
KABAR HUTAN
Wawancara / 17 Mar 2017
Bagaimana masa depan hutan adat di Indonesia?
Peneliti CIFOR, Agus Mulyana berbicara mengenai implikasi dari serah terima hak pengelolaan hutan dan artinya bagi masyarakat adat
Masyarakat adat Kajang mengelola hutan mereka dengan cara tradisional, berdasarkan aturan Pasar Ri Kajang. Clara Rondonuwu
Pelimpahan hak atas lahan adat dari pemerintah Indonesia kepada masyarakat adat baru-baru ini, disambut sebagai langkah besar oleh banyak komunitas kehutanan di Indonesia. Pada awal 2017, sebanyak 13.000 hektare lahan adat diserahkan pada sembilan masyarakat adat, sebagai pengakuan atas kesetiaan mereka mengampu dan mengelola hutan.
Salah satu masyarakat adat yang diakui oleh gerakan tersebut adalah masyarakat Kajang, Sulawesi Selatan, sekaligus dijadikan percontohan nasional. Agus Mulyana, peneliti senior tata kelola Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR), terlibat dalam proses menuju pelimpahan tersebut. Kami melakukan wawancara untuk mengungkap pandangannya hingga mencapai tahap ini, dan apa yang perlu dilakukan ke depan.
Apa status masyarakat adat dalam tata kelola hutan sebelum pelimpahan ini?
Masyararakat adat Kajang mengelola hutan mereka dengan cara tradisional, berdasarkan aturan Pasar Ri Kajang, hukum adat turun temurun. Pada 1982, melalui undang-undang no.760, Kementerian Pertanian menerbitkan aturan yang menyatakan wilayah hutan di Sulawesi Selatan mencakup 3,6 juta hektare, termasuk di dalamnya hutan adat Kajang. Akibatnya, status hutan berubah menjadi milik negara, dengan fungsi sebagai hutan produksi terbatas. Perubahan ini mengancam konservasi hutan, karena mengarah pada eksploitasi kayu ilegal.
Aturan ini juga memicu konflik akibat perubahan status hutan, dan konflik lintas-kultur antara pemerintah dan masyarakat adat. Pemerintah lokal berasumsi telah memiliki otoritas mengeluarkan izin pemanfaatan kayu hutan, sementara menurut aturan tradisional, penebangan di wilayah tersebut dilarang. Bahkan faktanya, masyarakat adat dilarang oleh aturan mereka sendiri untuk masuk ke dalam hutan.
Leave a Reply