Video T&J

SVLK/FLEGT di Indonesia: Wawancara dengan Victoria Simanungkalit

UKM tidak boleh berlindung di balik: “Saya kecil. Saya lemah. Saya tidak punya apa-apa.”
Bagikan
0

Bacaan terkait

Indonesia merupakan negara pertama yang mengadopsi skema perizinan FLEGT (Perencana Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan) Uni Eropa. Skema ini bertujuan untuk mempermudah proses pengekspor kayu legal bersertifikasi.

Dialog kebijakan nasional yang diadakan di Jakarta 13 Juli lalu membahas bagaimana memaksimalkan manfaat skema ini bagi usaha kecil dan menengah (UKM), termasuk memastikan hasil terbaik untuk perdagangan, konservasi dan mata pencaharian.

Victoria Simanungkalit, perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia memberikan wawasan singkat tentang apa yang telah pemerintah lakukan untuk mendorong usaha kecil dan menengah mendapatkan akses ke pasar global.

Mengapa FLEGT sangat penting bagi UKM di Indonesia?

Yang pertama, pemerintah Indonesia sudah berkomitmen kan ingin membuat bisnis yang ramah lingkungan, kita harus menjaga lingkungan supaya sistem bisnis berkelanjutan. Nah di dalam bisnis ini di Indonesia UKM cukup berperan. Sehingga mereka yang terlibat di dalam bisnis ini harus kita dorong untuk melakukan bisnis-bisnis hijau.

Salah satunya adalah kayu. Itu sebab pemerintah merasa penting untuk mendorong UKM menerapkan sistem verifikasi usaha kayu supaya bisa menjaga hutan sebagai sumber bahan baku berproses dalam jaga lingkungan dan juga kelanjutan bisnisnya.

Anda sebutkan bahwa pemerintah tidak boleh ‘memanjakan’ UKM di Indonesia. Bisa dijelaskan lebih mendalam?

UKM tidak boleh berlindung di balik: “Saya kecil. Saya lemah. Saya tidak punya apa-apa.” Itu kondisi. Tapi kalau itu kita biarkan, mereka kan tetap lemah, mereka tidak bergerak untuk maju. Kita juga harus dorong mereka bahwa apapun yang mereka kata kelemahan itu seperti ada tantangan. Bahwa mereka modalnya lemah, terbatas – oke tantangannya apa? Bagaimana mereka mengakses permodalan? Nah, pemerintah konsen dalam hal itu.

Kemudian juga di dalam hal SDM. Peningkatan kapasitas. Dia tidak bisa mengatakan, “Saya tidak tahu apa-apa”. Tugas pemerintah, menginformasikan kepada mereka, melakukan pendampingan supaya kapasitas mereka meningkat. Sehingga pada waktunya mereka hidup di dunia nyata, mampu bersaing di pasar global.

Apakah usaha kecil dan menengah menghadapi tantangan yang berbeda?

Itu sudah pasti. Sangat berbeda. Dari mindset (pola pikir), dari modal, dari SDM, dari kemampuan profesionalismenya, itu berbeda. Nah, ini yang kita perlu perkuat. Khusus untuk usaha kecil ya, kita perkuat supaya mereka naik kelas. Jadi program kami memang ‘men-naikkelas-kan’ UKM dari usaha mikro, baik usaha kecil dan menengah, supaya mereka bersaing.

Mengapa dialog seperti ini penting untuk sukses FLEGT?

Karena memang kita tidak mungkin kerja seorang diri. Kita memang harus bersinergi. Nah semua pihak harus tahu, harus paham, nah ini memang perlu FGD. Cuman tantangannya adalah bagaimana diskusi ini tidak pengulangan-pengulangan juga? Jadi itu perlu ditingkatkan, justru lebih bagus diskusi ini menyelesaikan masalah. Fokus penyelesaian masalah, discussion, ambil jalan keluar, action.

Topik discussionnya lebih mendalam, semakin mendalam, dan semakin ke arah penyelesaian masalah. Tadi kan sudah ada protes atau masukan dari UKM, “Kami ada masalah yang belum selesai.” Ada baiknya kalau diskusi ini bisa menyelesaikan masalah seperti itu.

Video ini merupakan bagian dari seri wawancara dengan nara sumber dialog kebijakan nasional perizinan FLEGT (Pemberantasan Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan) dan mendukung usaha kecil dan menengah, 13 Juli 2017 lalu di Jakarta.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org