Video T&J

Kebakaran Indonesia: Ilmuwan CIFOR berbicara tentang krisis asap

Berulangnya kebakaran dan asap lintas batas menunjukkan gejala kompleksnya masalah tata pemerintahan di Indonesia.
Bagikan
0

Bacaan terkait

BOGOR, Indonesia (21 Juni, 2013)_Sementara Indonesia telah mengambil langkah penting untuk melarang pembakaran skala besar bagi pembersihan lahan, isu asap saat ini menunjukkan kebutuhan akan penegakan hukum  yang lebih baik guna menghukum penyalahgunaan pembakaran lahan , kata Peter Kanowski, Wakil Direktur Jenderal Center for International Forestry Research.

Berulangnya kebakaran dan asap lintas batas tetap menjadi masalah dan gejala akan kompleksnya isu tata pemerintahan di Indonesia, lanjutnya.

Sebuah peraturan nasional yang mulai diterapkan pada 2001 melarang perusahaan melakukan pembakaran dalam skala besar untuk konversi perkebunan.

Tetapi penerapan hukum ini mengalami kesulitan pada tingkat provinsi dan lokal, kata Kanowski.

“Sejak kejadian asap terakhir (1997), Indonesia telah menjadi negara yang lebih terdesentralisasi dan hal itu memberi tantangan baru dalam memberikan dampak peraturan baru yang dibuat di tingkat pusat namun juga harus bisa diterapkan di tingkat provinsi dan lokal,” katanya.

Tidak banyak perubahan akibat asap yang mempengaruhi Indonesia, Malaysia dan Singapura sejak 1997; beberapa perusahaan pengembang perkebunan masih secara sengaja membakar wilayah gambut di Indonesia mengingat cara ini seringkali menjadi cara termurah untuk membersihkan wilayah luas.

Kanowski berbicara kepada Kabar Hutan mengenai penyebab krisis asap dan tantangan dalam mengatasinya.

Temukan informasi mengenai penyebab dan dampak kebakaran di Indonesia di cifor.org/fire

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Deforestasi Kebakaran hutan & lahan Lahan Gambut

Lebih lanjut Deforestasi or Kebakaran hutan & lahan or Lahan Gambut

Lihat semua