Analisis

Mensahkan hak hutan kemasyarakatan di Afrika

Proses ini berlangsung perlahan dan tidak merata, namun muncul trend pengakuan lebih besar terhadap pengelolaan hutan kemasyarakatan.
Bagikan
0

Bacaan terkait

Sepanjang yang dapat kita ingat bahwa masyarakat di bagian Timur dan Selatan Afrika mengelola hutannya secara kolektif. Sayangnya, kebanyakan pemerintah zaman kolonial dan sesudah masa itu gagal mengakui kenyataan tersebut dan tidak memberikan hak kepemilikan secara sah kepada masyarakat. Hal ini yang membuat pemerintah mengadakan penilaian hutan dan mengubahnya menjadi Hutan Cadangan/Suaka, Taman Nasional atau Hutan Demarkasi.

Sepuluh tahun terakhir ini, banyak negara yang mulai berpikir tentang hutan dan kebijakan lahannya dan telah menyetujui kebijakan dan peraturan baru tersebut atau mempertimbangkan untuk melaksanakannya. Proses ini berlangsung secara perlahan dan tidak merata, namun trend atau kecenderungan yang tampak adalah munculnya pengakuan yang lebih besar terhadap kepemilikan dan pengelolaan hutan kemasyarakatan. Buku baru yang ditulis oleh Liz Wily dan Sue Mbaya berjudul “Lahan, Masyarakat, dan Hutan di Bagian Timur dan Selatan Afrika pada Awal Abad ke 21”, yang diterbitkan oleh International Union for the Conservation of Nature (IUCN), medokumentasikan proses tersebut secara lengkap.

Negara-negara yang mungkin mengalami banyak kemajuan adalah Tanzania, Uganda, Lesotho, Malawi, dan Namibia. Peraturan tentang Lahan tahun 1999 di Tanzania memberikan kewenangan terhadap dewan desa untuk mengalokasikan lahan desa mereka dan menentukan bagaimana masyarakat memanfaatkannya. Konsep peraturan kehutanan memberikan kesempatan terciptanya hutan cadangan/suaka milik desa yang diawasi oleh komite pengelolaan setempat. Desa-desa di negara tersebut sudah mendeklarasikan lebih dari 500 kawasan sebagai hutan suaka desa. Pemerintah juga melibatkan masyarakat desa tetangga dalam pengelolaan sekitar empat puluh hutan cadangan/suaka nasional. Begitu pula pada tahun 1998, Uganda memberikan hak kepada Dewan Lahan Distrik dan Komite Lahan Parish untuk mengatur lahan mereka. Undang-undang Kehutanan Lesotho tahun 1999 tidak hanya dibuat untuk hutan kemasyarakatan dan hutan koperasi namun juga untuk merancang prosedur bagi mayarakat dalam melakukan pengawasan terhadap hutan cadangan/suaka milik pemerintah yang ada. Peraturan Kehutanan Malawi tahun 1998 mengakui Kawasan Hutan Desa milik masyarakat. Konsep rancangan kehutanan di Namibia dan Uganda juga secara eksplisit mengakui hutan kemasyarakatan.

Menurut Wily dan Mbaya, pemerintah daerah sebaiknya membangun lembaga desa yang demokratis sebagai perangkat legal/sah, sehingga bisa memberikan kesempatan yang pasti untuk mendaftarkan hutan lokal sebagai kepemilikan kelompok pribadi dan menyederhanakan proses penyelesaian pertikaian kepemilikan lahan dan hutan. Yang demikian ini menurut mereka merupakan jalan terbaik untuk melindungi lahan hutan seluas seratus juta hektar yang ada di kawasan tersebut yang pada waktu sebelumnya pemerintah nasional tidak pernah mengukuhkannya sebagai Hutan Cadangan/Suaka maupun Taman Nasional. Mereka juga yakin bahwa pemerintah nasional harus memberikan kewenangan pengawasan hutan nasional kepada masyakarat, terutama pada kawasan yang mengalami degradasi secara cepat ketika dikelola oleh pemerintahan setempat maupun nasional. Jalan ke arah ini masih panjang. Seperti yang digambarkan oleh penulis, banyak pemerintah yang berkeinginan untuk membagi keuntungannya dengan masyarakat lokal, namun bukan kekuasaan dan kewenangan yang mereka punyai. Meskipun demikian kabar baiknya yaitu, setidaknya sesuatu telah berjalan ke arah yang benar.

 

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org

Bacaan lebih lanjut

Salinan ringkasan tulisan/buku dapat diperoleh melalui Liz Wily di: mailto:lizwily@net2000ke.com

Untuk mendapatkan salinan buku tersebut Anda dapat menghubungi Florence Njiriri di: mailto:FNN@IUCNEARO.org

Topik :   Tenurial

Lebih lanjut Tenurial

Lihat semua