Analisis

Nol Deforestasi di Indonesia: Komitmen, politik dan kebun sawit

Korporasi dan pemerintah sama-sama menginginkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, namun masing-masing menghadapi tantangannya sendiri. Jadi aturan mana yang harus dipakai?
Bagikan
0
Bibit tanaman kelapa sawit di suatu perkebunan di Kalimantan Tengah. Sektor minyak kelapa sawit Indonesia dipecah-belah oleh pertanyaan tentang peraturan yang mana dan peraturan siapa. Yayan Indriatmoko/CIFOR

Bacaan terkait

“Tidak deforestasi. Tidak gambut. Tidak ada eksploitasi”: Ketiga ikrar yang menggema di seluruh sektor minyak kelapa sawit ini, ketika berbagai produsen dan peritel barang-barang konsumsi terkemuka berupaya menyingkirkan deforestasi dari rantai pasokan, terdengar cukup sederhana. Namun komitmen tersebut sangatlah rumit, dan kelompok-kelompok perusahaan minyak kelapa sawit besar di sepanjang rantai nilai mengalami kesulitan mendefinisika secara jelas di dalam operasionalisasinya.

Bagi negara produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, termasuk di Indonesia, yang berencana untuk mendongkrak pasokan melalui ekspansi perkebunan hingga ke area-area hutan dan lahan gambut, perusahaan-perusahaan ini menghadapi tentangan secara publik dari pemerintah nasional.

Oleh karena itu, meskipun memiliki tujuan yang simpel, komitmen-komitmen deforestasi nol ini, berikut semua tujuan keberlanjutan yang terkait, telah memecah-belah sektor minyak kelapa sawit dalam hal aturan mana yang harus diikuti dan aturan siapa yang harus diikuti.

TANAMAN POLEMIK

Ekspansi pesat perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia dalam dekade terakhir—saat ini tanaman ini menyita 10,5 juta hektare—terus memicu kontroversi sengit.

Di satu sisi, industri minyak kelapa sawit menghasilkan pendapatan fiskal signifikan bagi pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di area pedesaan, dengan dampak sampingan yang penting pada pembangunan infrastruktur lokal dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, pengembangan perkebunan skala besar telah menimbulkan berbagai konflik sosial, dan distribusi keuntungan ekonomi yang tidak merata masih menjadi persoalan.

Namun kejahatan yang terbesar dari tanaman ini barangkali adalah potensinya dalam menimbulkan dampak kehancuran lingkungan hidup. Ekspansi kelapa sawit sering kali terjadi dengan mengorbankan hutan primer dan sekunder, dan, merambah ke lahan gambut. Hasilnya adalah kehilangan keanekaragaman hayati dalam jumlah besar dan pelepasan emisi gas rumah kaca (GRK), yang otomatis menimbulkan pertanyaan tentang kapan, jika terjadi, minyak kelapa sawit dapat memenuhi syarat ‘karbon netral’.

Dampak dari ekspansi kelapa sawit yang tidak terkendali sekali lagi menarik perhatian global pada tahun 2015 ketika kebakaran hutan berkobar di Sumatra dan Kalimantan, dengan dampak lingkungan hidup dan kesehatan manusia yang sangat besar. Upaya untuk mengeruk keuntungan dari spekulasi tanah dan budidaya kelapa sawit memang merupakan faktor penting dalam memicu kebakaran, namun kebakaran tersebut tidak hanya dikaitkan dengan kelapa sawit. Pemerintah Indonesia telah mengestimasi bahwa deforestasi dan kebakaran hanya menyumbang 63 persen emisi GRK negara ini, namun menurut estimasi yang lain kontribusinya dapat mencapai 80 persen.

