Pada 26 Desember 2004, gempa berkekuatan 9,1 mengguncang Sumatera Indonesia, memicu tsunami Samudera Hindia. Gelombang merangsek hingga dua kilometer ke darat, menyapu kota, tanaman, kehidupan dan penghidupan. Di provinsi Aceh saja, 167.000 orang meninggal.
Adakah yang dapat mengurangi kerusakan? Setelah bencana tsunami, perhatian global mengarah pada potensi mangrove. Banyak hutan mangrove di Indonesia hilang sebelum 2004, dibuka untuk tambak udang – dan kemudian penelitian menunjukkan bahwa mangrove dan berbagai hutan lain dapat membantu melindungi garis pesisir dan masyarakat dari ancaman tsunami, badai, dan kenaikan permukaan laut.
Masyarakat di Pulau Pahawang sudah tahu soal ini. Pada 1980 dan 1990-an hutan mangrove yang melingkari pulau kecil di lepas pantai ujung timur Sumatera habis dieksploitasi. Sebuah perusahaan Korea mengubah mangrove menjadi arang. Pohon ditebang untuk diambil kayunya, dan lahannya dikonversi menjadi tambak ikan oleh migran dari Jawa Timur.
Pada awal 2000-an, erosi pesisir menimbulkan masalah besar bagi penduduk. Rumah, lahan pertanian dan tambak ikan tersapu badai; ikan tidak lagi bisa bertelur di kelindan akar mangrove; wabah malaria dan demam berdarah menjadi hal biasa
Tokoh desa berkumpul dan merintis sistem tata kelola mangrove secara mandiri dan inovatif. Mereka mengembangkan struktur organisasi. Mangrove dibagi dalam tiga area – zona lindung, zona produksi non-kayu hanya untuk kayu bakar, dan ‘zona pemanfaatan’ untuk pengambilan kayu meski tetap dibatasi. Mereka juga menentukan wilayah untuk dihutankan kembali, dan melakukan pembibitan dan pengumpulan dana.
Banyak yang bisa dipelajari dari pengalaman lokal seperti ini, kata ilmuwan Pusat Penelitian Kehutanan Internasional, yang baru saja merilis penelitian global terbaru mengenai tata kelola mangrove. Penelitian ini berdasar pada kajian literatur internasional, dan dilengkapi studi kasus di Indonesia dan Tanzania.
MANFAAT PENDEKATAN DARI BAWAH-KE-ATAS
“Di Indonesia semuanya jelas: mereka mengelola mangrove untuk melindungi hidup, penghidupan dan aset mereka dari ancaman badai dan laut,” kata Esther Mwangi, yang memimpin keseluruhan penelitian. “Mangrove adalah benteng menghadapi energi dan kekuatan lautan.”
Mani Ram Banjade memimpin penelitian lapangan di Indonesia, terfokus di tiga desa di provinsi Lampung.
Di Pahawang, proteksi mangrove merupakan inisiatif dari masyarakat.
“Tokoh masyarakat memimpin inisiatif ini dan mengembangkan mekanisme aturan, regulasi dan tata kelola sendiri. Baru kemudian mereka mendapat persetujuan dari pemerintah lokal, dan juga dari koneksi personal dan politik, selain juga mendapat sumber daya dari pihak luar.”
Di Pahawang, katanya, prosesnya berlangsung mulus karena pemerintah setempat mengakui hak penduduk atas lahan dan mendukung upaya mereka – selain juga karena para tokoh berhasil membangun kesadaran masyarakat mengenai peran mangrove dalam melindungi pesisir.
“Bahkan jika pun mereka tidak mendapat manfaat langsung dari mangrove, mereka tetap menjunjung konservasi,” kata Banjade.
“Ini jadi model yang bagus,” kata Steven Lawry, Direktur Penelitian Hutan dan Tata Kelola CIFOR, yang juga ambil bagian dalam penelitian. “Ini contoh bagaimana kepemimpinan yang kuat dan konsisten menghasilkan sesuatu yang baik dalam konservasi mangrove. Masyarakat menyingsingkan baju, menanam mangrove, karena merasakan pentingnya mangrove bagi penghidupan mereka.”
MEMBONGKAR BENTENG PEMISAH
Menurut Mwangi, di tempat lain di dunia, pendekatan tata kelola dari bawah-ke-atas ini diperlukan, karena mangrove seringkali jatuh di antara celah tata kelola tingkat nasional.
Terus-menerus disapu pasang di antara daratan dan lautan, mangrove tidak secara tepat ditempatkan dalam struktur pemerintahan. Secara gobal, jarang ada negara memiliki aturan spesifik untuk mangrove. Mereka bisa berada di bawah campur-aduk dua atau tiga kementerian, atau jatuh di kementerian kehutanan.
Ini bukan tempat yang tepat, kata Mwangi.
