Wawancara

T+J: Pembagian “manfaat” REDD+

Tidak akan pernah ada solusi yang akan mencapai "Tiga E" dengan sempurna. Bagaimana solusinya?
Bagikan
0
Pendapatan tidak langsung dari REDD+ berhubungan dengan bagaimana implementasi REDD+ dapat memberikan kejelasan tentang masalah kepemilikan tanah, peningkatan manajemen dan pengelolaan hutan, dan peningkatan layanan ekosistem misalnya pengadaan air. Mokhammad Edliadi/CIFOR

Bacaan terkait

BOGOR, Indonesia (1 Juni 2013) – Usaha internasional untuk mengurangi penggundulan dan degradasi hutan melalui skema REDD+ yang didukung oleh PBB dimaksudkan sebagai pertimbangan agar negara berkembang yang kaya akan hutan dapat menerima aliran manfaat yang signifikan. Tetapi dari  kajian terakhir yang dilakukan oleh CIFOR (Pusat Penelitian Kehutanan Internasional) memperlihatkan bahwa manfaat tersebut tidak terdistribusikan secara adil dan merata secara sosial.

Proyek CIFOR di REDD+ Berbagi Manfaat: Kesempatan dan Tantangan di Negara Berkembang ditujukan untuk memperbaiki cara mendistribusikan manfaat REDD+  untuk membantu memastikan bahwa skema dilaksanakan secara adil, efisien dan efektif.

“Analisis pendahuluan kami dengan mengamati model berbagi manfaat yang sudah ada di 13 negara perintis REDD+ termasuk Brasil, Indonesia dan Tanzania, menemukan adanya trade off (tarik-ulur) antara keadaan sangat efisien dan adil, dan keadaan ini tergantung pada berbagai pendekatan berbeda terhadap pembagian manfaat ,” ujar Grace Wong, peneliti senior CIFOR pada proyek ini dan juga penulis pendamping dari penelitian ini.

Deforestasi dan degradasi hutan menyumbang hampir 20 persen emisi gas rumah kaca secara global. Untuk memerangi ini, negara maju telah berjanji untuk menyediakan dana dan dukungan bagi negara yang memiliki hutan tropis untuk memberi insentif kepada mereka untuk melindungi tegakan hutan  – suatu skema  yang dikenal sebagai Reducing Emissions from Deforestation and forest Degradation (Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi hutan) atau REDD+. Skala manfaat dari kegiatan ini berhubungan dengan laju berkurangnya deforestasi dan degradasi.

Dalam sebuah lokakarya di Jakarta minggu lalu yang membahas tentang konteks, elemen dan dinamika REDD+ di Indonesia, Wong berbicara dengan Forest News tentang berbagai ide alternatif mengenai berbagi manfaat dan juga risiko yang berhubungan dengan masing-masing hal tersebut.

T: Apakah yang dimaksud dengan pembagian manfaat dalam konteks REDD+?

“Pembagian manfaat adalah tentang mendistribusikan pendapatan bersih langsung dan tidak langsung dari implementasi REDD+.

Pendapatan langsung diperoleh dalam bentuk transfer moneter sementara pendapatan tidak langsung berhubungan dengan bagaimana implementasi REDD+ dapat memberikan kejelasan tentang masalah kepemilikan tanah, peningkatan manajemen dan pengelolaan hutan, dan peningkatan layanan ekosistem misalnya pengadaan air.

Kami melihatnya dari pendapatan bersih karena menyadari ada biaya yang terlibat, pelaksanaan, transaksi dan biaya kesempatan. Penentuan kelompok yang harus menerima manfaat REDD+ tidak terhindarkan juga melibatkan untuk melihat pihak yang menimbulkan biaya.”

T: Siapa sajakah kelompok yang diidentifikasi sebagai “penerima” REDD+? 

J: “Sampai sekarang, masih terjadi perdebatan penting yang menyangkut apakah manfaat harus didistribusikan kepada:

Para pemilik lahan yang memiliki klaim atau hak sah dari tanah dan hutan, pemegang konsesi, dan dalam beberapa kasus, pemerintah. Adanya ketidakjelasan kepemilikan lahan di banyak negara berkembang, merupakan suatu kerugian bagi pengguna hutan yang miskin yang biasanya secara hukum tidak mempunyai hak terhadap produk hutan atau lahan;

Para pelaku dan mereka yang berhasil mengurangi emisi: wacana ini merupakan bagian penting sasaran efisiensi dan efektivitas REDD+;

Mereka yang telah dapat mengelola hutan secara berkelanjutan: dikenal sebagai “pelayan hutan” dan mereka biasanya kelompok masyarakat adat;

Mereka yang menanggung berbagai biaya implementasi REDD+: lembaga pemerintah dan penegak hukum, pengembang dan pelaksana proyek REDD+, pemilik lahan atau pengguna hutan yang tidak menerima keuntungan dari pemanfaatan lahan lainnya dan yang kehidupannya dapat terganggu;

Mereka yang paling miskin di komunitas: hal ini berhubungan dengan pendekatan pembangunan yang berpihak kepada yang miskin;

Mereka yang merupakan fasilitator implementasi efektif dari REDD+: lembaga pemerintah pada berbagai level, pengembang proyek REDD+ dan kelompok LSM yang memfasilitasi implementasinya.