SEKTOR SWASTA, KOMITMEN BERANI

Sejumlah kelompok korporasi besar mulai mengadopsi konsep produksi minyak kelapa sawit yang berkelanjutan melalui sertifikasi di bawah Konferensi Meja Bundar tentang Minyak Kelapa Sawit yang Berkelanjutan atau Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), sebuah standar yang mulai diadopsi secara perlahan tapi pasti sejak pembentukannya pada tahun 2005. Sejumlah produsen juga telah mengadopsi, secara paralel, standar Sertifikasi Keberlanjutan dan Karbon Internasional atau International Sustainability and Carbon Certification (ISCC) yang memungkinkan mereka untuk mengekspor ke pasar-pasar biodiesel di bawah Instruksi Energi yang Dapat Diperbarui atau Renewable Energy Directive (RED) Uni Eropa. Perusahaan-perusahaan ini, yang beroperasi di Indonesia, juga harus mendapatkan sertifikasi ISPO. Oleh karena itu, perusahaan sering kali terpaksa menerapkan tiga standar sertifikasi untuk produk minyak yang sama.

Tekanan yang semakin besar dari lembaga-lembaga swadaya masyarakat, dalam bentuk serangan terhadap merek dan reputasi perusahaan, telah membuat beberapa produsen barang konsumsi besar berupaya melampaui standar-standar ini dan berkomitmen untuk menyingkirkan deforestasi secara total dari rantai pasokan mereka. Momentum dimulai pada tahun 2010 ketika Consumer Goods Forum (CGF) dan anggota-anggotanya berkomitmen pada nol deforestasi bersih paling lambat pada tahun 2020. Ini diikuti oleh sejumlah komitmen individual dan kolektif, terutama Sustainable Palm Oil Manifesto (SPOM), Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP), dan New York Declaration on Forests pada tahun 2014.

Pada bulan Desember 2015, Supply Change mengestimasi bahwa 188 perusahaan telah membuat komitmen untuk mendukung pasokan berkelanjutan di sektor minyak sawit, 61 di antaranya mencakupkan komitmen terhadap deforestasi nol. Komitmen-komitmen terhadap deforestasi nol ini telah diadopsi oleh banyak pengolah dan pedagang hilir, tetapi masih belum sepenuhnya dipahami dan diadopsi oleh pemasok-pemasok pihak ketiga mereka, termasuk petani kecil.

PEMERINTAH, MENAPAKI DUA JALAN

Pemerintah Indonesia saat ini sedang melaksanakan dua agenda paralel, dengan berbagai implikasi baik terhadap konservasi hutan maupun pengembangan kelapa sawit. Pemerintah Indonesia telah membuat sejumlah kebijakan untuk melindungi hutan primer dan lahan gambut dan pada saat yang sama mendorong produksi minyak kelapa sawit dan berupaya menjadikannya berkelanjutan.

Pelanggaran terhadap hukum Indonesia dan ancaman terhadap kedaulatan nasional telah menimbulkan dampak terbesar.

Pablo Pacheco

Pemerintahan Yudhoyono (2005–2014) membuat beberapa kebijakan untuk melindungi hutan primer dan lahan gambut, dan yang paling menonjol adalah moratorium Presiden tentang lisensi perkebunan atas penggunaan hutan dan lahan gambut. Walaupun memiliki tujuan yang baik, efektivitasnya dalam mengurangi deforestasi dipertanyakan.

Upaya lainnya mencakup regulasi tentang perencanaan penggunaan lahan, pengelolaan dan perlindungan lahan gambut, dan Inisiatif Satu Peta (One Map Initiative), yang bertujuan untuk mengembangkan suatu peta terpadu yang disepakati oleh semua kementerian. Namun demikian, inisiatif-inisiatif tersebut menemui banyak sekali tantangan dalam implementasinya, termasuk ketegangan antar berbagai jenjang pemerintahan dan berbagai sektor, konflik kepentingan antar politisi lokal dan investor, penegakan hukum yang timpang, dan ketergantungan pemerintah pada pendapatan dari izin penggunaan lahan.