“Di hutan mangrove, kayu bukan hal utama, nilainya ada pada melindungi pesisir, ikan, sekuestrasi karbon – bukan soal-soal kehutanan. Ketika sumber daya ini berada di tangan departemen kehutanan. Muncullah ketegangan.
Ketika tata kelola tersebar di berbagai kementerian, koordinasi menjadi masalah. Sudah sering upaya memperbaikinya gagal. Indonesia menyatukan manajemen mangrove dan rencana koordinasi pada 2012 – meski belum pernah sepenuhnya terimplementasikan.
Kasus di Tanzania lebih bercerita. Pada 1991, Tanzania menjadi negara pertama menyusun rencana tata kelola mangrove terintegrasi – dan hingga saat ini, setelah 25 tahun, belum juga terimplementasikan.
Alasan di balik kegagalan ini menjadi area penting penelitian masa depan, kata Mwangi. Meskin, pendekatan yang lebih baik, katanya, tetap akan menuju pada penyusunan legislasi baru yang memang khusus untuk mangrove, seperti peraturan yang dirintis di Pahawang.
“Dengan mudah, orang bisa menyatakan bahwa regulasi desa mensubtitusi ketiadaan regulasi spesifik mangrove nasional,” kata Mwangi.
DINAMIKA JENDER DALAM KONSERVASI
Satu hal yang terasa kurang di seluruh level – mulai desa nelayan hingga akademisi – adalah apresiasi terhadap dinamika jender.
“Kajian literatur jarang sekali membahas jender, dan ketika diperiksa di tingkat lapangan, kami melihat hal serupa – merebaknya buta jender dalam tata kelola mangrove.”
Hubungan masyarakat dengan mangrove, kata Mwangi, dibedakan secara jender. Perempuan biasa mengumpulkan kayu bakar, sementara lelaki mengambil kayu dan ikan.
Kajian literatur jarang sekali membahas jender, dan ketika diperiksa di tingkat lapangan, kami melihat hal serupa – isu jender belum ada di dalam tata kelola mangrove.
Baik di Tanzania maupun di Indonesia Indonesia, perempuan jarang sekali duduk dalam kepengurusan. Partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan terhalangi.
Di Tanzania, peneliti menemukan bahwa pertemuan sering dilakukan sore hari, ketika sebagian besar perempuan mengumpulkan kayu bakar dan mengambil air untuk menyiapkan makan malam. Saat perempuan hadir, adat mengharuskan mereka duduk di belakang lelaki dan ‘cukup bilang ya’, bahkan saat mereka tidak setuju.
“Bukan semata soal hak, tetapi juga agar efektif, sangat beralasan ada perempuan dalam kepengurusan,” kata Mwangi. “Mereka juga punya pengetahuan dan kebutuhan terhadap sumber daya. Kehadiran dan masukan mereka dalam pengambilan keputusan menjadi penting.”
Di samping jender, banyak yang dapat dipelajari pemerintah dari langkah inovatif masyarakat lokal mengelola mangrove. Dan penting sekali, kata Mwangi, desa-desa tersebut menerima dukungan dan bantuan dari lembaga pemerintah regional dan nasional.
“Berbekal kepemimpinan lokal yang baik dan dukungan di berbagai level pemerintah, masyarakat dapat mengatur, menyusun aturan dan bekerja sama melindungi mangrove mereka.”
Meski ada niat pemerintah mengelola secara berkelanjutan, rejim tata kelola biasanya tidak efektif melindungi mangrove. Mereka umumnya gagal melibatkan masyarakat, dan seringkali tidak secara efektif mengatur pengguna mangrove komersial skala besar. Hasilnya kehilangan mangrove makin cepat.
Penelitian menemukan bahwa transisi menuju peningkatan partisipasi masyarakat dalam tata kelola mangrove tengah berlangsung di beberapa negara. Meski Amerika Latin paling antusias, kata Lawry, pemerintah Tanzania juga mulai bereksperimen dengan pendekatan berbasis masyarakat di beberapa wialyah mangrove.
Ini menggembirakan, katanya, karena model lama tata kelola mangrove – rejim atas-ke-bawah yang mencoba melindungi mangrove dengan mengunci masyarakat di luar – tidak berjalan baik, di Tanzania, Indonesia dan di mana pun.
“Meski ada niat pemerintah mengelola secara berkelanjutan, rejim tata kelola umumnya tidak efektif untuk melindungi mangrove. Mereka biasanya gagal melibatkan masyarakat, dan seringkali tidak secara efektif mengatur pengguna mangrove komersial skala besar. Hasilnya kehilangan mangrove makin cepat,” katanya.
Di mana kita lihat ada langkah maju menuju tata kelola mangrove berkelanjutan, di sana lah masyarakat mengantungi kejelasan hak, dan menikmati manfaat nyata.”
*Penelitian ini didukung oleh USAID.
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org