Bagikan
0

Bacaan terkait

Mangrove hanya mencakup 0,5 persen wilayah hutan dunia, namun menjadi gantungan jutaan orang untuk memperoleh makanan, penghasilan dan perlindungan terhadap abrasi pesisir. Sejak 1980, sekitar seperlima mangrove dunia telah hilang. Meski tekanan manusia merupakan ancaman utama, belum banyak diketahui kondisi tata kelola yang mampu mendorong konservasi jangka panjang dan restorasi hutan pesisir ini – pertanyaan yang sangat relevan sejalan dengan upaya berbagai negara mengembangkan kerangka aksi menghadapi perubahan iklim.

“Hingga saat ini, penelitian biasanya terfokus pada dimensi biofisik mangrove, kurangnya pengetahuan di area ini dipandang sebagai kendala utama mengelolanya,” papar Nining Liswanti, Koordinator Indonesia pada Studi Komparatif Global mengenai Reformasi Tenurial Hutan (GCS-Tenure), seraya menambahkan bahwa  tata kelola mangrove, relatif tak tereksplorasi.

Untuk mengisi celah kritis ini, para ilmuwan dari Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR), dipimpin oleh Ilmuwan Utama Esther Mwangi, mencoba mengeksplorasi pengaturan tenurial dan tata kelola mangrove melalui kajian global.

Mereka juga melakukan studi kasus di delta Rufiji Tanzania, satu dari dua wilayah mangrove terluas di Afrika Timur, dan di Provinsi Lampung Indonesia, negara yang memiliki tutupan hutan mangrove terbesar, dengan 22 persen mangrove dunia.

Di lokasi-lokasi tersebut, para ilmuwan menganalisis kerangka legal dan kebijakan tingkat nasional, koordinasi lintas lembaga pemerintah, dan pengaturan kelembagaan di tingkat lokal – dengan melihat “bagaimana keputusan dibuat dan kemampuan mengimplementasikannya, terkait sumber daya dan kapasitas yang ada,” kata Koordinator studi Tanzania, Baruani Mshale.

MELIBATKAN MASYARAKAT

Di Tanzania, ancaman utama bagi mangrove adalah pembukaan lahan sawah dan tambak garam, penebangan liar untuk arang dan kayu, serta meningkatnya kompetisi antar berbagai pengguna lahan luar negeri dan lokal.

“Hutan mangrove di Indonesia terus menghadapi ancaman besar dari aktivitas ekonomi seperti akuakultur dan penebangan kayu,” dan separuhnya telah rusak selama 1970 dan 2001, tulis penelitian tersebut.

Selama lebih dari 20 tahun, Pemerintah Indonesia melakukan intervensi untuk meredam deforestasi mangrove. Sementara di Tanzania, seluruh hutan mangrove dimiliki negara dan dikelola di bawah perlindungan ketat, dan pemanfaatan terbatas masyarakat. Namun, ancaman terhadap sistem mangrove terus berlangsung. Apa yang bisa dilakukan?

“Mengembangkan dan memperkuat hak tenurial masyarakat lokal atas mangrove seharusnya menjadi komponen inti pengelolaan berkelanjutan dan konservasi,” kata kesimpulan studi kasus Tanzania. Peneliti menemukan, kuncinya adalah dengan menyeimbangkan pemanfaatan hutan dan konservasi, serta melibatkan masyarakat dalam manajemen mangrove dengan melimpahkan hak tenurial.

Mengembangkan dan memperkuat hak tenurial masyarakat lokal atas mangrove seharusnya menjadi komponen inti pengelolaan berkelanjutan dan konservasi

Mshale et al, 2017

Pendekatan partisipatoris ini,  kata Mshale, diperkuat bukti dari hutan terestrial dunia, “Ketika hak diserahkan pada masyarakat, mereka bisa memetik manfaat penghidupan dari sumber daya alam, dan menjadi agen konservasi aktif, hingga hutan terkelola secara lestari.”

Melimpahkan hak atas tenurial dan manajemen mangrove memberi manfaat lebih: menjadi insentif bagi masyarakat melakukan konservasi mangrove, dan mengurangi ketidakpercayaan antar badan konservasi daerah dan pusat – lembaga yang secara historis bertugas agar daerah tidak terlibat dalam hutan dan pemanfaatan sumber dayanya.

Pendekatan berbasis-masyarakat ini juga efisien. “Pendekatan proteksi yang ketat umumnya gagal dalam pengelolaan sumber daya tempat masyarakat menggantungkan penghidupan,” kata Mshale. Sejalan dengan pertumbuhan manusia dan peningkatan tekanan terhadap sumber daya, lanjutnya, penutupan akses dan pemanfaatan makin mahal dan tidak efektif.

Menurut Liswanti, “tidak mungkin masyarakat melakukan rehabilitasi mangrove tanpa partisipasi masyarakat.”

