Video

Mampukah penebangan lestari menyelamatkan hutan mangrove Indonesia?

Ancaman bagi hutan mangrove adalah konversi, bukannya penebangan. Pengusaha penebangan menantang peneliti membuktikan ini.
Bagikan
0
Carbon stock assessment of mangrove trees in West Kalimantan, Indonesia. Photo credit: Kate Evans/CIFOR

Bacaan terkait

Upaya itu terdengar kontra-intuitif.

Luasnya hamparan hutan mangrove di Indonesia, menurut penemuan CIFOR baru-baru ini, merupakan wadah penyimpanan karbon yang penting. Hutan mangrove menjadi rumah untuk  spesies-spesies unik, melindungi kawasan pesisir dari hantaman ombak. Namun, hutan mangrove juga mudah cepat lenyap.

Para konservasionis ingin agar hutan mangrove terlindung dari gergaji para pembabat hutan.

Namun, masih memungkinkan bila penebangan hutan-hutan ini dilakukan selektif dan lestari seraya terus menjaga jumlah karbon yang telah ditangkap – dan menyelamatkannya dari kehancuran.

“Ancaman bagi hutan mangrove  bukan menebangi pohon-pohon diatas tanah, namun  konversi untuk pengunaan lain-lain,” kata Muljadi Tantra, Deputi Direktur dan Kepala Keuangan sebuah grup perusahaan-perusahaan yang memanen kayu mangrove untuk arang dan bubur kertas di provinsi Kalimantan dan Papua.

“Sekali dirubah menjadi tambak udang, seluruh kandungan tanah berubah, dan semua karbon lenyap.”

“Sedangkan penebangan, jika dilakukan secara benar dan anda hanya mengambil sedikit saja porsi dari hutan setiap tahunnya, dampak terhadap lingkungan akan sangat kecil, sebab hutan mangrove mempunyai kemampuan untuk sanggup mempebaharui dirinya.

“Selama anda tidak melakukan konversi, keberadaannya tidak akan hilang.”

Guna menguji klaim-klaim tersebut secara ilmiah, Tantra memberi ijin para ilmuwan dari Center for International Forestry Research untuk masuk ke dalam konsesi milik PT Kandelia Alam di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Daniel Murdiyarso, ilmuwan senior dan ahli mangrove dari CIFOR, akan memimpin usaha-usaha pengukuran jumlah karbon yang tersimpan serta dampak dari kandungan karbon ini dengan berbagai cara pengelolaan hutan-hutan.

“Riset terbaru kami menyarankan bahwa penebangan menghilangkan sekitar 20 – 25 persen cadangan karbon sementara sebagian besar cadangan tersebut masih ada di dalam tanah,” ujar Murdiyarso.

Namun, suatu pendekatan cermat dibutuhkan, sama halnya dengan sejumlah penelitian, katanya.

“Indonesia memiliki sekitar 3 juta hektar hutan mangrove – tapi berada dalam tahapan dan status yang berbeda-beda,” ujar Murdiyarso. “Sejumlah hutan sangat produktif dan, ya, bisa diekploitasi– tapi bukan dengan cara yang dahulu marak dilakukan, cara yang pernah dipakai untuk membabat hutan di daratan. Penebangan harus dilakukan secara berbeda – dan sangat hati-hati.”

Penebangan kayu, jika Anda melakukannya dengan benar … akan memiliki dampak minimal terhadap lingkungan karena kemampuan mangrove untuk berregenerasi sendiri. Selama Anda tidak mengubahnya, mereka akan tumbuh kembali.

Tantra, sementara itu, yakin bahwa riset – serta transparansi perusahaannya – dapat memberikan gambaran tentang cara pengelolaan hutan yang baik dan berkelanjutan. Ia berharap hal tersebut, sebaliknya, bisa mengubah persepsi masyarakat mengenai penebangan hutan mangrove.

Bisnis Keluarga

Anda bisa berpendapat mangrove mengalir di dalam darah Tantra.

Sebagai peranakan Tionghoa-Indonesia dari Sumatera, ayahnya memulai usaha di tahun 1970an, menjual kayu mangrove untuk bisnis bubur kayu. Sebelumnya, di tahun 1940an, ibu buyutnya   memanfaatkan mangrove untuk produksi arang dan kayu bakar.