Sebagai tanggapan atas krisis kebakaran dan kabut asap pada pertengahan 2015, pemerintah mengeluarkan instruksi presiden yang melarang penggundulan dan eksploitasi lahan gambut, serta penanaman baru di area-area yang terbakar. Namun masih belum jelas bagaimana instruksi presiden ini akan diimplementasikan dan ditegakkan dan apakah nantinya akan ditransformasikan menjadi instrumen hukum tingkat yang lebih tinggi.

Pada tahun 2011, untuk mendukung minyak kelapa sawit yang berkelanjutan, pemerintah Indonesia mengembangkan dan memberlakukan standar wajib Minyak Kelapa Sawit Berlanjut Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) berdasarkan legislasi Indonesia yang sudah ada sebelumnya, namun diaudit oleh pihak ketiga. Namun sekali lagi, implementasi ISPO berjalan lambat, sehingga tenggat waktu penerapannya terpaksa ditunda. Banyaknya petani kecil dan perusahaan perkebunan berstatus ilegal, yang berlokasi di lahan publik, sangat menyulitkan penerapan ISPO secara luas, serta menyulitkan implementasi kebijakan pengembangan kapasitas dan peningkatan produktivitas lainnya.

Pada bulan Juli 2015, pemerintah Indonesia memberlakukan dana Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil (CPO), yang dikumpulkan dari pajak ekspor minyak kelapa sawit. Dana tersebut direncanakan untuk digunakan terutama untuk subsidi biodiesel, serta sejumlah aktivitas tambahan yang mendukung pengembangan perkebunan berkelanjutan, mengembangkan industri pengolahan hilir, dan membangun kapasitas petani kecil. Sebagai langkah tambahan, pada bulan November 2015, Indonesia dan Malaysia membentuk Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit atau Council of Palm Oil Producer Countries (CPOPC), dengan tujuan utama mengelola stok CPO global dan menyelaraskan standar-standar keberlanjutan nasional.

Salah satu tantangan utama yang masih terus dihadapi pemerintah adalah pengelolaan sektor minyak sawit yang terfragmentasi. Regulasi industri ini terpecah ke dalam silo-silo sektoral, dan ketiadaan keselarasan antar kementrian seringkali mengakibatkan pemerintah “tersandung oleh kakinya sendiri”, karena keberadaan suatu kebijakan atau regulasi menghalangi keberhasilan kebijakan lainnya.

Yang membuat keadaan semakin rumit, sejumlah pemerintah subnasional secara aktif membuat komitmen “Nol Deforestasi”, dan menganggapnya sebagai kesempatan untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ruang hijau. Mereka melihat potensi untuk meningkatkan perencanaan penggunaan lahan klarifikasi masa jabatan, praktik-praktik penyertaan dan produksi petani kecil, dan mereka melihat kebutuhan akan regulasi pendukung tingkat propinsi untuk menerapkan praktik pemasokan berkelanjutan. Walaupun kebanyakan dari upaya-upaya ini berasal dari agenda perubahan iklim, namun semakin mengarah kepada dukungan terhadap strategi pembangunan rendah-karbon (low-carbon development strategies).

Baik regulasi pemerintah maupun komitmen swasta seharusnya tidak boleh mendikte aturan main.

Pablo Pacheco

Dengan mengambil tindakan di kedua jalan ini, yang tidak terdefinisi dengan jelas, pemerintah berisiko merusak kapasitasnya sendiri untuk mentransformasi sektor minyak kelapa sawit. Penting untuk menggandengkan kedua jalan tersebut secara lebih kuat untuk membuka jalan menuju sektor minyak sawit yang lebih berkelanjutan.

