BOGOR, Indonesia (9 Juli 2013) – Tingginya permintaan minyak sawit makan di India, Cina dan di dalam negeri membuat Indonesia menjadi produsen teratas minyak sawit mentah, demikian menurut statistik yang digabungkan ilmuwan di Center for International Forestry Research (CIFOR).
Berikut ini beberapa fakta kunci mengenai minyak sawit Indonesia:
INDONESIA SEBAGAI PRODUSEN MINYAK SAWIT
- Dalam beberapa tahun terakhir, sektor perkebunan dan pengolahan minyak sawit memegang peran kunci bagi ekonomi Indonesia
- Meningkatnya perminataan bagi minyak makan secara domestik dan internasional menciptakan kondisi Indonesia menjadi pemimpin dunia dalam wilayah kumulatif perkebunan dan produksi minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO)
- Pada 2011, perkebunan minyak sawit mencakup 7,8 juta hektar di Indonesia, termasuk 6,1 juta ha perkebunan produktif yang tengah dipanen
- Pada 2010, perkebunan-perkebunan ini menghasilkan 22 juta ton CPO, sementara pada 2011 menghasilkan 23,5 ton
- Memasuki 2020, Indonesia berencana menggandakan produksi CPO menjadi 40 juta ton per tahun dan memperluas portfolio perkebunan dengan menambah 4 juta hektar
- Tingginya permintaan minyak makan dari negara ekonomi berkembang di Asia seperti India dan China serta tingginya tingkat konsumsi domestik menjadi kekuatan pendorong utama di balik pertumbuhan ini.
- Sekitar separuh produksi CPO Indonesia diekspor dalam bentuk belum diolah. Sebagian besar sisanya diproses menjadi minyak goreng dan sekitar separuhnya juga diekspor, demikian menurut Bank Dunia. Sisanya dikonsumsi di dalam negeri
- Sekitar 75 persen perusahaan perkebunan dan produksi CPO berlokasi di Sumatera dan Kalimantan, wilayah di Indonesia dengan sejarah panjang pengembangan minyak sawit, baik perkebunan yang beroperasi dalam skala besar maupun skala kecil. (Hampir separuh dari seluruh wilayah perkebunan dikelola oleh usaha kecil dan diyakini bahwa operasi usaha kecil berkontribusi secara signifikan terhadap perluasan perkebunan minyak sawit beberapa tahun terakhir.
EKONOMI DAN SEKTOR MINYAK SAWIT
- Lemahnya penegakkan hukum dalam sektor kehutanan dan perkebunan menjadi masalah. Meskipun ada peraturan anti-pembakaran, hanya sedikit, atau tidak ada pengadilan terhadap pelanggaran yang terdeteksi. Jika perusahaan perkebunan ditemukan bertanggungjawab terhadap kasus asap terakhir, mereka harus dituntut pertanggungjawabannya.
- Sektor minyak sawit, khususnya produksi CPO, adalah sumber penting pemasukan pemerintahan. Sumber utama pemasukan ini adalah pajak ekspor; terentang antara 0 persen (jika harga rujukan di bawah 500 dolar AS per ton) hingga 25 persen (ketika harga rujukan domestik melebihi 1.300 dolar AS per ton), menurut Bank Dunia.
- Pada 2008, CPO menghasilkan devisa 12,4 miliar dolar AS dari ekspor; pada tahun yang sama, pemerintah mendapat pajak ekspor sedikitnya 1 miliar dolar AS.
- Sektor minyak sawit di Indonesia diperkirakan mempekerjakan 0,4 orang per hektare, artinya 8 juta hektare perkebunan minyak sawi yang berdiri pada 2011, menyediakan lapangan kerja langsung hingga sekitar 3,2 juta orang
- Potensi penyediaan lapangan kerja ini dipandang penting bagi pengurangan kemiskinan di Indonesia, yang memiliki sekitar 30 juta orang (atau 15 persen dari populasi) hidup di bawah garis kemiskinan
- Perluasan perusahaan perkebunan minyak sawit juga dipandang penting bagi pembangunan infrastruktur pedesaan Indonesia.
- Hal ini terutama berlaku di pedalaman dan pulau luar yang memiliki infrastruktur publik (jalan, listrik, telekomunikasi) terbatas dan pembangunannya menjadi mahal jika ditanggung oleh pemerintah sendiri.
LINGKUNGAN DAN PERKEBUNAN MINYAK SAWIT
- Potensi keuntungan muncul dengan pengorbanan hutan alam Indonesia. Sedikitnya separuh dari 8 juta hektare perkebunan produktif saat ini sebelumnya dibangun melalui deforestasi.