Saat ini, perusahaannya memiliki dua konsesi di Kalimantan dan satu yang lebih luas di Papua Barat-140 ribu hektar hutan mangrove secara keseluruhan.

Perusahaan bertujuan untuk mendapatkan panenan sampai tiga persen dari masing-masing konsesi per tahun, dengan masa pengembalian setidaknya 20 tahun di masing-masing lahan.

Kayu diekspor untuk produksi arang dan kayu potongan, meski Tantra mengatakan perusahaannya kehilangan suatu pembeli besar: perusahaan-perusahaan Jepang, yang biasanya menghargai produksi arang kayu mangrove berkualitas tinggi, sebagian besar telah berhenti mengimpor kayu mangrove dari Indonesia karena masalah lingkungan hidup, ujarnya.

Hal ini melenceng dari maksud secara keseluruhan, ujar Tantra.

Pelestarian timbul dari 3 hal. Dampak sosial, dampak lingkungan, dan dampak ekonomi – dan ketiga lingkaran ini harus bekerja sama, dalam rangka membuat hutan lestari. Jika sisi ekonomi hilang, itu bukan Lestari.”

Ia mengatakan bahwa jika pasar kayu mangrove hancur, akibat keprihatinan dunia atas kelestarian hutan ini, ironisnya hal itu justru bisa menimbulkan lebih banyak dampak negatif terhadap ekosistem mangrove.

“Indonesia masih berusaha menjadi negara makmur, jadi masih banyak penduduk yang bergantung dengan sumber daya alam, dan jika sumber ini tidak dihargai, masyarakat akan mencari berbagai cara untuk memanfaatkan lahan: merubahnya menjadi pertambangan udang, atau sawah atau perkebunan kelapa sawit, yang mereka harapkan dapat menghasilkan lebih banyak uang.”

“Jika kami harus menutup konsesi kami, secara perlahan wilayah-wilayah itu akan dikonversi untuk keperluan lain-lain,” ujarnya.

“Tapi, jika kami kami bisa memetik lebih banyak nilai dari hutan mangrove, termasuk nilai-nilai lingkungan yang dihasilkan seperti karbon dan lain sebagainya, banyak hal-hal yang bisa dijadikan pembenaran untuk melestarikan hutan mangrove.”

Atas alasan tersebut, Tantra tertarik dengan potensi skema seperti REDD+ (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan) yang bertujuan memberi kompensasi bagi negara-negara yang menjaga hutan tetap lestari – dan saat ini ia tengah menjalani proses pengajuan sertifikasi dengan Forest Stewardship Council (FSC).

Sertifikasi ini akan memberi jaminan kepada para konsumen bahwa konsesi  perusahan dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan – dan jika hal ini terjadi, perusahaan kami  akan menjadi pelaksana penebangan mangrove pertama yang mendapat sertifikasi FSC, ujar Tantra.

“Saat ini, kami memang tengah bertaruh dengan percobaan ini.”

“Tapi apa yang kami harapkan bahwa dunia luar mengakui upaya kami mendapatkan sertifikasi ini, mereka mengakui bahwa kami melakukannya dengan cara yang benar,” ujarnya.  “Kami berharap dunia luar mampu menyadari bahwa dengan mendapat sertifikasi ini, kami beroperasi dengan cara yang benar.”

“Saya pikir hal ini benar untuk dilakukan.”

Satu ukuran belum tentu cocok untuk semua

Namun dalam prakteknya apa arti dari pemanenan Lestari?

Saat ini,  ketika PT Kandelia Alam memanen kayu di suatu wilayah hutan mangrove, mereka membalak sebagian besar kayu,  meninggalkan jurang lebih  40 pohon per hektar guna menjadi bibit bagi generasi mendatang, ujar Tantra. Begitu benih-benih pohon baru mulai tumbuh, perusahaan  akan mengawasi setiap kesenjangan, dan mengisinya dengan  menanam bibit-bibit yang dibiakkan di lahan pembibitan milik perusahaan.

Dibutuhkan 20 tahun, menurut teori, agar pepohonan menjadi matang dan kembali siap dipanen lagi.

Semua hal ini berdasarkan regulasi pemerintah Indonesia – namun semua peraturan dan regulasi, menurut Tantra, sebenarnya menghambat perusahaan-perusahaan untuk beroperasi lebih lestari

“Ada berbagai eksperimen yang dilakukan – di Malaysia, seperti yang dahulu kami pernah kerjakan, pada dasarnya memberitahukan kepada kami bahwa ada banyak cara lain untuk membuat hutan kembali produktif seraya memperkecil dampak kerusakan lingkungan dan bagi hutan secara keseluruhan.”

