Analisis

Kesepakatan Paris telah ditandatangani. Apa selanjutnya?

Apa saja yang perlu dipertimbangkan seiring dinamika perjanjian iklim global COP21 Paris menuju arah implementasi?
Bagikan
0
Penandatanganan Perjanjian Paris oleh lebih dari 170 negara pada 22 April merupakan langkah penting ke depan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Bacaan terkait

Lebih dari 170 negara menghadiri acara penandatanganan Kesepakatan Iklim Paris (KIP) di markas besar PBB di New York, 22 April. Jumlah negara yang hadir merupakan catatan rekor tersendiri.

Acara ini penting, karena di samping fakta bahwa negara-negara mengadopsi naskah Kesepakatan Paris di COP21 Desember 2015, Kesepakatan ini belumlah sepenuhnya diterapkan. Kesepakatan ini merupakan langkah maju mengingat tanda-tangan negara pada Kesepakatan Paris menginisiasi proses penting domestik, yang bergantung pada masukan final sebelum diterapkan.

Negara-negara yang hadir pada penandatangan termasuk pengemisi karbon utama seperti AS, China dan India, selain banyak negara hutan tropis seperti Indonesia, Papua Nugini, Republik Demokratik Kongo dan Brasil.

Agar Kesepakatan Paris ini bisa diterapkan, ratifikasi formal dan legal sedikitnya oleh 55 negara yang memilliki 55 persen emisi gas rumah kaca diperlukan. Satu skenario yang mungkin, misalnya, melibatkan dukungan bersama China, AS, Kanada, Rusia, India, Indonesia dan Brasil (dengan jumlah kumulatif lebih dari 55 persen emisi hari ini).

Menandatangani Kesepakatan Paris, seharusnya tidak dibingungkan dengan persyaratan legal ratifikasi. Di banyak negara, ratifikasi akan memerlukan proses politik domestik dengan parlemen. Pada beberapa keadaan, hal ini membutuhkan waktu bertahun-tahun.

Memenuhi Janji

Prospek positif muncul karena Kesepakatan Paris dapat diterapkan sebelum target 2020. Hal ini tampak mungkin dari langkah AS meratifikasi Kesepakatan Paris sebelum berakhirnya pemerintahan Obama di luar pertimbangan bahwa Pemerintahan Partai Republik yang baru tidak mendukungnya. Penting dicatat bahwa saat AS menandatangani Protokol Kyoto (KP), tidak ada ratifikasi setelahnya.

Bagaimanapun, proses lebih lambat diduga terjadi di Uni Eropa (EU), yang menghadapi tantangan serius dalam meratifikasi Kesepakatan Paris ini sebelumnya. Seluruh negara anggota UE harus melalui prosedur ratifikasi domestik terpisah, selain juga alokasi  jatah reduksi emisinya. Lama waktu yang diperlukan tidak bisa diduga – mungkin lebih dari dua tahun – dan memunculkan kehawatiran bahwa Kesepakatan Paris baru akan diterapkan sebelum ratifikasi UE. Hal ini akan menempatkan UE pada posisi sulit karena memiliki hak partisipasi terbatas.

Tekanan untuk mencapai perjanjian iklim baru segera dimulai, dan topik penting baik baru dan lama terkait penggunaan lahan dan hutan berada dalam sorotan. Inti pesan saat ini adalah implementasi

Stephen Leonard

Sementara, tanda-tanda dari negara rentan lebih positif. Beberapa sudah meratifikasi Kesempatan Paris, langkah rintisan diambil Fiji, Kepulauan Marshall, Palau dan Maladewa. Ratifikasi dilakukan meski terdapat seruan kontroversial oleh sebagian masyarakat sipil negara rentan mengusung ratifikasi yang berarti menciptakan daya ungkit negosiasi iklim, khususnya terkait keuangan.

