Berita

Perhutanan sosial: Merawat kopi

Dari sebentuk bentang alam yang rusak, berubah jadi perkebunan menguntungkan, sebuah desa di Sumatra menunjukkan manfaat skema perhutanan sosial di Indonesia
Bagikan
0
Engkos Kosasih, ketua kelompok perhutanan sosial Bina Wana di Tri Budi Syukur Foto CIFOR/Ulet Ifansasti

Bacaan terkait

Di sebuah lembah subur di Provinsi Lampung, ujung selatan Sumatra, terletak desa Tri Budi Syukur. Desa ini dikelilingi teras sawah yang indah dan kebun kopi dengan buah-buah kecil kemerahan.

Secara resmi, lahan ini milik pemerintah. Namun, pengelolaan oleh penduduk membuatnya jadi sejahtera dan cantik.

“Sebagian besar penduduk di sini adalah petani,” kata Engkos Kosasih, ketua kelompok perhutanan sosial Bina Wana. “Ada sedikit pegawai negeri dan guru, tetapi mereka juga bertani. Tanaman utamanya kopi dan padi. Sebagian juga menanam buah dan sayur.”

Hampir dua dekade menerapkan versi skema perhutanan sosial, Lampung merupakan provinsi perintis perhutanan sosial di Indonesia. Tri Budi Syukur adalah desa teladan.

Untuk menelisik latar kesuksesan ini, para peneliti Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) memilihnya sebagai salah satu lokasi Studi Komparatif Global mengenai Reformasi Tenurial Hutan (GCS-Tenure).

Sejak 2014 hingga 2017, tim peneliti mengukur dampak perhutanan sosial pada penghidupan lokal. Penelitian ini menggunakan tiga indikator, penghasilan dari panen biji kopi, ketahanan pangan keluarga, dan inisiatif investasi pemulihan lahan.

“Dari sekitar 70 responden yang kami wawancarai, hanya 10% yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan pangan selama 3 bulan tiap tahunnya,” kata Tuti Herawati, Ilmuwan CIFOR sekaligus koordinator penelitian.

“Ketika berinvestasi pada pemulihan lahan, 98% anggota program perhutanan sosial melakukan penanaman dan aktivitas konservasi lahan dan air lain,” katanya. “Dampak penting lain yang kami temukan adalah meningkatnya tutupan hutan. Anggota proyek hutan kemasyarakatan wajib menghutankan kembali konsesinya dengan kepadatan kanopi sedikitnya 400 pohon per hektare.”

Penghidupan dan bentang alam berjalan bergandengan, dan khususnya terdorong oleh pelembagaan perhutanan sosial.

   Engkos Kosasih, a head of Bina Wana social forestry group in Tri Budi Syukur. CIFOR Photo/Ulet Ifansasti

BELAJAR DARI SEJARAH

Seperti suasana sekelilingnya, Tri Budi Syukur memiliki catatan sejarah bukit dan lembah hingga meraih kisah sukses ini.

Kosasih menceritakan, desanya didirikan pada 1952. Saat itu pemerintah memberikan 727 hektare lahan pada sekelompok veteran perang kemerdekaan dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka bermigrasi untuk mengolah lahan.

Namun, seiring pertumbuhan desa, berkembang pula ketegangan dengan pemerintah.

“Masyarakat tumbuh, dan beberapa kerabat dari Jawa bergabung ke sini,” kata Kosasih. “Lahan jadi terlalu sempit, dan sebagian anggota masyarakat merambah kawasan hutan. Mulailah terjadi konflik.”

Pada 1995, untuk melindungi hutan, pemerintah melakukan penggusuran besar-bearan di dua kabupaten di Lampung, termasuk merusak 1.000 hekater lahan perkebunan kopi produktif. Desa terguncang. Banyak orang bergantung pada kopi, dan menurut Kosasih, masyarakat terpukul.

Kondisi ini tidak lagi terjadi sejak 1999. Ketika itu pemerintah pusat menerbitkan peraturan mengenai hutan kemasyarakatan yang memungkinkan penduduk Tri Budi Syukur memiliki izin untuk mengelola hutan negara.

“Kami berunding dengan pemerintah, dan syukurnya, setelah peraturan hutan kemasyarakatan dikeluarkan pada 1999, kita bisa merasakan ketenangan,” kata Kosasih.

Pada 2000, kelompok masyarakat Bina Wana menerima izin untuk mengelola 645 hektare Hutan Lindung Bukit Rigis di bagian barat Lampung.

Sejak itu, Tri Budi Syukur muncul menjadi pilihan studi kasus bagaimana mengintegrasikan penduduk lokal dalam bentang alam sekelilingnya bisa memberi hasil lebih baik dibanding mengeluarkannya.

“Mengusir perambah hutan, seperti masa lalu, bukan solusi yang baik,” kata Eni Puspasari, dari Kantor Kehutanan Provinsi Lampung. “Saya percaya, skema perhutanan sosial adalah solusi terbaik konflik tenurial di Lampung.”

   A woman dries rice in front of her home. CIFOR Photo/Ulet Ifansasti
   Packs of local coffee at Kelompok Wanita Tani shop in Tri Budi Syukur village. CIFOR Photo/Ulet Ifansasti

AKTIVITAS KELOMPOK

Yayah Suryani mengingat masa-masa konflik. Menurut Yayah, masyarakat tidak sadar bahwa mereka mengelola lahan milik negara secara ilegal ketika digusur. Namun, karena tidak ada pilihan lain, secara sembunyi-sembunyi mereka terus menanam kopi di kawasan hutan di bawah ancaman ditangkap.

“Kami mengerjakan lahan sebelum fajar dan kembali sebelum matahari terbit,” katanya mengingat. “Untungnya kini kami diizinkan mengelola lahan dan memetik produk bukan kayu dari hutan.”

Keberhasilan ini, sebagian karena peran perempuan desa, termasuk Suryani. Pada 1993, ia membentuk Melati, kelompok petani perempuan yang membantu para perempuan berkontribusi pada penghasilan keluarga. Penghasilan suami sebagi petani sering tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kelompok perempuan memulai dengan aktivitas simpan pinjam. Kemudian berkembang menghasilkan bubuk kopi, menjual bahan pokok dan mengelola pembibitan. Pada 2013 dan 2014, mereka mendapat penghargaan pada Kompetisi Ketahanan Pangan Lampung.

“Kini anggota kelompok kami sejahtera, setelah kami diberi hutan kemasyarakatan. Anggota kelompok berkembang, dari hanya 48 jadi 94 perempuan. Dalam dua tahun terakhir, kami mampu mengolah dua ton biji kopi setiap bulan.”

Sejak saat itu, Tri Budi Syukur mendapat dukungan dan perhatian dari pemerinah dan berbagai organisasi lain, termasuk LSM, perusahaan dan akademisi. Pada 2014, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memilih Tri Budi Syukur sebagai proyek percontohan perhutanan masyarakat.

Salah satu pelajaran kunci yang dipetik dari Tri Budi Syukur, meski memiliki kapabilitas lokal, tetap diperlukan dukungan pihak luar. Keberhasilan bertumbuh ketika pemerintah dan penduduk desa bekerja sama, bukan ketika mereka saling berhadapan.

“Keterlibatan dan dukungan dari banyak pemangku kepentingan – termasuk dari pemerintah daerah dan sektor bisnis – menjadi penting bagi hutan lestari dan manfaat ekonomi masyarakat,” kata Rini Pahlawanti, anggota kelompok advokasi lokal, Watala.

“Kami sadar bahwa tidak bisa mengelola hutan sendiri.”

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org