Ini cerita sehari-hari masalah lingkungan Indonesia: pertarungan antara pembangunan ekonomi berbasis ektraksi sumber alam dan kekhawatiran manfaat keberlanjutan sumber alam tersebut.
Dalam dekade ini pergumulan panjang itu dipenuhi tarik menarik dan ketegangan.
“Indonesia berada di antara batu dan tempat yang sulit,” kata Krystof Obidzinski, ilmuwan senior Pusat Penelitian Kehutanan Internasinal (CIFOR).
“Di satu sisi, mencoba mendorong keberlanjutan melalui moratorium penebangan hutan primer dan lahan gambut, pengembangan sistem verifikasi legalitas kayu dan berbagai tindakan lain. Di sisi lain, Indonesia tengah mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, umumnya melalui ekstraksi dan ekspor sumber alam.”
Untuk menyeimbangkan perebutan kepentingan ini, Indonesia merangkul konsep ‘pembangunan hijau’ – meningkatkan investasi keberlanjutan jasa lingkungan sehingga lingkungan bisa menjadi bagian penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan tingginya pertumbuhan ekonomi.
PERCONTOHAN HIJAU BERAU
Kabupaten Berau di Kalimantan Timur memulai percontohan inisiatif pembangunan hijau dan menjadi subjek penelitian baru oleh Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) .
Berau adalah garis depan hutan – 75 persen dari 2,2 juta hektare wilayahnya masih ditutupi hutan primer dan sekunder, sementara wilayah tetangga, kabupaten Kutai Kartanegara yang lebih bisa diakses, sebagian besar hutannya telah gundul.
Hutan primer dataran rendah Berau bisa mengandung 133 hingga 145 juta ton karbon, sementara hutan sekundernya bisa menyimpan 127-128 juta ton.
Dataran rendah menjadi tempat populasi orangutan terbesar dunia, selain owa, bekantan, beruang berkalung dan lebih dari 80 spesies tanaman terancam.
Berau juga kaya sumber mineral; ada potensi ekonomi besar melakukan ektraksi dan eksploitasi hutan dan mineralnya.
Berau dipandang sebagai kabupaten terdepan dengan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, dan sejarah panjang intervensi, sudah tercatat sejak awal 1990. Semua inisiatif ini merupakan bagian dari pembangunan hijau
Pemerintah Berau dan Kalimantan Timur berikrar pembangunan hijau akan menjadi bagian program percontohan REDD+, dan oleh karena itu, berkontribusi terhadap komitmen nasional reduksi sebesar 26% emisi karbon dioksida (CO2) pada 2020.
“Berau dipandang sebagai kabupaten terdepan dengan komitmen pembangunan berkelanjutan, dan sejarah panjang intervensi sudah tercatat sejak awal 1990-an. Semua inisiatif ini merupakan bagian dari pembangunan hijau,” kata Obidzinski.
“Kami memutuskan untuk melihat apa yang telah dicapai dan juga, apa tantangan masa depan di Berau agar wilayah lain bisa belajar.”
Di samping rencana konservasi ambisius Berau, penelitian menemukan bahwa pendulum mengayun ke arah pembangunan ekonomi.
Dalam 12 tahun sejak 2000, lebih dari 201.000 hektare hutan hilang akibat penebangan legal dan ilegal, sawit dan perkebunan kayu, penambangan batu bara dan perumahan. Pada periode yang sama, kecepatan deforestasi tahunan melonjak dari 12.833 hektare menjadi 20.760 hektare.
Akibatnya, 81-185 juta ton CO2 dilepaskan ke atmosfer.
Hampir tiga perempat deforestasi terjadi di wilayah yang disebut areal penggunaan lain – atau lahan APL – sebuah katergori yang dibuat pada 2001 untuk menyebut lahan hutan di luar batas hutan dan diniatkan untuk konversi.
Sebanyak 30 persen hutan Indonesia diklasifikasikan sebagai lahan APL terletak di luar yurisdiksi Kementerian Kehutanan dan umumnya berada di bawah kontrol kabupaten. (Misalnya: Kementerian Kehutanan akan mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu, atau IPK) bagi perusahaan sawit dalam hutan, tetapi pejabat pemerintah kabupaten dapat mengeluarkan izin di wilayah Berau kategori lahan APL lokal).
Lebih dari satu juta hektare di Berau telah dialokasikan menjadi 23 konsesi penebangan; 281.000 dialokasikan untuk tujuh perkebunan industri dan lebih dari 193.000 hektare telah ditandai untuk tujuh perusahaan pertambangan.
Semua mengatakan, 80 persen lahan Berau telah dibagi-bagi untuk sawit, industri kayu, pertambangan dan penebagan.
