bagaimana mereka saling mempengaruhi.

Kekuatan pendorong utama keamanan tenurial lokal yang teridentifikasi adalah: pemerintah daerah, anggaran pemerintah lokal, potensi wisata, hak dan lembaga adat, penguatan hak dan suara perempuan adat, konversi lahan dan rencana tata ruang, regulasi daerah, pengetahuan masyarakat, kesadaran dan pemberdayaan masyarakat.

Tahap berikut menghasilkan lima skenario berbeda, menangkap harapan keamanan tenurial masyarakat lokal, dengan kombinasi berbeda dari delapan faktor pembentuk keamanan tenurial.

“Kami biasanya menyusun skenario berbeda. Satu yang kolaboratif, di mana seluruh pemangku kepentingan terlibat – sebagai skenario ideal. Skenario lain menempatkan empasis pada perempuan. Skenario lain di titik beratkan pada satu sisi, yang lebih berpengaruh pada yang lain, dan menciptakan konflik,” papar Liswanti.

   Kaum perempuan berpartisipasi dalam pemetaan sumber daya alam di desa Honitetu, Maluku. Ulet Ifansasti/CIFOR

BERTINDAK

Langkah terakhir adalah mengelaborasi rencana aksi berdasar pada skenario pilihan. Jadi bagaimana masyarakat Maluku memandang masa depan hutan mereka?

Para pemangku kepentingan mempersepsi keamanan tenurial secara multi dimensi dan beragam. Anggota kelompok ahli sepakat, jika masyarakat diberi hak dan jaminan kepemilikan penuh, hasilnya  akan memperkuat pemanfaatan dan manajemen lestari sumber daya hutan.

Masyarakat ingin reformasi tenurial, namun mereka ingin hal itu berada di dalam skema hutan adat

Nining Liswanti, peneliti

Bagi masyarakat lokal, hak penuh kepemilikan dan pengakuan atas lembaga adat menjadi kunci, sementara bagi pemerintahan daerah, pemanfaatan lahan dan sumber daya hutan lestari merupakan pertimbangan utama.

“Kini masyarakat terpaksa mengakui bahwa lahan adat berada di dalam, atau beririsan dengan, wilayah hutan negara, baik hutan produksi atau hutan lindung,” kata Liswanti.

“Akibat tumpang tindih ini, ada batasan hukum masyarakat tidak lagi boleh menebang pohon tanpa ijin – atau jika boleh, hanya kayu untuk kebutuhan dasar, tidak boleh dijual.”

Aktor non-pemerintah memandang ambiguitas aturan dan praktik antar lembaga merupakan ancaman bagi keamanan tenurial, sementara pemerintah pusat memandang praktik adat sebagai sorotan utama.

“Dalam masyarakat ada ketidaksepakatan atas isu perhutanan sosial. Mereka ingin status hutan lebih tegas,” kata Liswanti. “Sebelumnya, mereka tidak pernah berpikir bahwa perhutanan sosial sebagai solusi menang-menang.”

Skenario pilihan masyarakat menekankan pada tata kelola yang baik, kolaborasi, penghargaan dan pengakuan hak dan lembaga adat, serta menolak skenario di bawah kontrol eksklusif dominan pemerintah atau aktor sektor swasta.

“Mereka sepakat pada skenario ideal ini,” kata Liswanti. “Jadi apa yang perlu kita lakukan untuk mewujudkannya? Masyarakat ingin reformasi tenurial, namun mereka ingin hal itu berada di dalam skema hutan adat.”

   Yokbet Yawate di desa Honitetu, Maluku membawa kayu bakar. Hutan adat di sini telah menjadi sumber penghidupan rumah tangga selama berabad-abad. Ulet Ifansasti/CIFOR

MELANGKAH MAJU

Berbagai skenario, terlepas kepentingannya, berhasil menunjukkan isu kunci keberhasilan reformasi saat ini dalam mewujudkan keamanan tenurial bagi masyarakat lokal di Maluku

Pertimbangan penting implementasi reformasi antara lain alokasi anggaran, koordinasi, perubahan kebijakan dan regulasi, lemahnya data rencana tata ruang dan rendahnya pengakuan hak adat. Faktor-faktor tersebut penting dalam implementasi reformasi tenurial dan dapat menjadi ancaman bagi keamanan tenurial.

Semua pemangku kepentingan sepakat untuk mengintegrasikan rencana aksi ke dalam aktivitas program pemerintahan di Maluku, untuk mengawal implementasi. Namun, masih ada kebutuhan untuk lebih dinegosiasikan oleh para aktor terkait.

“Kesatuan pemangku hutan, sebagai tulang punggung reformasi tenurial hutan di tingkat lapangan, bekerja sama dengan Badan Perhutanan Sosial di Ambon, perlu lebih terlibat dengan masyarakat dalam memahami kebutuhan masyarakat dalam mewujudkan keamanan tenurial masa depan yang lebih baik,” kata Liswanti.

“Kami berharap pemerintah daerah mengerti karakter masyarakatnya, dan memanfaatkan konsep yang sesuai untuk mereka,” tambahnya.

Para peneliti mengucapkan terima kasih atas kontribusi kelompok ahli PPA di Maluku, yang merepresentasikan pemangku kepentingan berbeda, termasuk di dalamnya pejabat pemerintah dan tokoh non-pemerintah.

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Nining Liswanti di n.liswanti@cgiar.org atau Esther Mwangi di e.mwangi@cgiar.org.
Riset ini didukung oleh Komisi Eropa, Fasilitas Lingkungan Global, Dana Internasional untuk Pembangunan Pertanian (IFAD), dan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO).
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Restorasi Tenurial

Lebih lanjut Restorasi or Tenurial

Lihat semua