PRIORITAS AKSI

Manajemen hutan mangrove berbasis-masyarakat mendapatkan momentum penting. Di Tanzania, pemerintah menerapkan pemanfaatan teratur di delta Rufiji melalui berbagai proyek percontohan. Provinsi Lampung Indonesia telah memperlihatkan inisiatif rehabilitasi masyarakat muncul dalam 10 hingga 20 tahun terakhir.

Agar manajemen lestari berkembang, sejumlah langkah kebijakan, praktik dan penelitian harus dilakukan. Menurut analisis penelitian ini, prioritas pertama adalah “koordinasi regulasi dan kebijakan pusat dan daerah yang lebih baik,” serta memperkuat kolaborasi antara sektor kehutanan, perikanan dan pertanian.

Tanzania tidak memiliki kebijakan spesifik untuk kebutuhan unik sistem mangrove, dan di Indonesia, “tidak ada otoritas dan kebijakan nasional terkait manajemen hutan mangrove bekerja dalam praktiknya,” meski regulasi spesifik mangrove di tingkat lokal mengisi kekosongan tersebut.

Di Lampung, misalnya, tokoh masyarakat berperan sentral menggerakkan aksi lokal dan berhubungan dengan aktor eksternal untuk perlindungan mangrove, meski “kaitan ini perlu diatur untuk keberlangsungan jangka panjang upaya ini,” kata temuan penelitian ini.

Seraya menekankan kebutuhan kerangka kerja spesifik-mangrove, para peneliti menemukan, bahwa di tingkat lokal, regulasi spesifik mangrove telah melunakkan atau mengganti serangkaian regulasi nasional.

Menjamin kapasitas finansial dan teknik dalam manajemen pemerintahan dan masyarakat juga menjadi kunci, karena akan membuka peluang peningkatan penghasilan masyarakat, termasuk akses pasar untuk produk mangrove tertentu.

Perempuan umumnya terlibat dalam pemanfaatan mangrove, namun seringkali ditinggalkan dalam pengambilan keputusan dan bagi manfaat. “Norma sosiokultur dan relijius mencegah perempuan berpartisipasi dalam diskusi di ruang publik,” kata Mshale. Terlepas provisi legal dan institusional, proses partisipatoris alternatif perlu dipertimbangkan untuk menjamin agar suara perempuan didengar.

MENDORONG PERUBAHAN

Priorias lain adalah mendukung manajemen partisipatoris di seluruh pengaturan tenurial, mengarahkan pengaruh politik di tingkat pusat dan daerah, serta menerapkan pendekatan bentang alam yang mempertimbangkan seluruh aktivitas terkait magrove, antara lain pertanian, peternakan dan aktivitas investor asing berbasis-lahan.

Desa-desa di Indonesia di luar zona hutan negara, misalnya, telah terlibat dalam rehabilitasi mangrove sejak 1995 untuk mengendalikan abrasi. Namun, mereka tidak memiliki akses reguler pada sumber daya pemerintah. “Saya mengagumi kesabaran mereka,” kata Liswanti, “Namun akan sulit bagi masyarakat untuk terus seperti itu tanpa dukungan finansial.”

Saya mengagumi kesabaran mereka, namun akan sulit bagi masyarakat untuk terus seperti itu tanpa dukungan finansial.

Nining Liswanti, ilmuwan

Di Tanzania, politisi mendorong pembukaan lahan mangrove untuk sawah agar mendapat dukungan dalam pemilihan. “Politisi menjadi kunci untuk mengubah perilaku masyarakat, jadi kita harus menemukan cara bekerja sama dalam mendukung strategi manajemen mewujudkan manfaat lingkungan dan penghidupan,” tegas Mshale.

Studi kasus CIFOR telah dipresentasikan pada para pemangku kepentingan di Tanzania dan Indonesia, dan memicu dialog antara otoritas, masyarakat, lembaga non-pemerinah, akademisi dan donor. Para ilmuwan juga meneliti tata kelola mangrove di Kenya (2017) dan Vietnam (2018).

Penelitian lebih jauh ke dalam aspek tata kelola dan tenurial menjadi krusial. Namun langkah awal telah dinyalakan. “Tiap aktor memiliki tanggung jawab, menjaga dialog merupakan langkah awal yang penting menuju perubahan positif.”

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Esther Mwangi di E.Mwangi@cgiar.org atau Baruani Mshale di B.Mshale@cgiar.org atau Nining Liswanti di N.Liswanti@cgiar.org.
Riset ini didukung oleh the United States Agency for International Development (USAID).
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Restorasi Perubahan Iklim Bentang alam Lahan Gambut

Lebih lanjut Restorasi or Perubahan Iklim or Bentang alam or Lahan Gambut

Lihat semua