Video T&J

SVLK/FLEGT di Indonesia: Wawancara dengan Su-Lin Garbett-Shiels

Multistakeholder Forestry Programme (MFP) membantu meningkatkan kapasitas termasuk membiayai daftar ulang lisensi pelaku usaha kecil.
Bagikan
0

Bacaan terkait

Bagaimana keterlibatan DFID dalam lisensi kayu SVLK dan FLEGT di Indonesia?

DFID (Department for International Development –  Departemen Pembangunan Internasional Pemerintah Inggris yang bertanggung jawab mengelola bantuan luar negeri) telah berinvestasi dalam bentuk program Multistakeholder Forestry Programme (MFP), yang saat ini telah memasuki fase ketiga.

Inti dari program ini adalah untuk mendukung Indonesia agar mampu mengoperasikan skema lisensi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang membuat Indonesia mampu mendapatkan lisensi Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT).

Program ini meliputi upaya meningkatkan kapasitas pelaku usaha kecil dan menengah agar mampu mencapai standar, membiayai audit skema tersebut, dan menerbitkan lisensi untuk sebanyak mungkin pelaku usaha.

Mengapa lisensi SVLK atau FLEGT menjadi penting bagi UKM di Indonesia?

Lisensi ini penting karena memungkinkan pelaku usaha kecil dan menengah mengakses pasar internasional – contoh langsungnya, pasar Uni Eropa – sehingga lisensi FLEGT, dan SVLK, pada dasarnya merupakan standar yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha kecil dan menengah untuk memasuki pasar tersebut. Agar pelaku usaha kecil dan menengah dapat mengembangkan usaha mereka ke arah ekspor, mereka perlu mencapai standar tinggi, dan jelas sekali, jadi sangat beralasan memberikan dukungan untuk itu.

Seperti apa proses ini bagi usaha kecil? Apakah mudah bagi mereka mengakses pasar global?

Saya tidak berpikir hal ini mudah, dan saya tidak berpikir ini adalah akibat kekuatan model SVLK yang standarnya diakui internasonal, dan cukup tinggi. Saya pikir, memang tidak mudah bagi UKM mendapatkan lisensi ini. Namun, program yang kami berikan telah mampu membantu UKM mendapatkannya.

Dan memang ada perbedaan kondisi dalam standar untuk UKM dan perusahaan besar. Bagi perusahaan lebih besar, lisensi berlaku tiga tahun, sementara bagi UKM berlaku enam tahun. UKM tidak merasa terbebani harus terus melakukan daftar ulang. Mereka punya waktu enam tahun, dan audit dilakukan setiap dua tahun, sehingga mereka yakin bahwa mereka mencapai standar itu.

Adakah upaya lain yang dilakukan untuk membantu usaha kecil?

Program MFP membantu – saya pikir sekitar 76 UKM di Jawa – mendapatkan, dengan membiayai audit dan membantu langkah mereka melompati kendala itu. Mereka ingin tetap mampu memiliki lisensi.

Seperti yang saya katakan, setiap dua tahun dalam periode enam tahun UKM pemilik lisensi, disurvei dan diaudit, dan ini proses yang tidak mudah. Program ini membantu UKM tersebut mencapai standar dan menjaganya, agar mampu melewati proses audit.

Apa yang Anda harapkan dari diskusi hari ini?

Saya berharap UKM yang datang mewakili usaha dan organisasinya, mereka hadir di sini dan mampu menjelaskan kesulitan yang dihadapi UKM dalam mencapai standar tersebut. Bagaimana program seperti yang kami lakukan, program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan program-program lain dapat membantu mengatasi. Serta juga membantu mereka mendapatkan akses pasar, dan agar UKM melihat manfaat mendapatkan lisensi SVLK bagi usaha mereka.

Video ini merupakan bagian dari seri wawancara dengan nara sumber dialog kebijakan nasional perizinan FLEGT (Pemberantasan Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan) dan mendukung usaha kecil dan menengah, 13 Juli 2017 lalu di Jakarta.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Restorasi Deforestasi Pertanian ramah hutan Sertifikasi Kayu

Lebih lanjut Restorasi or Deforestasi or Pertanian ramah hutan or Sertifikasi Kayu

Lihat semua