Sementara politik tingkat tinggi memainkan upacara penandanganan, negosiasi iklim berlanjut. Partai-parti akan bertemu Mei ini di Bonn, Jerman, untuk memulai serangkaian program kerja baru, melengkapi yang berlangsung dan melangkah pada implementasi Kesepakatan Paris.

Tekanan untuk mendapatkan pakta iklim baru kini usai, dan topik penting baru dan lama terkait pemanfaatan lahan dan hutan mengambil alih panggung. Inti pesannya kini adalah implementasi.

Babak 1: Negosiasi Pasca-Paris

Sesi pertama Kelompok Kerja Adhoc Kesepakatan Paris (APA 1) akan berlangsung 16-26 Mei di Bonn, Jerman bersamaan dengan sesi tengah-tahun rutin Badan Resmi dari UNFCCC. Di bawah ini pertimbangan penting untuk menjamin acara mendorong ambisi dan cakupan Kesepakatan penting iklim.

  1. Peran lahan dan hutan dalam mencapai target di bawah 2 atau 1,5 derajat:

Sesuai tujuan mitigasi Kesepakatan Paris, emisi negatif dan serapan berbasis lahan makin menentukan. Sorotan pentingnya konservasi dan meningkatkan hutan dan ekosistem alam, selain menghentikan deforestasi dan mengurangi degradasi. Ilmu pengetahuan lebih diperlukan pada topik ini, walaupun kekhawatiran muncul terkait ketersediaan lahan, dampak pada ketahanan pangan dan ketergantungan berlebihan pada teknologi emisi negatif. Bagaimana UNFCCC mengatasi masalah ini dan upaya mencapai tujuan jangka panjang masih belum diketahui pasti.

  1. Dari INDCs ke NDCs:

Salah satu elemen terpenting proses menuju implementasi Kesepakatan Paris adalah transisi INDC menjadi NDC. Sekitar 100 negara memasukkan LULUCF dalam INDC dan sekitar 40 negara memasukkan REDD+. Kesepakatan Paris menetapkan proses terkait INDC ‘Informasi’ dan ‘Tampilan’, mengingat INDC saat ini tidak bisa dibandingkan dan oleh karena itu sulit diukur.

Beberapa panduan telah tersedia, tetapi perlu dilanjutkan mengidentifikasi celah, menganalisis isi INDC dan mengisi celah yang ada. Beberapa ruang penting untuk disaksikan dalam hal konsistensi informasi adalah antara IND/NDC dan ‘Program Nasional’ yang dikembangkan agar memungkinkan negara mengakses Dana Iklim Hijau (GCF).

  1. Peran Global dan Dialog Fasilitatif 2018:

Dialog Fasilitatif 2018 menarik banyak perhatian, dan ekspektasi tinggi bahwa dialog ini akan memberikan semacam bentuk kajian. Bagaimanapun, apa maknanya masih belum jelas. Ambisi INDC saat ini diakui banyak pihak terlalu rendah.

Banyak yang berharap acara 2018 ini akan menampilkan peristiwa di mana negara dapat meningkatkan ambisinya. Diharapkan lahan dan hutan akan mejadi salah satu topik diskusi Dialog. Seharusya ini terjadi, keputusan IPCC yang menghasilkan Laporan Khusus terkait target 1,5 derajat selain pemanfaatan lahan dan keamanan pangan, tidak diragukan lagi akan memainkan peran penting dalam diskusi.

  1. Kejelasan dan transparansi pemanfaatan lahan:

Kesepakatan Paris menyatakan program kerja akan dirumuskan Kelompok Kerja Ad Hoc di bawah Kesepakatan Paris untuk menyusun ‘sistem bersama’ transparansi aksi dan dukungan pada 2018, mencakup kejelasan pemanfaatan lahan dan melaporkan hasilnya pada sistem MRV baru.

