Berita

Verifikasi emisi REDD+ dapat diarahkan bagi pendanaan bantuan berbasis hasil

Banyak pekerjaan teknis menjadi berisiko akibat ketidaksepakatan dan kepercayaan.
Bagikan
0
What steps can be taken to restore ecological integrity to rainforests in the Asia-Pacific? Kate Evans/CIFOR

Bacaan terkait

BONN, Jerman (20 Juni 2013) – Kekhawatiran negara berkembang akan “bantuan bersyarat” dari REDD+, sebagai bantuan pembangunan yang dibayar berdasarkan jumlah pencapaian penurunan emisi gas rumah kaca tertentu—menciptakan halangan dalam negosiasi iklim internasional, demikian menurut sebuah laporan terbaru.

Suatu Penilaian Efektivitas REDD+ seharusnya dibuat untuk memverifikasi penurunan emisi pada tingkat nasional, sehingga target menjadi transparan dan terukur, kata Michael Dutscke, direktur konsultasi biokarbon, sebuah jaringan internasional pengelolaan bentang alam, iklim, dan keragaman hayati, dalam laporan terbarunya, “Key issues in REDD+ verification (Isu-isu kunci dalam verifikasi REDD+)”.

“Banyak pekerjaan teknis yang berhubungan dengan sistem pemantauan dan pelaporan emisi menjadi berisiko akibat ketidaksepakatan terkait kepercayaan pendanaan bagi negara-negara REDD+ dan pada verifikasinya—isu-isu yang secara intrinsik saling terhubung,” katanya.

Perdebatan mengenai pendanaan REDD+ -skema dukungan PBB guna menurunkan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan— dan bagaimana mengukur, melaporkan dan memverifikasi emisi karbon (MRV), mencuat dalam negosiasi – negosiasi perubahan iklim.

Tujuan awal di tahun 2007 sebagai pendanaan program REDD+ dari jual-beli emisi karbon, namun melemahnya permintaan di pasar karbon, sebagian besar pendanaan skema ini, yang masih dalam tahap awal, dianggarkan dari dana bantuan pembangunan. Hal ini mengkaitkan dana bantuan dengan aksi berbasis-hasil, yang harus membuktikan bahwa peningkatan terukur telah dilakukan, kata Dutscke.

Verifikasi sudah menjadi hambatan dalam proses negosiasi karena hal itu mengingatkan para negosiator dari negara-negara penerima dana tentang persyaratan bantuan, yang biasanya berarti bantuan dikaitkan dengan akusisi barang dan jasa dari negara donor, lanjutnya.

Kerumitan lain pendanaan REDD+ akan terjadi jika tidak ada aturan prosedur verifikasi, membatasi potensi pendanaan terduga jangka panjang untuk membantu negara berkembang, menurut makalah riset.

Deforestasi dan degradasi hutan—utamanya disebabkan oleh perluasan pertanian, perubahan hutan menjadi lahan peternakan, pembangunan infrastruktur dan kebakaran—mencapai 10 hingga 15 persen dari seluruh emisi GRK, lebih dari seluruh (emisi dari) sektor transportasi global dan kedua di bawah sektor energi.

Pasar karbon bertujuan membuka pintu bagi investasi penurunan emisi di negara berkembang. Walaupun, sebagian besar dari pendanaan 17,2 miliar dolar AS diberikan untuk projek melindungi hutan telah dikontribusikan kepada negara berkembang melalui bantuan.

Dana tersebut dimaksudkan guna menciptakan dan mendukung strategi-strategi bagi REDD+ dan upaya mitigasi perubahan iklim berdasarkan penyebab spesifik deforestasi dari masing-masing negara, kata Dutschke.

Di bawah U.N. Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), negara berkembang memberikan laporan tentang emisi atmosferik dan penurunannya dari aktivitas terkait penggunaan lahan dan kehutanan. Untuk kepentingan mereka sendiri, negara berkembang diharapkan mengikuti sebuah sistem pemantauan emisi MRV dan penurunannya, lanjut Dutscke. Pendanaan bilateral dan multilateral REDD+ menjadi subjek perjanjian hukum antar pihak terkait dan biasanya memasukkan prosedur MRV, lanjutnya, seperti juga pendanaan internasional di bawah UNFCC akan diatur oleh mekanisme yang mengikat secara internasional.

Kecuali jika verifikasi dan prinsip penghitungan yang kuat lain disepakati, pendanaan bagi REDD+ berisiko makin terpecah.

Untuk informasi lanjut isu yang didiskusikan dalam artikel ini, silahkan kontak Michael Dutschke di michael@biocarbon.net

Riset ini merupakan bagian dari Global Comparative Study on REDD+, yang merupakan bagian dari CGIAR Research Program on Forests, Trees and Agroforestry. Didukung oleh Norwegian Agency for Development Cooperation, AusAid, the UK Department for International Development dan the European Commission.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org