Podcast

Menumbuhkan Komoditas yang Lebih Ramah Lingkungan – Satu Kabupaten pada Satu Waktu

Pembelajaran dari pendekatan yurisdiksi terhadap produksi kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia
Bagikan
0
Potret petani kelapa sawit. Foto oleh: Lucy McHugh/CIFOR-ICRAF

Bacaan terkait

Ada pepatah yang mengatakan bahwa untuk membesarkan seorang anak, diperlukan satu desa. Namun, siapa sangka, hal yang serupa ternyata juga berlaku dalam meningkatkan keberlanjutan produksi komoditas pertanian.

Penelitian yang dilakukan oleh Center for International Forestry Research and World Agroforestry (CIFOR-ICRAF) menyoroti hasil yang menjanjikan dari penerapan pendekatan yurisdiksi dalam meningkatkan keberlanjutan perkebunan kelapa sawit di empat kabupaten/kota di Indonesia: Pulang Pisau (Provinsi Kalimantan Tengah), Kutai Kartanegara (Provinsi Kalimantan Timur), Pelalawan (Provinsi Riau), dan Sintang (Provinsi Kalimantan Barat).

Pendekatan yurisdiksi melibatkan berbagai pihak dari berbagai tingkatan. Ini mendorong kolaborasi dengan memfasilitasi dialog antara pemangku kepentingan seperti masyarakat, sektor swasta, LSM, akademisi, dan pemerintah. Tujuannya adalah untuk menggabungkan pendapat mereka dan menemukan keselarasan antara berbagai kepentingan, sambil tetap memperhatikan konteks lokal dan tantangan khusus. Peran penting juga dimiliki oleh pemerintah daerah, terutama kepemimpinannya. “Kemauan dan kebijakan pemerintah daerah sangatlah penting, karena mereka memiliki anggaran dan membuat peraturan,” kata Herry Purnomo, Ilmuwan Senior CIFOR-ICRAF.

Penelitian ini juga memberikan masukan terhadap rencana aksi daerah untuk meningkatkan keberlanjutan kelapa sawit, dan menekankan cara-cara untuk mengurangi deforestasi dan emisi di seluruh rantai pasokan. Perjanjian ini menawarkan peta jalan untuk mentransformasi dan meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit dan meningkatkan pendapatan petani skala kecil.

Menurut Purnomo, kunci sukses dalam melakukan pendekatan yurisdiksi terletak pada rasa percaya antara pemangku kepentingan dan pemerintah daerah, serta adanya tujuan bersama. Dalam hal keberlanjutan produksi kelapa sawit, para pemangku kepentingan di wilayah studi memiliki kepentingan yang sama dalam mematuhi peraturan baru Uni Eropa mengenai produk bebas deforestasi (EUDR) untuk memastikan mereka dapat terus mengekspor produk mereka ke pasar Uni Eropa.

Hendrik Segah, Peneliti Senior di Universitas Palangkaraya, menceritakan kemajuan yang menjanjikan di Kutai Kertanegara, di mana terdapat peningkatan sertifikasi bagi petani skala kecil yang diajukan oleh bupati. “Pemerintah daerah juga berupaya mempercepat proses sertifikasi untuk melindungi kawasan konservasi lahan gambut,” ujarnya. “Hal ini didukung oleh masyarakat, LSM lokal, dan sektor swasta.”

Terlepas dari tantangan yang ada, Purnomo dan Segah menyatakan optimisme bahwa pemerintah daerah yang terlibat dalam studi ini berada di jalur yang tepat menuju keberlanjutan produksi komoditas pertanian. Pekerjaan mereka ke depan—untuk memperkuat data dan koordinasi, memfasilitasi penanganan perselisihan, dan meningkatkan kapasitas petani—menjadi lebih mendesak dari sebelumnya, kata Purnomo. “Indonesia adalah produsen kelapa sawit terkemuka di dunia. Saat ini, kita perlu berupaya memastikan Indonesia juga menjadi pemimpin dalam hal keberlanjutan. Itu juga diamanatkan dalam konstitusi kita,” ujarnya.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai pendekatan yurisdiksi dalam meningkatkan keberlanjutan komoditas pertanian, simak perbincangan lengkap antara Herry Purnomo dan Hendrik Segah pada tautan di bawah ini.


Pernyataan:

Podcast ini merupakan bagian dari riset CIFOR-ICRAF pada topik peningkatan pendekatan yurisdiksi dalam sektor kelapa sawit di Indonesia. Penelitian ini didanai oleh Yayasan Walmart. Pendapat pribadi, temuan penelitian, kesimpulan, dan rekomendasi tidak selalu mencerminkan pendapat dari institusi dan pemberi dana.

(Visited 1 times, 1 visits today)
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org