Selama beberapa tahun, kritik muncul seputar kejelasan aturan KP LULUCF pada basis bahwa hal itu memungkinkan negara maju secara selektif memilih (atau menyembunyikan) emisi mereka. Pendekatan komprehensif, berbasis lahan, inklusif dalam menghitungnya disarankan banyak pihak. Bagaimana pendekatan ini berinteraksi dengan aturan yang ada terkait REDD+ perlu diselesaikan.

  1. Hak asasi manusia dan perubahan iklim:

Salah satu hasil utama Kesepakatan Paris adalah inklusi hak asasi manusia dalam Pembukaannya. Banyak yang berharap ada langkah dibuat di Bonn oleh negara tertentu dalam mengembangkan program kerja terkait hak asasi manusia dan perubahan iklim.

Saat topik ini dipadukan dengan perhatian terkait target jangka panjang ‘nol bersih’, kita dapat berharap masalah penting terkiat pemanfaatan lahan, migrasi, hak masyarakat adat dan lokal serta keamanan pangan terbangun dalam upaya ini. Ha ini akan membuka area diskusi baru dalam UNFCCC yang belum dibahas secara sesuai.

  1. Menerapkan pengetahuan tradisi:

Program kerja baru yang mungkin adalah mengoperasionalkan Pasal adaptasi yang menyoroti ‘pengetahuan tradisi’. Topik ini penting bagi hutan dan implementasi REDD+, selain untuk aksi mitigasi dan adaptasi lain.

Program kerja seperti ini secara khusus relevan pada upaya yang dilakukan GCF terkait kerangka Pembayaran REDD+ berbasis hasil, selain program kerja pertanian dalam SBSTA yang akan mengatasi masalah tindakan adaptasi dan sistem pengetahuan tradisional.

  1. Mekanisme Pembangunan Bersih serta Mekanisme dan Pasar Pembangunan Berkelanjutan:

Aktivitas pemanfaatan lahan lain dan Mekanisme Pembangunan Bersih (CDM) tetap menjadi agenda penting Lokakarya LULUCF akan diorganisasikan dalam pokok bahasan pada Mei. Akan sama pentingnya untuk menyaksikan perkembangan negosiasi tersebut dalam konteks Mekanisme Pembangunan Berkelanjutan (SDM) yang ditetapkan Kesepakatan Paris. Diharapkan SDM akan menggantikan CDM, dengan cakupan lebih luas mengenai masalah seperti sinergi adaptasi mitigasi dan pemanfaatan lahan.

Pertanyaannya apakah REDD+ akan mejadi bagian SDM dan apakah peraturan dan perlindungan akan tetap ditetapkan. Diskusi penting adalah cara bagaimana ketentuan ‘integritas ekosistem’ dalam Kesepakatan baru dikembangkan untuk membedakan dengan ‘integritas lingkungan hidup’. Orang boleh berharap topik kontroversioal offsets REDD+ muncul, terutama dalam konteks negosiasi baru dalam hal industri penerbangan, yang perlu menghindari target 1,5 derajat dan mengabaikan bahan bakar fosil.

  1. Sinergi antara mitigasi dan adaptasi:

Kaitan mitigasi dan adapatasi serta sinerginya terdapat di seluruh Kesepakatan Paris. Rujukan paling jelas adalah Pasar 5. Rujukan penting lain terdapat dalam Keputusan REDD+. Resiliensi dikaitkan pada pembangunan rendah emisi di seluruh naskah dan Pembukaan mencoba mencari cara memastikan aksi mitigasi tidak seharusnya mengorbankan hak atau merusak integritas ekosistem. Tujuan jangka panjang adaptasi dan mitigasi (Pasal 4 dan 7) dapat ditafsirkan sebagai cara untuk menjamin satu tindakan tidak mengorbankan yang lain.

Pasal 4.7 menyatakan bahwa ‘mitigasi saling memberi manfaat hasil dari Bagian aksi adaptasi dapat berkontribusi pada hasil mitigasi’. Kaitan dan sinergi antara adaptasi dan mitigasi juga terbangun dalam GCF. Kesepakatan Paris dan GCF kini membuka ruang kebijakan dalam proses UNFCCC untuk upaya baru masalah ini, yang dimungkinkan melalui proram kerja non-pasar.