Termasuk mengurangi jumlah pohon-pohon besar di wilayah yang lebih luas, ungkapnya, yang menurut aturan tidaklah dibolehkan.

“Salah satu tantangan terbesar kami adalah kekakuan aturan pemerintah yang berlaku saat ini. Kami perlu dipimpin oleh prinsip dibandingkan peraturan-peraturan dan regulasi -regulasi.”

“Saya pikir, jika pemerintah mengijinkan lebih banyak keluasaan,  akan lebih baik bagi kami dan lebih baik untuk hutan, karena kami dapat beradaptasi dan mengoptimalkan cara-cara yang kami lakukan – dan pemerintah dapat mencabut ijin kami jika melihat kami melakukan hal-hal yang buruk.”

Namun, Daniel Murdiyarso yakin pemerintah mempunyai peran penting dalam pengaturan sektor.

“Pemerintah harus mengupayakan ketersediaan panduan. Kebebasan bisa berbeda makna bagi tiap-tiap orang atau tiap-tiap perusahaan.”

Dan, menurutnya, mencabut ijin-ijin pengusahaan hutan bukanlah proses mudah secara hukum, selain membutuhkan verifikasi dari pihak ketiga – suatu proses padat karya untuk melaksanakan untuk setiap konsesi.

Ia setuju, meskipun, peraturan yang mengatur konsesi bakau di Indonesia perlu ditinjau kembali – mereka saat ini persis sama dengan yang untuk hutan terestrial.

“Ekosistem ini sangat unik, dan apa yang telah diterapkan di hutan terrestrial dan hutan daratan sama sekali berbeda dari apa yang terjadi di sini,” katanya.

Peraturan yang mengatur konsesi bakau di Indonesia perlu ditinjau kembali – kondisinya saat ini sama persis dengan situasi hutan terestrial.

“Syarat dan rencana pengelolaan penebangan mangrove tidak harus sama dengan yang berlaku dengan hutan daratan – dan semuanya harus berdasar atas penelitian,” ujarnya.

Hutan mangrove menghasilkan dedaunan dalam jumlah besar, yang ketika berguguran, menjadi sampah organick dan menyimpan karbonnya di dalam tanah. Hutan dataran tinggi, di sisi lain, menyimpan sebagian besar karbon pada kayu pepohonan. Artinya, jika pepohonan itu ditebang, maka hampir seluruh karbon yang disimpan lenyap.

Jika mungkin, maka mangrove dapat ditebang dengan lebih insentif dibandingkan hutan-hutan lain seraya terus menyimpang jumlah karbon yang signifikan di dalam tanah – meskipun, hal ini memerlukan dibuktikan secara ilimiah, kata Murdiyarso “Sampai kita bisa tahu secara persis bagaimana pembalakan hutan mangrove mempengaruhi eksosistem karbon serta jasa lingkungan ekosistem lainnya, kita harus berhati-hati,” ujarnya.

Tantra, sementara itu, mengatakan bahwa perusahaannya menawarkan lahan konsesinya sebagai lokasi penelitian karena ia butuh jawaban-jawaban – baik untuk alasan komersil maupun etis.

“Jika anda melakukannya secara Lestari, hal itu berarti pemasukan tak ada habisnya, bagi kami, bagi masyarakat di sekitar hutan, dan bagi negara,” ujarnya.

“Tetapi jika kita tidak melakukan cara lestari, anda hanya akan mendapat sekali pemasukan, hutan binasa, dan meski secara ekonomi dibenarkan hanya saja anda tidak melakukannya secara lestari.”

“Jika Anda berpandangan sempit, Anda bisa kena masalah.”

Penelitian ini merupakan bagian dari Program Penelitian CGIAR tentang Forests, Trees and Agroforestry dan didukung oleh USAID.

Untuk keterangan lebih lengkap tentang riset lahan basah CIFOR, kunjungi: Sustainable Wetlands Adaptation and Mitigation Program (SWAMP)

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Deforestasi Sertifikasi Kayu Lahan Gambut

Lebih lanjut Deforestasi or Sertifikasi Kayu or Lahan Gambut

Lihat semua