Berbagai wacana berbeda tentang siapa yang berhak mendapat manfaat dapat menimbulkan konflik. Penelitian CIFOR mengamati perdebatan dan tarik-ulur akibat perbedaan wacana ini.”

T: Apa sajakah tarik-ulur dan risiko yang terlibat

J: “Mendistribusikan manfaat bagi yang miskin dan mereka yang telah mengelola hutan secara berkelanjutan penting dari sudut pandang keadilan, tetapi hal ini mungkin bukan penggunaan dana REDD+ yang paling efektif karena hanya memberikan nilai tambah yang kecil bila menyangkut karbon.

Dari sudut pandang teknis, distribusi manfaat yang paling efektif dan efisien dapat berupa adanya aliran dana ke pemegang lahan yang luas (untuk kasus di Indonesia, pemegang konsesi); mereka yang secara potensial paling banyak kontribusinya dalam mengurangi emisi dengan biaya paling sedikit.

Akan tetapi, hal ini merupakan penghargaan bagi mereka yang telah melakukan deforestasi atau mereka yang merupakan ancaman akan melakukan hal yang sama, tindakan yang mendukung terhadap perilaku yang buruk. Sebagai akibatnya, hal ini memunculkan risiko memarjinalkan pelayan hutan – kelompok yang sudah melaksanakan pengelolaan hutan yang baik – ini termasuk komunitas masyarakat adat yang sering tersisihkan.”

T: Apakah yang dapat diungkapkan dari  analisis pendahuluan tentang pendekatan pembagian manfaat di negara perintis REDD+?

J: “Kami menemukan bahwa pendekatan pembagian manfaat cenderung dibangun berdasarkan model yang sudah ada di setiap negara, termasuk mekanisme berdasarkan pasar seperti “Imbalan untuk Jasa Lingkungan,” sistem pengelolaan komunitas, perjanjian konsesi hutan dan lembaga pembiayaan

Sejauh mana mekanisme pembagian manfaat dapat efektif, efisien dan adil tergantung pada tingkat akuntabilitas, transparansi dan kapasitas pengelolaan finansial, yang ternyata sangat lemah pada sebagian besar dari negara-negara tersebut.

Tantangan yang dihadapi di negara yang diteliti termasuk ketentuan hukum yang saling bertentangan, mandat yang tumpang tindih dan implementasi yang tidak konsisten di antara lembaga pemerintahan, lemahnya penegakan hukum, keterbatasan pendanaan dan penyediaan staf, korupsi dan sumber daya hanya dipegang oleh kalangan terbatas.

T: Apa lagi yang perlu dipertimbangkan seandainya kita ingin mencapai mekanisme pembagian manfaat yang adil, efisien dan efektif?

J. “CIFOR sedang mencoba untuk mendorong diskusi tentang pemberian penghargaan kepada individu dan komunitas yang telah berhasil menjaga dan mengelola hutan secara berkelanjutan.

Analisis pendahuluan telah menemukan bahwa argumentasi ini tidak ditemukan di negara berkembang yang cenderung berfokus pada  pemberian kompensasi bagi mereka yang menanggung biaya dan menguntungkan mereka yang memegang hak lahan secara legal, sehingga menimbulkan risiko memarjinalkan kelompok dengan kepemilikan adat atau hak lahan tradisional.

Tidak akan pernah ada solusi sama-sama menang yang akan mencapai ketiga “E”– equity (adil), efficiency (efisiensi) dan effectiveness (tepat guna) dengan sempurna. Akan tetapi, sangat penting bahwa mereka semua dianggap setara dalam suatu proses yang melibatkan debat, diskusi dan partisipasi setara yang transparan.

Saya percaya bahwa semua ini sama pentingnya, atau barangkali lebih penting daripada hasilnya, karena hanya dengan proses seperti inilah REDD+ dapat diterima dan dianggap sah di dalam suatu negara.”

Untuk informasi lebih lanjut tentang berbagai masalah yang dibicarakan dalam tulisan ini, silakan hubungi Grace Wong di g.wong@cgiar.org 

Tulisan ini adalah bagian dari  CGIAR Research Program on Forests, Trees and Agroforestry dan didukung oleh Komisi Negara Eropa

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Deforestasi Tenurial

Lebih lanjut Deforestasi or Tenurial

Lihat semua