Video T&J

SVLK/FLEGT di Indonesia: Wawancara dengan Sulthon Mohammad Amin

Pengrajin kecil ingin SVLK/FLEGT membantu pertumbuhan bisnis mereka.
Bagikan
0

Bacaan terkait

Sulthon Mohammad Amin, perwakilan dari Asosiasi Pengrajin Kecil Jepara (APKJ) berbicara tentang perizinan SVLK dan pertumbuhan usaha kecil dan menengah guna mendapatkan akses ke pasar global.

Mengapa SVLK/FLEGT penting bagi usaha kecil, seperti yang ada di Jepara?

Pada prinsipnya kami untuk adanya SVLK itu pasti kita setuju saja. Tapi keinginan besar kami adanya SVLK itu bisa menumbuhkan bisnis kami.

Kemudian, kita juga dengar tadi bahwa kayu sebenarnya itu kalau di hulunya, di hutannya, dia sudah legal, sebenarnya ketika dia datang seharusnya dia sudah punya dokumen legal. Tapi kita masih disibukkan dengan beberapa pemenuhan dokumen-dokumen administratif yang menunjukkan bahwa itu legal. Sehingga ini lumayan membebani bagi para UKM. Bagaimana kalau misalkan itu lebih disederhanakan lagi.

Bagaimana proses SVLK/FLEGT bisa menjadi lebih lancar untuk usaha kecil?

Kami ada masukan bahwa kalau selama ini yang paling ringan adalah untuk memenuhi sertifikat SVLK, itu dengan grup, bagaimana kalau misalkan SVLK itu untuk mendapatkan atau diakui sebagai produk yang legal cukup dengan misalkan didukung pemerintah desa, ataupun kecamatan, mengaransi bahwa orang-orang atau para pengusaha mebel yang ada di suatu desa itu mendaftarkan diri di desa ataupun di kecamatan, kemudian dari pihak desa ataupun kecamatan menverifikasi, jadi verifikasi lokal, kemudian pemerintah desa atau kecamatan itu sendiri mengaransi bahwa orang-orang yang terdaftar di dalam daftar ini adalah pengusahanya sudah legal, sehingga secara otomatis bahwa produk yang dihasilkan adalah legal.

Sudah jalan jauh dari Jepara ke Jakarta, ada pesan apa yang Anda ingin membawa ke sini?

Kami ingin menyampaikan bahwa di kehidupan pengrajin kecil pada saat ini, menurut saya, sudah sangat mengkhawatirkan. Kalau saya berbicara tentang Jepara, Jepara saat ini itu banyak pengusaha-pengusaha asing yang datang di non-mebel seperti garmen, kemudian ada fashion, kemudian ada perusahaan kabel dan lain-lain. Itu datang ke Jepara.

Nah, mebel, untuk mencapai tingkat tertentu, atau mengerjakan suatu produk, latihannya tidak hanya satu/dua hari, satu bulan/dua bulan, atau bahkan satu tahun/dua tahun. Untuk membuat produk mebel yang bagus bisa jadi dia bertahun-tahun sehingga dia mendapatkan atau bisa menghasilkan produk yang baik.

Tapi untuk mendapatkan penghasilan, salah satu contoh satu hari dengan satu juta lima ratus yang sekarang menjadi UMKnya Jepara, itu bisa jadi dia harus lembur. Tapi bagaimana dengan mereka-mereka yang hanya lulusan SMA? Tanpa skill yang memadai mereka mendaftarkan diri ke pabrik-pabrik asing tadi, pabrik-pabrik baru tadi, satu bulannya mereka sudah mendapatkan UMK.

Komparasi antara orang yang belajarnya sekian tahun dengan yang katakanlah ini pekerja kasar gitu ya, dengan mereka yang lulus SMA, kemudian ke pabrik, ini tidak sebanding, gitu. Karena dia lumayan skillful tapi pendapatannya harus kecil.

Ini yang saya ingin bahwa mebel ini betul-betul diperhatikan. Karena apa? Dengan adanya itu tadi, otomatis, kalau mebel sudah tidak menjadi ketertarikan oleh masyarakat kita, masyarakat Jepara, tentu mebel semakin hari akan semakin tiada.

Video ini merupakan bagian dari seri wawancara dengan nara sumber dialog kebijakan nasional perizinan FLEGT (Pemberantasan Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan) dan mendukung usaha kecil dan menengah, 13 Juli 2017 di Jakarta.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Restorasi Deforestasi Sertifikasi Kayu

Lebih lanjut Restorasi or Deforestasi or Sertifikasi Kayu

Lihat semua