Ilmuwan CIFOR-ICRAF bersatu dengan 11.000 ilmuwan deklarasikan ‘darurat iklim’
Lebih dari 11.000 ilmuwan dari seluruh dunia menandatangani sebuah artikel yang dipublikasikan jurnal BioScience pada Selasa memperkeras seruan peringatan atas darurat iklim di bumi dan mendorong aksi.
Para ilmuwan dari sekurangnya 150 negara menandatangani “Peringatan Darurat Iklim Ilmuwan Dunia” ini sebagai aksi solidaritas, 40 tahun setelah ilmuwan dari 50 negara menyuarakan kekhawatiran serupa pada Konferensi Iklim Dunia di Jenewa.
“Perlu peningkatan skala upaya yang serius dalam melindungi biosfer kita agar terhindar dari derita tak terduga akibat krisis iklim,” tulis deklarasi yangdipimpin oleh William Ripple, guru besar di Oregon State University.
Rekomendasi dalam seruan tersebut menggarisbawahi peran krusial hutan, ekosistem terestrial dan ekosistem air lainnys dalam sekuestrasi karbon serta urgensi untuk melindungi dan merestorasi bentang alam. Prioritas yang ada meliputi perlindungan hutan primer dan tegakan hutan tersisa, memperluas upaya reforestasi dan afforestasi, mencegah kehilangan habitat dan keanekaragaman hayati.
Para ilmuwan yang turut menandatangani, antara lain perwakilan dari Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) dan World Agroforestry mencatat bahwa laju deforestasi meningkat secara dramatis sejak 1979. Data pendukung menunjukkan bahwa kehilangan tutupan pohon global meningkat dari 13 juta hektare per tahun pada peralihan abad, menjadi 28 juta hektare per tahun saat ini.
“Apa yang benar-benar mengkhawatirkan bagi kami yang bekerja pada peran hutan dalam perubahan iklim adalah bahwa kehilangan tutupan pohon terus meningkat,” kata Christopher Martius, ketua tim Perubahan Iklim, Energi dan Pembangunan Rendah Karbon CIFOR, yang turut menandatangani pernyataan tersebut. “Kita tahu, memperbaiki akan jauh lebih mahal daripada menghindari masalah, jadi sangat-sangat penting untuk beraksi.”
Banyak upaya global mitigasi perubahan iklim dalam empat dekade terakhir dilakukan, termasuk KTT Rio 1992, Protokol Kyoto 1997, dan Perjanjian Paris 2015. Namun, “dengan beberapa pengecualian, kita biasanya menerapkannya secara biasa-biasa saja, dan umumnya gagal mengatasi masalah serius ini,” tulis pernyataan tersebut.
Terdapat keterisolasian antara konsekuensi dengan bahaya iklim dengan konsumen berdaya beli tinggi untuk membayar jalan keluar dari konsekuensi yang ada, kata Elisabeth Simelton, ilmuwan iklim ICRAF yang turut menandatangani pernyataan.
“Para ilmuwan telah mencapai titik frustasi yang sama terkait dampak perubahan iklim, seperti para ilmuwan yang melihat potensi bahaya bom atom,” tambah Simelotn. “Kini, bukan hanya perubahan iklim yang mengancam bumi sebagai tempat hidup manusia, kita juga menghabiskan sumber daya alam seakan-akan besok pasti ada lagi di pasar.”
Keterisolasian ini dapat dijembatani dengan membangun kembali relevansi konservasi hutan dengan para pemangku kepentingan yang bergantung pada bentang alam berhutan untuk penghidupannya, katanya. Perangkat seperti Atlas Perubahan Iklim ICRAF 2017, mencoba untuk membantu mengidentifikasi perjuangan dan keberadaan spesies, serta memberi informasi untuk perancangan praktik wanatani yang mampu mengatasi potensi dampak perubahan iklim.
“Menanam pohon di lahan pertanian menawarkan kombinasi manfaat hasil pohon dan jasa lingkungan, termasuk memitigasi dampak perubahan iklim,” kata Roeland Kindt, ekologis senior ICRAF. “Di ICRAF, kami merancang adaptasi untuk antisipasi dampak perubahan iklim, termasuk melalui perangkat seperti atlas perubahan iklim.”
Di tengah tren mengkhawatirkan kehilangan tutupan pohon, dan dampak meningkatnya emisi gas rumah kaca atmosfer, akselerasi pemanasan global, menipisnya cadangan es, meningkatnya suhu laut, pengasaman laut, kenaikan permukaan laut dan frekuensi kejadian cuaca ekstrem, pernyataan tersebut juga mengakui perubahan positif pada mitigasi adaptasi perubahan iklim.
Perubahan positif tersebut antara lain terlihat melalui deklarasi darurat iklim oleh lembaga pemerintah, aksi sekolah dalam meningkatkan kesadaran perubahan iklim, proses tuntutan hukum lingkungan hidup di pengadilan, serta respon pelaku usaha dan pemerintah terhadapa tuntutan masyarakat terhadap pasar dan kebijakan untuk mengatasi darurat iklim.
“Krisis iklim ini nyata dan sangat mendesak. Perlu aksi,” kata Madelon Lohbeck, ilmuwan restorasi lahan ICRAF. “Urgensi masalah ini mengharuskan kita berbicara dengan satu suara, dan artikel ini adalah peluang melakukan hal itu. Mari kita berharap, pemerintah dan swasta terbangun dalam implementasi aksi nyata.”
Rekomendasi tulisan lain-lain:
- World Scientists’ Warning of a Climate Emergency – BioScience , 2019
- World Scientists’ Warning to Humanity: A Second Notice – BioScience, 2017
- A Climate Change Atlas for Central America – ICRAF, 2017
- Adapting Land Restoration to a Changing Climate – CIFOR, 2019
- Forests and Adaptation to Climate Change: Challenges and Opportunities – CIFOR, 2010
- Global Warming of 1.5°C: Summary for Policymakers – IPCC, 2018
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org