Rencana tata ruang terakhir mengindikasikan hampir 630.000 hektare akan jatuh ke dalam kategori APL, dan oleh karena itu akan ditebang dan dibangun. Jika hutan primer dan sekunder dalam lahan APL di kategorisasi ulang sebagai hutan dilindungi atau konservasi, penelitian menemukan bahwa ada potensi menyelamatakan sekitar 149,9 – 267,9 juta ton CO2, yang bisa didukung oleh Peraturan Provinsi Kalimantan Timur mengenai perlindungan hutan dan keragaman hayati.
Dan dengan memperpanjang moratorium izin alokasi dan penebangan hutan, lebih banyak lagi lahan bisa dilindung, adalah salah satu rekomendasi utama penelitian ini.
Krystof Obidzinski menunjukkan bahwa moratirum tidak lantas pasti menjadi jaminan.
Lebih dari 15.000 hektare hutan primer harusnya terlindungi di bawah moratorium telah diberikan kepada perusahaan penebangan, sawit, industri kayu dan pertambangan.
“Jika hutan primer ditempatkan dalam zona APL, hutan dapat ditebang atau digunduli oleh perusahaan tersebut,” kata Obidzinski. “Ini masalah serius, banyak dan seharusnya banyak yang dapat dilakukan.”
PEMBANGUNAN DAN KEBIJAKAN HIJAU
Saat ini Program Karbon Hutan Berau mendukung proyek percontohan REDD+, yang mencari cara meningkatkan tata kelola dan perlindungan hutan, selain mendorong manajemen perkebunan sawit dan wilayah mangrove.
Bagian dari proses tersebut termasuk mengidentifikasi lahan terdegradasi untuk pengembangan sawit dan mendorong tukar lahan.
Inti masalah ini bukan “apa” tetapi “bagaimana’ – bagaimana mengembangkan sawit di lahan terdegradasi, bagaimana melindungi hutan primer dari lahan APL dan mengkompensasi kerugian perusahaan, dan seterusnya
Penelitan menunjukkan bahwa “rencana pembangunan ekonomi perlu lebih mengakomodasi kebijakan ‘hijau’ Indonesia yang dirancang mengurangi deforestasi dan emisi (gas rumah kaca).
Tekanan lebih besar perlu diberikan untuk menjamin hutan kaya karbon dan lahan gambut dilindungi, pembangunan perkebunan diarahkan pada lahan liar terdegradasi, penebangan dikelola secara berkelanjutan dan penambangan batu bara dilakukan dengan standar lingkungan.
“Tidak ada rekomendasi tak terduga atau mengejutkan,” kata Obidzinski.
“Rekomendasi ini menjelaskan apa yang kami pikir perlu dilakukan. Langkah berikut adalah memecah rekomendasi umum ini menjadi tindakan nyata. Inti masalahnya bukan pada ‘apa’ tetapi ‘bagaimana’ – bagaimana mengembangkan sawit di lahan terdegradasi, bagaiman melindungi hutan primer dari lahan APL dan mengkompensasi kerugian perusahaan, dan seterusnya.”
Bagi para peneliti, untuk mencapai ‘bagaimana’ memerlukan penggalian dalam masalah teknis, finansial dan legal, yang pada gilirannya menuntut tingkat berbeda kemitraan.
“CIFOR adalah organisasi penelitian, tetapi kita makin ingin melihat hasil konkret,” kata Obidzinski. “Kita tidak perlu melakukan semuanya sendiri. Kita bisa bekerja dengan mitra khusus, apakah itu institusi lain atau perusahaan swasta, selain pemerintah dan mungkin lembaga non pemerintah.”
“Berau telah berikrar mendorong ‘pembangunan hijau’ walaupun kemauan politik kuat diperlukan untuk memperbaiki lemahnya perencanaan tata ruang dan alokasi ad hoc untuk perusahaan skala besar HTI, sawit, penebangan dan pertambangan” tulis peneliti.
Terkait opsi pengembangan lahan terdegradasi, misalnya, CIFOR bekerjasama dengan World Resources Institute, yang memiliki keahlian di bidang ini. Pada masalah lain, seperti alokasi hutan dalam kategori APL, CIFOR terdepan dalam mengungkap konflik legal.
“Memang masih dini,” kata Obidzinski, “tetapi ini adalah awal.”
Untuk informasi lebih mengenai kerja CIFOR di Kalimantan Timur, hubungi Krystof Obidzinski di k.obidzinski@cgiar.org
Dukungan pendanaan kertas kerja ini diberikan oleh USAID Regional Development Mission for Asia dan Climate and Land Use Alliance (CLUA)
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org