PELUANG DAN RISIKO

Terdapat tiga tujuan umum dari gerakan deforestasi-nol, seperti yang telah saya jelaskan di dalam artikel sebelumnya: menghentikan ekspansi di hutan dan lahan gambut, sekaligus memastikan penyertaan petani kecil dan menyokong pertumbuhan dan keuntungan ekonomi. Mencapai semua tujuan paralel ini memang menciptakan banyak tantangan, tapi juga menciptakan peluang-peluang yang sama sekali baru untuk melakukan perubahan.

Komitmen menciptakan insentif yang penting untuk berinvestasi pada intensifikasi dan memperbaiki pengelolaan perkebunan dengan penggunaan input yang lebih efisien. Ini mencakup peningkatan sistem produksi petani kecil, dan ekspansi pengembangan perkebunan ke arah lahan “terdegradasi” atau “rendah-karbon”, sehingga membantu mencapai target pengurangan emisi nasional di bawah Target Kontribusi Nasional atau Intended Nationally Determined Contribution (INDC) Indonesia.

Risiko utama dari komitmen tersebut adalah tersingkirnya petani kecil yang tidak dapat memenuhi, atau mencapai, standar “deforestasi nol” yang ketat karena persoalan legal yang tidak terselesaikan dan keterbatasan kapasitas. Risiko fragmentasi ke arah rantai pasokan hijau (bersih) dan coklat (kotor), sebagai akibatnya, dapat memicu efek kebocoran karena sejumlah pemasok bisa jadi mengalihkan perhatian mereka ke pasar-pasar yang tidak terlalu banyak meminta persyaratan.

Selain itu, potensi di mana produsen-produsen berskala besar menyusup ke lahan masyarakat dan petani kecil, yang dianggap sebagai “karbon-rendah” atau terdegradasi, dapat memicu konflik sosial, sementara perusahaan-perusahaan yang berkomitmen masih berdebat seputar definisi hutan dan metodologi untuk menentukan area “boleh” (“go”) dan “tidak boleh” (“no-go”) – lihat pendekatan HCS, HCS plus, HCV , dan RSPO Next.

Namun demikian, kekhawatiran utama di tingkat pemerintah, adalah potensi perlambatan pembangunan ekonomi area pedesaan. Ini merupakan kekhawatiran yang masuk akal yang dirasakan oleh banyak pemangku kepentingan lokal.

POLITIK IMPLEMENTASI

Kapasitas sejumlah perusahaan besar untuk mencakupkan kriteria sosial dan lingkungan hidup ke dalam operasi mereka semakin meningkat, antara lain diakibatkan oleh komitmen nol deforestasi. Upaya untuk meningkatkan ketertelusuran di dalam rantai pasokan sedang dilakukan, namun bagi kebanyakan pihak upaya ini hanya sebatas wacana. Walaupun keterbukaan perusahaan meningkat, transparansi bervariasi, dan bukti dan pengawasan independen tidak mencukupi.

Kurangnya evaluasi independen terhadap komitmen-komitmen tersebut berikut dampaknya terhadap keadilan cukup mengkhawatirkan bagi banyak pemangku kepentingan, namun di dalam iklim politik sekarang, ini merupakan kekhawatiran kecil bagi perusahaan.

Satu persoalan besar bagi implementasi komitmen adalah bahwa pemerintah Indonesia telah menyuarakan tentangan terbuka terhadap konsep gerakan “deforestasi nol” itu sendiri. Kekhawatiran pemerintah adalah bahwa risiko dari komitmen tersebut bisa jadi lebih besar daripada peluangnya, dari segi ancaman yang ditimbulkannya terhadap petani kecil dan UKM, dan potensinya untuk merusak pembangunan lokal.

Namun, pelanggaran terhadap hukum Indonesia dan ancaman terhadap kedaulatan nasional telah menimbulkan dampak terbesar. Komitmen yang dibuat oleh kelompok seperti IPOP, yang dibingkai dengan kesesuaian dengan HCV dan HCS, oleh pemerintah dianggap kontradiktif dengan undang-undang nasional dan regulasi tata kelola lahan dan hutan.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia sedang melakukan segala upaya untuk menyokong produsen domestik dengan memberikan stimulasi dan dukungan pada ekspansi pasar domestik dengan menggunakan Dana Minyak Sawit (CPO Fund) untuk mensubsidi kuota pencampuran bahan bakar organik. Ini dipandang sebagai upaya untuk mentransformasi sektor tersebut dengan meningkatkan efisiensinya.

