Liputan Acara

“Anak baru” industri ekspor kayu Indonesia

Lisensi Penegakkan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Hutan (Forest Law Enforcement, Governance and Trade/FLEGT) seperti seorang anak saleh. Demikian menurut beberapa pembicara dialog kebijakan nasional di Jakarta.
Bagikan
0
Pemerintah daerah seharusnya lebih aktif memaksimalkan manfaat lisensi FLEGT bagi UKM. Aris Sanjaya/CIFOR

Bacaan terkait

Mulai dari hutan ke lokakarya, pasar dan rumah, produk kayu Indonesia merangkai rantai nilai yang panjang. FLEGT hadir untuk membantu mengatur dan memperkuatnya.

Nilai ekspor kayu Indonesia sebesar 11 miliar dolar AS per tahun. Berkat sistem verifikasi legalitas kayu, yang dikenal sebagai SVLK dan kemudian diikuti keluarnya lisensi FLEGT, para pelaku usaha dapat melakukan ekspor kayu dan produk kayu ke Uni Eropa secara lebih mudah. Pemerintah berharap ekspor meubel meningkat secara signifikan.

Sejauh ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang telah mengimplementasikan lisensi ini, sehingga memberi keuntungan kompetitif produk meubel di tengah tuntutan konsumen yang makin memperhatikan isu lingkungan, penebangan ilegal, deforestasi dan produksi berkelanjutan.

Namun, masalah dalam penerapan lebih luas FLEGT di Indonesia tetap ada, khususnya pada usaha kecil dan menengah (UKM).

Dialog kebijakan yang digelar bersama Pusat Penelitian Kehutanan Internasional dan didukung oleh Program Penelitian Hutan, Pohon dan Agroforestri (FTA) CGIAR, 13 Juli lalu, mengupas masalah lisensi FLEGT dan dukungan pada UKM untuk mengakses pasar global.

Dialog ini menghadirkan ilmuwan, perwakilan pemerintah, produsen meubel lokal dan tokoh masyarakat untuk mendiskusikan tantangan bagi UKM dalam memenuhi persyaratan FLEGT; strategi untuk memaksimalkan dampak lisensi ini pada UKM; dan peran pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menjamin legalitas produk UKM.

Ida Bagus Putera Parthama, Direktur Jenderal Tata Kelola Hutan Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa inisiatif ini didorang oleh upaya menghapus penebangan ilegal, dan harapan “menghapus stigma kayu ilegal yang diidentikan pada Indonesia.”

Ia menggambarkan lisensi ini sebagai “anak baik yang ditunggu seluruh bangsa” dan menyatakan “semua orang seharusnya mendukung.”

“Hasil akhir yang kami harapkan dari sistem ini negara meningkatkan pangsa pasar, daya saing produk, pemasukan bagi masyarakat dan pada akhirny, meningkatkan penghidupan bagi mereka yang terlibat,” papar Parthama.

Charles-Michel Geurts, wakil ketua Delegasi UE ke Indonesia dan Brunei, sependapat. “Dunia melihat Indonesia,” katanya. “Anak saleh adalah panutan, semua orang menyukainya [dan] ingin mengadopsi.”

Namun, sebagian pelaku usaha khawatir. Perwakilan Asosiasi Produsen Kerajinan Jepara (APKJ), Sulthon Muhamad Amin menyatakan, sementara usaha menengah dan besar tidak terhambat dengan persyaratan, namun biaya terkait lisensi menjadi kendala bagi usaha kecil. Oleh karena itu, sebagian pelaku masih cenderung bermitra dengan eksportir di pasar lokal daripada menjadi eksportir mandiri.

Sulthon kemudian menyatakan, usaha kecil harus mengubah pola pikir. Meski, ia mempertanyakan bagaimana perubahan ini bisa terjadi, sementara banyak usaha kecil tidak pernah mendengar FLEGT.

Meski ada upaya diseminasi, pemerintah daerah perlu lebih proaktif memberi bantuan pada usaha kecil, kata Sulthon. “Jika UKM seperti anak kecil dibimbing ibunya, hal ini tidak berarti ia begitu saja diberi informasi dan ditinggal sendiri.”

Ilmuwan FTA, Herry Purnomo dari CIFOR, yang meneliti rantai nilai meubel, menyatakan bahwa SLVK mendorong keseimbangan antara kemajuan ekonomi dengan konservasi lingkungan. Sistem ini, paparnya, tidak hanya didorong oleh sistem UE, tetapi juga kemajuan ekonomi masyarakat melalui partisipasi dan sikap ramah lingkungan juga dimandatkan Konstitusi Indonesia. Sejalan dengan itu, rantai nilai berkelanjutan dan dukungan investasi dalam menyokong konservasi hutan dan pembangunan berkeadilan merupakan bagian kunci pekerjaan FTA.

Purnomo juga menguatkan pemikiran Sulthon, usaha kecil menghadapi masalah berbeda dibanding perusahaan besar. Oleh karena itu, pemerintah daerah seharusnya lebih aktif memaksimalkan manfaat lisensi FLEGT bagi UKM.

“Kita seharusnya juga memikirkan pasar lokal, tidak hanya soal pasar UE,” tambah Purnomo. “Mungkin kita perlu lebih memanfaatkan SVLK dalam proses kelayakan domestik.”

Menimbang status Indonesia sebagai negara yang memiliki lisensi FLEGT, sang ilmuwan menyatakan bahwa kesadaran lingkungan akan terus bekembang, termasuk dalam pasar regional yang sedang tumbuh, seperti Korea dan Singapura. “Nanti akan sulit bagi kita untuk mengejarnya.”

Bagi pelaku usaha, eksportir dan konsumen, FLEGT adalah anak baru yang sangat berharga untuk dikenali.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Restorasi Deforestasi Sertifikasi Kayu

Lebih lanjut Restorasi or Deforestasi or Sertifikasi Kayu

Lihat semua