Pertanyaan di atas merupakan judul artikel Andy White dan Alejandra Martin dari Forest Trends yang memuat laporan dengan gaya berbeda menjelajah jauh menjawab pertanyaan judul. Laporan tersebut menghimpun data 24 negara dari 30 negara yang memiliki hutan terluas. Ke 24 negara tersebut memiliki 93% dari seluruh hutan di dunia.
Secara global, pemerintah menyatakan memiliki dan mengelola 77% dari semua hutan. Ini mencakup areal hutan yang luas yang dikelola masyarakat tanpa pengakuan resmi. Masyarakat dan penduduk asli secara formal memiliki 7% dari hutan dan secara resmi mengelola 4% tambahan yang dicadangkan pemerintah. Para pemilik lahan individu dan perusahaan swasta memiliki 12% sisanya.
Kepemilikan hutan berbeda secara nyata antara satu negara dengan negara yang lain. Di Kanada, Guyana, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Rusia dan semua pemerintahan di Afrika Tengah memiliki lebih dari 90% hutan yang ada dan menyerahkan porsi dalam jumlah besar kepada perusahaan swasta dalam bentuk konsesi hutan. Di negara Afrika bagian selatan dan timur, pemerintah juga memiliki sebagian besar hutan, tetapi hanya sedikit yang memberi konsesi hutan. Para pengusaha dan perusahaan swasta memiliki lebih dari separuh hutan yang ada di Argentina, Australia, Finland, Swedia, dan Amerika Serikat. Sementara kepemilikan hutan di Cina, Meksiko, dan Papua New Guinea didominasi oleh koperasi dan masyarakat desa. Pada umumnya di negara berkembang, penduduk asli dan masyarakat setempat memiliki atau secara resmi mengelola 22% dari semua hutan, dibandingkan dengan hanya 3% di negara maju.
Selama lima belas tahun terakhir, areal hutan yang dimiliki dan dikelola masyarakat dan penduduk asli menjadi berlipat ganda luasnya. Kini seluas 380 juta hektar –hampir tujuh kali luas Perancis. Delapan negara di Amazon Basin saat ini mengakui hak penduduk asli atau adat mencakup teritori seluas lebih dari 100 juta hektar. Demikian pula halnya dengan bermacam-macam adat memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah di sejumlah negara Asia Selatan dan Afrika bagian selatan.
Belakangan ini tampaknya penduduk dari kalangan tak berdaya tidak mewarisi bumi. Namun demikian, mereka masih mewarisi hutan.
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Bacaan lebih lanjut
Klik disini untuk memperoleh salinan elektronik gratis dari makalah tersebut dalam pdf file atau mengirim komentar kepada para penulis, anda dapat menyurati Whitney Painter di: mailto:wpainter@forest-trends.org