Analisis

Sudahkah Hak Masyarakat Dijunjung dalam Proses Perlindungan dan Bentang Alam REDD+ Di Kalimantan Timur?

Mengkaji implementasi perlindungan di Indonesia
Bagikan
0
Potret seorang warga tengah menaiki perahu di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Indonesia. Foto oleh: Kate Evans/CIFOR-ICRAF

Bacaan terkait

Artikel ini menyajikan temuan awal penelitian kami tentang kerangka perlindungan REDD+ di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Hasilnya sudah divalidasi bersama pemangku kepentingan utama REDD+ di Kalimantan Timur pada Juni 2022. 

Kritik awal terhadap potensi dampak REDD+ (mekanisme UNFCC untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan) terhadap masyarakat adat (IP) dan komunitas lokal (LC) mengarah pada pengembangan rangkaian ‘perlindungan sosial’. Hal ini telah dirancang dan dikonseptualisasikan dalam berbagai cara, dan rentang fungsi sebagai pagar atas dampak yang berpotensi membahayakan (‘tidak boleh membahayakan’) dari mekanisme katalisasi peningkatan kesejahteraan dan penghidupan IP dan LC dan wilayah mereka (‘lebih baik’).  

Dalam kerangka Studi Komparatif Global REDD+ (GCS-REDD+) Pusat Penelitian Kehutanan Internasional dan World Agroforestry (CIFOR-ICRAF), kami meneliti desain dan implementasi perlindungan REDD+ di Indonesia, Peru, dan Republik Demokratik Kongo (RDK). Di tingkat nasional, kami meninjau dokumen hukum dan mewawancarai spesialis untuk memahami status pengakuan dan perlindungan hak kelompok adat dan masyarakat lokal dalam konteks REDD+.  

Di tingkat sub-nasional, kami menggabungkan keterlibatan mendalam kami dengan REDD+ di Indonesia melalui tinjauan literatur menyeluruh serta wawancara dengan para pelaku yang berpegalaman dengan perlindungan – termasuk LSM, pemerintah, dan peneliti berbasis universitas – serta perwakilan kelompok terdampak. Studi ini mencakup Sistem Informasi Perlindungan (SIS) nasional dan Inisiatif Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan (FCPF) Bank Dunia di Kalimantan Timur.  

Tujuan kami adalah untuk memahami bagaimana kerangka perlindungan (merujuk pada kerangka perlindungan Cancun tentang hak IP dan LC serta partisipasinya dalam REDD+) diterapkan, memeriksa hambatan implementasi, dan memberikan pelajaran untuk mengatasi hambatan tersebut.  

Perlindungan di Kalimantan Timur

Kalimantan Timur adalah salah satu provinsi paling berpengalaman dalam hal pengamanan REDD+ di Indonesia. Indonesia memulai ‘proses interpretasi’ resmi atas Perlindungan Cancun dengan mengembangkan SIS pada 2011. SIS REDD+ adalah alat penting untuk mendokumentasikan implementasi perlindungan FCPF. Telah dilakukan juga koordinasi yang erat antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam SIS REDD+, khususnya pada aspek teknis terkait pelaporan perlindungan. Namun, standar perlindungan FCPF mensyaratkan kepatuhan yang ketat atas sejumlah aspek terkait dengan hak IP dan LC, dan ini perlu melampaui apa yang disyaratkan SIS REDD+, karena merupakan hasil dari artikulasi kerangka Perlindungan Cancun. Setahun kemudian, kerangka perlindungan nasional pertama tersusun, PRISAI (Prinsip, Kriteria, Indikator Safeguard REDD+ Indonesia); baik SIS maupun PRISAI awalnya diserbarluaskan dan diujicobakan di Kalimantan Timur. Secara paralel, Kalimantan Timur mengembangkan standar sosial dan lingkungannya sendiri untuk REDD+ pada 2012, dengan kriteria dan indikator yang sesuai dengan konteks provinsi.  

Baru-baru ini, aktivitas di Kalimantan Timur di bawah FCPF dipaksa untuk sejalan dengan pedoman pengamanan Bank Dunia agar memenuhi syarat untuk menerima pembayaran berbasis hasil. Kalimantan Timur berkomitmen untuk mengurangi emisi setara CO2 sebesar 22 metrik ton pada 2024, untuk pembayaran berbasis hasil sebesar 110 juta dolar AS – sebesar 20,9 juta dolar AS telah diterima oleh Pemerintah Indonesia. 

LSM lokal, berkoordinasi dengan Unit Manajemen Proyek (PMU), memainkan peran penting dalam mendukung pelaksanaan pengamanan di provinsi tersebut, dan meningkatkan kepatuhan Kalimantan Timur terhadap persyaratan pengamanan Bank Dunia.  

Penelitian kami, misalnya, menemukan bahwa lokakarya persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (PADIATAPA) dilakukan di 99 dari 150 desa sasaran pada awal 2022. Kami juga menemukan bahwa sistem mekanisme ganti rugi dan performa penurunan emisi terintegrasi telah ditetapkan. Laporan dari portal keluhan dan manfaat kinerja yang ada dari lembaga pemerintah berbasis lahan juga akan dipantau.  