  1. Upaya pre-2020:

Eksaminasi teknik dan proses kepakaran teknis dimaksudkan untuk menutup celah keberlangsungan dan akan berlanjut pada fokus area tematik, termasuk pemanfaatan lahan. Apa yang dicapai pada pra-2020 menjadi penting dalam hal pencapaian tujuan di bawah 2 atau 1,5 derajat bisa dicapai.

Terdapat beragam manfaat target 2020, salah satunya komitmen nol deforestasi pada rantai suplai korporasi. Proses terkait lain mencakup target Aichi dalam Konvensi Keragaman Hayati, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang mencoba menghentikan deforestasi pada 2020, serta Tantangan Bonn yang meccoba merestorasi 150 juta hektar lahan terdeforestasi dan terdegradasi pada 2020.

Pada COP21 di Paris, disepakati untuk memperkuat aksi pra-2020 dalam UNFCCC melalui tindakan seperti pelibatan lebih luas dengan aktor non-pemerintah, termasuk sektor swasta dan meningkatkan pertukaran teknologi melalui mekanisme seperti Pusat Jejaring Teknologi Iklim (CTCN).

Mobilisasi dana untuk implementasi REDD+ mendapatkan traksi dalam tahun-tahun terakhir ketika Kerangka Kerja menjelang akhir kelengkapan. COP21 menegaskan bahwa GCF dapat memainkan peran sentral dalam implementasi Kesepakatan dan Panitia Kerja Pendanaan memberi arah pada GCF untuk bekerja lebih pada topik ini.

Pada Pertemuan Dewan ke-12 di Incheon, Korea Selatan pada Maret 2016, GCF sepakat peluang menerapkan sistem pembayaran berbasis hasil akhir tahun ini, selain menetapkan tindakan terkait JMA dan meningkatkan pelibatan sektor swasta. GCF saat ini melakukan konsultasi informal pemangku kepentingan terkait topik ini sebagai upaya membangun kerangka kerja dan panduan kebijakan yang sesuai. Fase berikut diharapkan berlangsung di Bonn, Mei ini.

Sejak perjanjian iklim disepakati di Paris pada COP21, wacana telah bergeser ke arah pelaksanaan. Kita telah berpindah ke sebuah diskusi praktis mengutamakan tanggapan atas pertanyaan bagaimana, sebagai lawan apa atau mengapa

Stephen Leonard

Tanda-tanda politis yang ada saat ini di New York cukup bermanfaat, namun, kesulitannya akan, dan selalu ada dalam rincian. Kita bisa menduga situasi yang sama pada KP dan perkembangan seperti pada Kesepakatan Marrakesh.

Sejak kesepakatan iklim dicapai di Paris pada COP21, dampaknya besar. Wacana bergeser menuju implementasi, dan kita bergerak menuju diskusi praktis merespon pertanyaan bagaimana, kebalikan dari pertanyaan apa atau mengapa.

Kini kita memiliki pemahaman kerangka kebijakan yang harus kita kerjakan. Kita dapat secara jernih mengidentifikasi penelitian yang diperlukan dan bisa mmenjamin pencapaian target basis bukti dalam mendukung upaya kebijakan baru yang diperlukan baik di tingkat internasional maupun nasional.

Pertemuan mendatang di Bonn, Mei 2016 akan sangat penting karena akan menetapkan program kerja dan menentukan topik serta mekanisme yang diperlukan untuk menerapkan apa yang dipandang sebagai ‘kesepakatan terbaik yang bisa didapat, walaupun belum cukup baik’.

Berita baiknya adalah peluang mentransformasi Kesepakatan Paris menjadi sesuatu yang ‘cukup baik’ secara nyata.

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Stephen Leonard di s.leonard@cgiar.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Deforestasi

Lebih lanjut Deforestasi

Lihat semua