Baru-baru ini, regulasi nasional menetapkan target pencampuran sebesar 20 persen untuk sektor transportasi, dan 30 persen untuk pembangkitan listrik. Pembentukan CPOPC juga dapat dipandang sebagai upaya untuk kembali menguasai pasar minyak sawit global dan kedaulatan dalam mengatur industri. Selain itu, diharapkan bahwa negara-negara membeli minyak sawit utama, seperti China dan India, akan mengadopsi standar CPOPC untuk keberlanjutan, terlepas dari ketidakjelasan dalam implementasinya.

Ini membawa kita kembali pada pertanyaan tentang aturan mana dan aturan siapa yang harus diterapkan untuk keberlanjutan minyak sawit, sebuah persoalan yang terkait dengan sejauh mana pasar pengguna akhir peduli dengan aturan-aturan tersebut.

TEKA-TEKI BERANEKA SEGI

Sektor pemerintah dan swasta masing-masing menghadapi tantangannya sendiri.

Dilema utama sektor pemerintah adalah bagaimana mengelola industri tersebut agar dapat menopang produsen dan petani skala menengah dan kecil, dan melakukannya dengan standar-standar tata kelola nasional yang kredibel dan dapat ditegakkan. Sektor pemerintah harus mengingat bahwa 50 persen dari industri ini tidak memiliki akses terhadap modal dan pelatihan, demikian pula para pegawai negeri yang tugasnya adalah menegakkan standar-standar tersebut. Pada saat yang sama, pemerintah harus menjaga keunggulan kompetitifnya di pasar internasional agar industri dapat terus berkontribusi pada pendapatan fiskal nasional dan surplus ekonomi.

Sektor swasta harus memberikan respon terhadap tekanan dari lembaga swadaya masyarakat dan tuntutan pembeli untuk mempertahankan pasarnya, tapi harus melakukan hal tersebut sedemikian rupa sehingga terhindar dari risiko kehilangan pemasok pihak ketiga. Perusahaan harus melakukan hal ini dan pada saat yang sama harus mencetak laba, mencari investasi untuk meningkatkan rantai nilainya, dan mendapatkan efisiensi dari produksi dan perbaikan desain dan pengelolaan rantai pasokan.

Memecahkan teka-teki ini membutuhkan pendekatan kolaboratif: menggabunggkan inisiatif pemerintah dan swasta dan menghimpun dana.

Pablo Pacheco

Pemasok pihak ketiga dan petani kecil menghadapi berbagai tantangan, dan kebanyakan dari tantangan tersebut tidak siap mereka hadapi. Tapi, pada akhirnya, mereka harus melindungi posisi mereka di pasar tanpa mengurangi peluang mereka untuk memperluas perkebunan mereka, agar dapat terus mencetak laba dari tanaman polemik ini.

Dan memang mereka tidak punya banyak pilihan lain.

Sungguh ironis mengingat semua pihak mempunyai tujuan yang sama: pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

MENCARI SOLUSI

Memecahkan teka-teki ini membutuhkan pendekatan kolaboratif: menggabunggkan inisiatif pemerintah dan swasta dan menghimpun dana. Baik peraturan pemerintah maupun komitmen swasta tidak boleh mendikte aturan main. Sektor swasta harus melakukan keahlian terbaiknya—berinvestasi dan berinovasi untuk mencapai efisiensi dan meningkatkan laba—sementara pemerintah harus berupaya untuk melindungi kepentingan nasional yang lebih luas dan sumber daya alam.