Mekanisme pembagian manfaat juga telah dikembangkan: hal yang penting adalah memastikan bahwa masyarakat yang diakui maupun yang tidak diakui dapat mengakses manfaat REDD+. Kalimantan Timur memiliki dasar hukum untuk pengakuan masyarakat adat. Melalui Perda 1/2015, hak hukum masyarakat adat diakui dan dilindungi, selanjutnya menjadi preseden hukum masyarakat adat untuk mendapatkan hak hukum hutan adat. Terdapat pula berbagai skema yang dirumuskan dalam kebijakan perhutanan sosial untuk memberikan hak hukum masyarakat adat dan lokal atas hutan. Tidak seperti hutan adat yang memberikan hak kepemilikan kepada penerima, skema lain berbasis kontrak selama 35 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan. Hal ini merupakan perkembangan positif, karena masyarakat adat yang belum diakui – yang belum mendapatkan pengakuan hukum atas identitas adat dan wilayah hutannya – cenderung dikecualikan dari inisiatif ini. Di bawah mekanisme tersebut, badan perantara, yang dipiih oleh Badan Lingkungan Hidup Indonesia (BPHLH) Kementerian Keuangan, mendistribusikan manfaat dan/atau insentif dari FCPF kepada pemerintah desa dan kelompok masyarakat, termasuk kelompok adat yang diakui. Pathur Rachman As’ad, Ketua PMU menyebutkan bahwa “kelompok masyarakat adat yang belum diakui secara hukum juga akan menerima manfaat dari program pengurangan emisi FCPF melalui pemerintah desa mereka.” 

Dari ide hingga implementasi

Terlepas dari kemajuan yang patut diapresiasi dalam perlindungan di beberapa arena dan bentang alam, kami juga menemukan bahwa pengetahuan tentang desain dan penerapannya tidak seragam. Hal ini terlihat jelas ketika kami mempresentasikan analisis awal tinjauan dan wawancara dalam lokakarya dengan para pemangku kepentingan REDD+ di Samarinda, Ibu Kota Kalimantan Timur, pada 16 Juni 2022. Selama diskusi, para peserta memiliki persepsi yang berbeda tentang bagaimana proses desain dan implementasi kerangka perlindungan berperan: dalam intervensi mereka, beberapa merujuk pada laporan sementara yang lain merujuk pada implementasi di lapangan. Hanya mereka yang telah terlibat langsung – misalnya, yang telah berpartisipasi dalam pengorganisasian proses FPIC atau dalam penyusunan dokumen kerangka pengaman – yang dapat memahami dan menjelaskan proses tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa strategi yang lebih jelas dapat mendukung proses komunikasi agar lebih transparan dan pemahaman lebih jelas tentang kerangka perlindungan.  

Secara umum, sementara diskusi sebelumnya telah menekankan sistem yang ada dan dokumen formal yang dihasilkan hingga saat ini, ditemukan bahwa refleksi terhadap implementasi sistem dan rencana tersebut belum dilakukan. Ali Suhardiman, Ilmuwan di Universitas Mulawarman mengingatkan hadirin bahwa “ Fokus [kita] sekarang harus beralih pada bagaimana melangkah maju, dari ide dan sistem ke inovasi nyata di lapangan.” Selanjutnya, responden tingkat nasional menambahkan pentingnya peningkatan kapasitas bagi para pelaksana untuk memahami kebijakan dan kesenjangan implementasi perlindungan antar sektor. Juga dicatat bahwa pengarusutamaan gender dalam program FCPF menjadi penting; dari titik ini, proyek GCS REDD+ akan menganalisis lebih jauh bagaimana pengarusutamaan gender dalam implementasi kerangka pengaman.  

Dari penerima manfaat menjadi mitra

Menurut Juan Pablo Sarmiento, Ilmuwan CIFOR-ICRAF, proyek penelitian secara keseluruhan “bertujuan untuk memahami bagaimana perlindungan REDD+ dapat mendukung transformasi berbasis hak dan menghasilkan keterlibatan lebih setara dengan masyarakat berbasis hutan sebagai pemegang hak dan mitra – serta bagaimana pendekatan semacam itu dapat diterapkan.” 

Pengalaman di Kalimantan Timur – ketika masyarakat yang tidak diakui dimasukkan dalam mekanisme pembagian manfaat REDD+ – mengungkap potensi dampak standar yang ditimbulkan, mengingat bahwa aspek hak dalam kerangka pengamanan sebagiannya selaras dengan undang-undang dan kebijakan publik Indonesia. Analisis lebih lanjut dari Kalimantan Timur akan memungkinkan kami mensintesis pembelajaran untuk mendukung REDD+ berbasis hak.  

Penelitian ini merupakan bagian dari Studi Komparatif Global CIFOR-ICRAF tentang REDD+. Mitra pendanaan yang telah mendukung penelitian ini meliputi Badan Kerjasama Pembangunan Norwegia (Norad, Grant No. QZA-21/0124), Inisiatif Iklim Internasional (IKI) dari Kementerian Lingkungan, Konserbasi alam, dan Keselamatan Nuklir Pemerintah Federal Jerman (BMU, Grant No. 20_III_108), dan Program Penelitian CGIAR untuk Pohon, Hutan, dan Wanatani (CRPFTA) dengan dukungan keuangan dari Dana Donor CGIAR.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Perubahan Iklim

Lebih lanjut Perubahan Iklim

Lihat semua