Para pemilik/pengusaha hutan di Finlandia amat sangat mematuhi peraturan kehutanan di negaranya. Pada tahun 1997, terlihat bahwa 96 persen pemilik hutan mematuhi Undang-undang Kehutanan Negara tahun 1996. Sejak diberlakukannya undang-undang tersebut pernerintah belum menemukan adanya satupun pelanggaran yang mengakibatkan sangsi dan penahanan. Hasil hutan menyediakan sebanyak 30% bagi eksportnya dan meskipun terjadi penebangan secara besar-besaran dan pertumbuhan kayu yang sangat perlahan, namun volum tegakan kayunya secara tetap meningkat.
Kejadiannya tidak selalu seperti itu. Pada tahun 1940, pemerintah mengeluarkan luasan hutan sebesar 700,000 hektar dari lahan produksi kayu karena pemiliknya melakukan pelanggaran terhadap peraturan kehutanan. Angka tersebut turun menjadi 240,000 hektar pada tahun 1970 dan hanya sekitar 4,000 hektar saja pada tahun 1996.
“Penegakan Undang-undang Kehutanan di Finlandia” yang ditulis oleh Sofia Hirakuri melihat bagaimana Finlandia meraihnya kesuksesannya. Dia menunjukkan bahwa Finlandia mengkombinasikan penegakan hukum secara tradisional yang memasukkan faktor pengawasan lapangan terhadap 35 % dari lahan hutannya dengan mengadakan penyuluhan kehutanan secara menyeluruh dan pelatihan serta insentif ekonomi bagi pemilik/pengusaha hutan yang mematuhi peraturan. Selama periode 5 tahun di akhir tahun 1980, pelayanan penyuluhan Finlandia secara langsung berhubungan dengan 82% dari seluruh pemilik hutan. Insentif yang diberikan termasuk pinjaman dengan bunga rendah, subsidi, dan potongan pajak bagi kegiatan pengelolaan hutan. Meskipun demikian, sebagian besar uang untuk insentif tersebut berasal dari pajak hasil hutan itu sendiri. Penegakan hukum telah didesentralisasikan dan asosiasi pemilik/pengusaha hutan berpartisipasi secara aktif. Jika pejabat kehutanan menemukan adanya keanehan maka pertama kali mereka akan melakukan negosiasi dengan pengusaha hutan menggunakan pendekatan secara konsensus. Mereka hanya akan memberikan sangsi bagi pengusaha jika gagal untuk berkerjasama. Finlandia juga mempunyai Sistem Sertifikasi Hutan Nasional, meliputi 13.5 juta hektar hutan pada tahun 1999 yang memasukkan audit pengelolaan hutan independen dari luar.
Pernotongan biaya pengeluaran pemerintah secara umum pada awal tahun 1990 menyebabkan turunnya penegakan hukum di bidang kehutanan dan kegiatan penyuluhan. Tetapi dana kembali meningkat tajam pada tahun ini sehubungan dengan timbulnya kekuatiran menyangkut regenerasi hutan yang sangat buruk dan perlunya untuk lebih memperhatikan konservasi keanekaragaman hayati.
Banyak orang akan terkejut mendengar bahwa peraturan di Finlandia tidak mengharuskan pengusaha hutan untuk membuat rencana pengelolaan, meskipun pemerintah mendorong mereka Untuk mempergunakan rencana pengelolaan untuk memperbaiki dan meningkatkan operasinya. Rencana tetap diperlukan, bagaimanapun juga, untuk menilai perlunya pinjaman atau subsidi.
Tiga per empat dari seluruh kayu berasal dari hutan swasta, yang dimiliki oleh 440,000 pengusaha hutan skala kecil, masing-masing mempunyai rata-rata luasan hutan sekitar 36 hektar. Agar sertifikasi hutan tidak terlalu mahal bagi pengusaha hutan berskala kecil, negara menggunakan sistem “sertifikasi regional”. Seluruh daerah (region) disertifikasi sebagai pengelola yang lestari ketimbang dilakukan pada masing-masing individu pemilik. Pengusaha kecil juga membuat rencana pengelolaan hutan yang lebih sederhana dibandingkan dengan pengusaha yang lebih besar. Hasilnya, pendekatan kehutanan di Finlandia tidak membedakan/mendiskriminsai pengusaha kecil sebagaimana sistem yang diberlakukan di negara lainnya.
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Bacaan lebih lanjut
Anda dapat memperoleh tulisan Sofia Hirakuri secara cuma-cuma melalui elektronik mail dengan menghubungi di: mailto:srhiraku@wulaw.wustl.edu