Agar dapat memberi manfaat baik kepada rakyat Indonesia maupun warisan alam bangsa yang kaya raya, pemerintah harus berpikir dengan serius untuk menyelesaikan sengketa internal dan permainan kekuasaan, melegalisasi hak tanah petani kecil, memberikan subsidi bersyarat atau menyokong mereka yang mengadopsi standar produksi yang lebih tinggi dan mengikutsertakan petani kecil independen di dalam rantai nilai mereka, serta menstimulasi upaya pembentukan zona penggunaan lahan dengan memperhitungkan kebutuhan untuk produksi, konservasi, dan restorasi.

Perusahaan, dalam melakukan tugas mereka, harus berfokus meningkatkan hasil di perkebunan milik mereka dan perkebunan milik pemasok mereka, mengurangi emisi GRK, dan menyediakan dana dan layanan pengembangan kapasitas lainnya untuk pemasok pihak ketiga sebagai bagian dari perbaikan strategi pengelolaan rantai pasokan.

Ini adalah tantangan yang luar biasa berat.

Kita harus berharap bahwa para pengambil keputusan baik di sektor pemerintah maupun swasta menggunakan kolaborasi sebagai cara untuk memecahkan teka-teki bagaimana mencapai pasokan minyak kelapa sawit yang berkelanjutan.

Pemasok pihak ketiga dan petani kecil menghadapi berbagai tantangan, dan kebanyakan dari tantangan tersebut tidak siap mereka hadapi. Tapi, pada akhirnya, mereka harus melindungi posisi mereka di pasar tanpa mengurangi peluang mereka untuk memperluas perkebunan mereka, agar dapat terus mencetak laba dari tanaman polemik ini.

Dan memang mereka tidak punya banyak pilihan lain.

Sungguh ironis mengingat semua pihak mempunyai tujuan yang sama: pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

MENCARI SOLUSI

Memecahkan teka-teki ini membutuhkan pendekatan kolaboratif: menggabunggkan inisiatif pemerintah dan swasta dan menghimpun dana. Baik peraturan pemerintah maupun komitmen swasta tidak boleh mendikte aturan main. Sektor swasta harus melakukan keahlian terbaiknya—berinvestasi dan berinovasi untuk mencapai efisiensi dan meningkatkan laba—sementara pemerintah harus berupaya untuk melindungi kepentingan nasional yang lebih luas dan sumber daya alam.

Agar dapat memberi manfaat baik kepada rakyat Indonesia maupun warisan alam bangsa yang kaya raya, pemerintah harus berpikir dengan serius untuk menyelesaikan sengketa internal dan permainan kekuasaan, melegalisasi hak tanah petani kecil, memberikan subsidi bersyarat atau menyokong mereka yang mengadopsi standar produksi yang lebih tinggi dan mengikutsertakan petani kecil independen di dalam rantai nilai mereka, serta menstimulasi upaya pembentukan zona penggunaan lahan dengan memperhitungkan kebutuhan untuk produksi, konservasi, dan restorasi.

Perusahaan, dalam melakukan tugas mereka, harus berfokus meningkatkan hasil di perkebunan milik mereka dan perkebunan milik pemasok mereka, mengurangi emisi GRK, dan menyediakan dana dan layanan pengembangan kapasitas lainnya untuk pemasok pihak ketiga sebagai bagian dari perbaikan strategi pengelolaan rantai pasokan.

Ini adalah tantangan yang luar biasa berat.

Kita harus berharap bahwa para pengambil keputusan baik di sektor pemerintah maupun swasta menggunakan kolaborasi sebagai cara untuk memecahkan teka-teki bagaimana mencapai pasokan minyak kelapa sawit yang berkelanjutan.

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Pablo Pacheco di p.pacheco@cgiar.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Artikel Pilihan 2016 Kelapa sawit

Lebih lanjut Artikel Pilihan 2016 or Kelapa sawit

Lihat semua