Liputan Acara

Indonesia belum siap melupakan REDD+

Diskusi nasional mengungkap bahwa skema reduksi emisi ini tengah dikerjakan.
Bagikan
0
Moira Moeliono, ilmuwan CIFOR, berbicara dalam lokakarya REDD + di Indonesia. Jakarta, 19 September 2017. REDD+ berubah dari gagasan awal sebagai instrumen berbasis pasar menjadi instrumen yang lebih didanai pemerintah. Aris Sanjaya/CIFOR

Bacaan terkait

Dua tahun berlalu sejak Dewan Nasional Perubahan Iklim dilebur ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sejak itu, hanya sedikit perkembangan yang terdengar memunculkan pertanyaan, arah dan kelanjutan inisiatif ini.

Bulan lalu, Pusat Penelitian Kehutanan Internasional  (CIFOR) mengundang sekitar 50 perwakilan pemangku kepentingan kunci REDD+ tingkat nasional, meliputi lembaga pemerintah, organisasi swadaya masyarakat, sektor swasta dan para akademisi, untuk berbagi pengetahuan mengenai aktivitas REDD+ di Jakarta.

Diskusi ini merupakan bagian dari Studi Komparatif Global reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (GCS-REDD+) CIFOR. Penelitian ini dilakukan di 13 negara, meliputi Indonesia, Burkina Faso dan Peru.

Studi ini bertujuan mengembangkan pengetahuan dan metode praktis untuk mendukung efektivitas, efisiensi dan upaya berkeadilan dalam mengurangi emisi hutan dan mengembangkan manfaat lain seperti penurunan kemiskinan dan konservasi keragaman hayati. Judul provokatif – “Apakah terlalu dini mengubur REDD+ di Indonesia?” – memicu diskusi hangat.

“Dalam diskusi, sebagian besar orang menyatakan, memang terlalu dini. Sedikit-banyak, masih ada yang terlibat dalam REDD+,” kata Ilmuwan CIFOR, Moira Moeliono usai diskusi.

MASIH DIKERJAKAN

Novia Widianingtyas dari Direktorat Perubahan Iklim KLHK melaporkan perkembangan REDD+ yang tengah dilakukan kementeriannya.

Sebagai bagian dari Letter of Intent (LOI) Norwegia senilai 1 miliar dolar AS, Pemerintah Indonesia berkomitmen mengeluarkan regulasi menetapkan instrumen pendanaan REDD+ sebagai elemen penting inisiatif ini.

Pada paruh-2017, sistem pencatatan yang mengaitkan pendanaan REDD+, implementasi REDD+ dan Sistem Informasi Perlindungan telah tuntas, meski masih perlu penerapan penuh untuk sampai pada tahap pembayaran berbasis hasil.

“Kami menunggu Keputusan Presiden mengenai instrumen pendanaan yang akan segera diturunkan. Kementerian terkait juga turut mendukung,” kata Widianingtyas.

Instrumen pendanaan akan berbentuk Badan Layanan Umum, sebuah entitas pemerintahan yang dikenal dengan singkatan (BLU).

“BLU merupakan entitas legal yang unik, sebuah lembaga hibrid – lembaga pemerintah yang bisa mengelola keuangan secara mandiri – yang dapat mengelola pengeluaran dan investasi di luar anggaran negara… dan dapat menerima pemasukan dari aktivitas yang dilakukannya,” kata Tiza Mafira dari Inisiatif Kebijakan Iklim (Climate Policy Initiative/CPI).

CPI adalah organisasi yang memberi rekomendasi kebijakan, khususnya pada Kementerian Keuangan. CPI diminta oleh Norwegia untuk memfasilitasi dialog antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kementerian Keuangan dalam merancang BLU.

“Entitas [BLU] ini dirancang berbeda dengan FREDDI-nya [kepanjangan tangan operasi Badan REDD+] BP REDD+ sebagai penjamin dana. BLU merupakan produk khas Kementerian Keuangan. Dalam hal bentuk dan basis yang legal, serta pengalaman kementerian sebelumnya, lembaga ini lebih kuat. Ini mengapa lebih cepat diterima,” tambah Mafira.