- Menjadi jelas pula dalam krisis asap saat ini setidaknya sebagian disebabkan oleh pembersihan lahan untuk pembangunan perkebunan
- Akuisisi lahan perkebunan minyak sawit seringkali menimbulkan konflik antara pemilik tanah adat dengan pengembang perkebunan dalam hal perjanjian dan tingkat kompensasi tanah
- Masalah-masalah ini membawa kesulitan bagi perusahaan minyak sawit dalam memasarkan CPO di pasar sensitif-lingkungan seperti Uni Eropa
- Pemerintah Indonesia merespon hal ini dengan menerapkan skema ISPO Indonesia, yang menjadi kewajiban bagi seluruh perusahaan minyak sawit di Indonesia pada akhir 2014.
Untuk informasi lebih jauh terhadap isu yang didisikusikan dalam artikel ini, silahkan menghubungi Krystof Obidzinski pada k.obidzinski@cgiar.org
Riset ini dijalankan sebagai bagian dari Program Riset CGIAR mengenai Hutan, Pohon dan Agroforestri.
REFERENSI
Antara News. 2012 RI`s CPO production in 2012 projected at 25 million tons. 4 January.
Bahroeny, J.J. 2009 Palm oil as an economic pillar of Indonesia. Jakarta Post, 2, December.
Boucher, D., Elias, P., Lininger, K., May-Tobin, C., Roquemore, S. and Saxon, E. 2011 The root of the problem: what’s driving tropical deforestation today? Union of Concerned Scientists (UCS), Cambridge, USA.
Bruntse-Dahl, R. 2011 Malaysia and Indonesia bolster defense of palm oil industry to West. The Guardian, 20 May.
Casson, A., Tacconi, L. and Deddy, K. 2007 Strategies to reduce carbon emissions from the oil palm sector in Indonesia. CIFOR Working Paper 62. CIFOR, Bogor, Indonesia.
Colchester, M. 2010 Land acquisition, human rights violations and indigenous peoples on the palm oil frontier. Forest Peoples Programme, London.
Colchester, M. and Chao, S. 2011 Oil palm expansion in South East Asia: trends and implications for local communities and indigenous peoples. Forest Peoples Programme, London.
Fitzherbert, E.B., Struebig, M.J., Morel, A., Danielsen, F., Brühl, C.A., Donald, P.F. and Phalan, B. 2008 How will oil palm expansion affect biodiversity? Trends in Ecology and Evolution 23(10): 538–545.
Gibbs, H.K., Ruesch, A.S., Achard, F., Clayton, M.K., Holmgren, P., Ramankutty, N. and Foley, J.A. 2010 Tropical forests were the primary sources of new agricultural land in the 1980s and 1990s. In: Proceedings of the National Academy of Sciences of the United States of America, 16732–16737.
International Finance Corporation (IFC) 2011 The World Bank Group framework and IFC strategy for engagement in the palm oil sector. IFC and the World Bank, Washington, DC.
Jelsma, I., Giller, K. and Fairhurst, T. 2009 Smallholder oil palm production systems in Indonesia: lessons from the NESP Ophir project. Report by the Plant Sciences Group, Wageningen. Wageningen University, The Netherlands.
Marti, S. 2008 Losing ground: the human rights impacts of oil palm plantation expansion in Indonesia. Friend of the Earth, Life Mosaic and Sawit Watch, London.
McCarthy, J.F., Gillespie, P. and Zen, Z. 2011 Swimming upstream: local Indonesian production networks. World Development 40(3): 555–569.
Miettinen, J., Shi, C. and Liew, S.C. 2011 Deforestation rates in insular Southeast Asia between 2000 and 2010. Global Change Biology 17: 2261–2270.
Pahan, I. 2010 Kelapa Sawit : Manajemen Agribisnis dari Hulu hingga Hilir. Penebar Swadaya, Jakarta, Indonesia.
Pardamean, M. 2011 Sukses Membuka Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit. Penebar Swadaya, Jakarta, Indonesia.
Potter, L. 2008 Dayak resistance to oil palm plantation in West Kalimantan, Indonesia. Paper to the 17th biennial conference of the Asian Studies Association of Australia, Melbourne, 1-3 July.
Sheil, D., Casson, A., Meijaard, E., van Nordwijk, M., Gaskell, J., Sunderland-Groves, J., Wertz, K. and Kanninen, M. 2009 The impacts and opportunities of oil palm in Southeast Asia: what do we know and what do we need to know? CIFOR Occasional Paper 51. CIFOR, Bogor, Indonesia.
Slette, J.P. and Wiyono, I.E. 2011 Oilseeds and products update 2011 USDA Foreign Agriculture Service, Jakarta, Indonesia.
World Bank 2010 Environmental, economic and social impacts of oil palm in Indonesia: a synthesis of opportunities and challenges. World Bank, Jakarta, Indonesia.
World Growth 2011 The economic benefit of palm oil to Indonesia. World Growth, Arlington, USA.
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org