‘Hutan adalah milik masyarakat’
Artikel ini merupakan bagian pertama dari rangkaian tiga reportase dari desa Honitetu di Maluku, Indonesia.
Berlokasi di perbukitan subur Seram, pulau terbesar di provinsi Maluku, Indonesia, desa Honitetu menyatu dengan hutan sekitar. Hanya sedikit jalan menghubungkan pemukiman-pemukiman yang tersebar. Akses internet hanya ada di sekolah dasar setempat.
Di sini, hutan menjadi sumber kehidupan dan kekayaan – mulai dari buah-buahan, sayuran, kayu bakar dan aktivitas mendapatkan kayu, menyadap resin, sagu, serta berbagai rempah bernilai tinggi yang sempat membuat kepulauan Maluku menjadi pusat perhatian dunia.
Hutan Honitetu dikelola sebagaimana telah berlangsung lama sebelumnya: oleh masyarakat lokal di bahwa otoritas ‘Raja’ – sebuah peran yang dimainkan lelaki dan perempuan – dengan bantuan mitos dan tabu.
“Sejak waktu belum dicatat, sudah ada hutan di Honitetu,” kata Latu Pieter, mantan pemimpin desa. “Di Honitetu, kami tidak mengenal istilah ‘hutan milik pribadi’. Hutan dimiliki masyarakat, dikelola di bawah kontrol adat.”
Namun, seiring perubahan aturan tenurial, pengelolaan adat menghadapi tantangan dari kontrol pemerintah terpusat, masuknya industri swasta yang berbekal izin, makin terbatasnya hak masyarakat setempat, dan berkurangnya luas hutan tempat mereka mencari makanan dan bertani.
Dalam sebuah langkah bersejarah, tahun lalu pemerintah Indonesia memberikan hak adat pada lahan seluas 13.000 hektare di seluruh negeri. Pada 2019, pemerintah menargetkan menyerahkan hak lahan seluas 12,7 juta hektare – atau setidaknya sebagian hak di bawah skema perhutanan sosial. Namun, kelompok adat menuntut hak penuh atas lahan adat mereka, dengan luas klaim tambahan mencapai lebih dari 8 juta hektare.
Sebagai sebuah provinsi dengan tradisi pengelolaan hutan adat yang kuat, Maluku bergabung dalam menuntut hak penuh masyarakat lokal atas hutan. Sebagian masyarakat bersiap menjalani proses pemerintah dalam mencapai pengakuan legal atas hukum adat.
Namun, tantangannya tidak hanya terletak pada pemenuhan syarat legal dari Jakarta, tetapi juga dalam menetapkan batas antar kerajaan berdekatan, dan menjamin distribusi hak yang berkeadilan.