REDD+ VS HUTAN KEMASYARAKATAN

Partisipasi masyarakat merupakan kunci bagi implementasi perlindungan REDD+. Menjadi  salah satu persyaratan, masyarakat harus sadar, paham dan mau bergabung dalam program ini – dengan kata lain, kondisi kesadaran bebas dan terinformasi (FPIC) harus terpenuhi. Perlindungan ini penting untuk menghindari penguasaan elit, ketika hanya kelompok kecil elit masyarakat mereguk keuntungan.

“Terdapat penerimaan umum bahwa REDD+ bukan instrumen berbasis-pasar dan perlindungan menjadi dasarnya. Ini dipandang sebagai inti, infrastruktur  wajib,” kata Moeliono.

“Kami berbicara sedikit mengenai hubungannya dengan perhutanan sosial, namun kami tidak sampai pada kesimpulan mengenai implikasi sebenarnya. Perhutanan sosial dan REDD+ lebih berupa proses paralel daripada saling terhubung,” katanya.

Awalnya, distribusi manfaat REDD+ dirancang berbasis performa, sebuah konsep baru ketika diperkenalkan. Dengan siklus proyek yang panjang, hingga mencapai 30 tahun, mengajak serta masyarakat menjadi tantangan tersendiri.

Sejak 2012 pemerintah menyatakan, upaya REDD+ lebih dari sekadar menyimpan karbon dengan mendorong konservasi, manajemen hutan lestari dan peningkatan stok karbon hutan.

“Saat berbicara dengan masyarakat, kita harus kreatif dalam menjelaskannya. Karbon adalah isu yang abstrak dan rumit. Tidak mudah berbicara mengenai karbon dan reduksi emisi. Kita harus mengkerangkainya sejelas mungkin, dengan menyentuh keseharian masyarakat,” kata Ilmuwan CIFOR, Shintia Arwida.

“Dalam proyek REDD+, masyarakat tidak akan menerima pembayaran pada tiap panen seperti dari skema perhutanan masyarakat,” katanya.

Terdapat sejumlah skema perhutanan masyarakat, termasuk hutan kemasyarakatan dan kemitraan, seperti yang dilakukan perusahaan milik negara, Perhutani. Dalam skema kemitraan, perusahaan membagi panen dengan masyarakat, hingga manfaatnya hampir bersifat langsung.

Perhutanan masyarakat menjadi jalan bagi masyarakat mendapat manfaat dari hutan non-konservasi – skema yang memberi manfaat tambahan berupa reduksi emisi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dekat hutan. Aspek ini erat dengan REDD+.

“Tujuan REDD+ adalah mereduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Perhutanan sosial lebih pada manajemen hutan lestari,” katan Moeliono.

ARAH JALAN REDD+

Di balik REDD+ terdapat serangkaian mekanisme yang sudah harus ada, seperti instrumen finansial, pemantauan, pelaporan dan verifikasi (MRV), serta skema perlindungan dan distribusi manfaat.

“Masyarakat masih melihat REDD+ sebagai peluang mendapatkan pembayaran. Saat masih ada Badan Pelaksana REDD+, provinsi Jambi merancang strategi dan menyusun target reduksi emisi khusus,” kata Emmy Tan dari Warsi, sebuah LSM berbasis di Jambi.

“Setelah BP REDD+ dilebur, seluruh aktivitas sepertinya berhenti, termasuk entitas manajemen REDD+ yang dibentuk sebelumnya,” tambahnya.

REDD+ berubah dari gagasan awal sebagai instrumen berbasis pasar menjadi instrumen yang lebih didanai pemerintah. Keterlibatan masyarakat dan manfaat non-moneter lain juga makin mengemuka dalam wacana REDD+.

Sebagaimana kesimpulan Moeliono, “Seluruh harapan yang tertumpu pada REDD+ tidak sia-sia. Kini kami menunggu mekanisme akhir, instrumen finansial yang segera diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.”

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Shintia Dian Arwida di s.arwida@cgiar.org atau Moira Moeliono di m.moeliono@cgiar.org.
Riset ini didukung oleh Bantuan dari Pemerintah Inggris
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Restorasi Deforestasi Perubahan Iklim

Lebih lanjut Restorasi or Deforestasi or Perubahan Iklim

Lihat semua