Ratifikasi Perjanjian Paris oleh Uni Eropa, yang mewakili 28 negara pada 4 Oktober lalu, menandai terlampauinya batas 55 persen emisi global sebagai syarat berlakunya perjanjian. Secara total, perjanjian ini telah diratifikasi oleh 75 negara dengan 58,9 persen emisi global, dan otomatis berlaku pada 4 November. Pemberlakukan perjanjian ini, hanya berselang beberapa hari sebelum sesi ke-22 Konferensi Para Pihak (COP22) dimulai di Marrakesh, Maroko, 7 November.
Meskipun Indonesia bukan salah satu negara yang secara langsung menentukan diberlakukannya Perjanjian Paris, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui RUU ratifikasi, Senin lalu. DPR menetapkan 19 Oktober sebagai tanggal ratifikasi.
Seperti dalam proses kebanyakan ratifikasi perjanjian internasional, DPR hanya mengadopsi satu pasal yang menyatakan bahwa “Indonesia meratifikasi perjanjian”. Proses ini ternyata memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan karena disertakannya dokumen Komitmen Kontribusi Nasional (NDC). Para legislator perlu diyakinkan bahwa niat menurunkan emisi nasional sebesar 29 persen dari tingkat tanpa-upaya (business-as-usual) pada 2030 tidak mengancam pertumbuhan ekonomi.
Kini delegasi Indonesia menuju Marrakesh dengan penuh percaya diri. Setidaknya ada empat alasan bagi para anggota delegasi untuk bersemangat dan bekerja lebih keras.
Pertama, ratifikasi akan memungkinkan Indonesia duduk dalam Konferensi Para Pihak yang berlaku sebagai Pertemuan Para Pihak Perjanjian Paris Pertama yang dikenal denagn nama CMA1. Dalam forum ini, Indonesia bisa berperan menyusun perjanjian baru yang akan diimplementasikan pada 2020. Di sini perlu dirumuskan prinsip “tanggung jawab bersama yang dibedakan menurut kapasitas masing-masing Pihak” (CBDR-RC).
Kedua, Indonesia dapat mulai berinteraksi dalam mekanisme pendanaan di bawah Perjanjian Paris, termasuk Green Climate Fund. Kita semua tahu kerja terberat Indonesia dalam NDC adalah soal emisi dari penggunaan lahan. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah merealisasikan implementasi mekanisme REDD+ di bawah Perjanjian Paris.
Ketiga, sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap ancaman kenaikan muka air laut, ini merupakan momentum tepat mengeksplorasi mekanisme adaptasi di bawah Perjanjian Paris, misalnya Joint Mitigation Adaptation (JMA) dan Loss and Damage yang bekekuatan hukum.
Keempat, Indonesia akan mengembangkan pembangkit listrik batu bara, yang akan menjadi sumber emisi terbesar setelah penggunaan lahan. Transfer teknologi di bawa Perjanjian Paris perlu dimanfaatkan dan diintegrasikan dalam agenda pembangunan domestik.
Para legislator perlu diyakinkan bahwa niat menurunkan emisi nasional sebesar 29 persen dari tingkat tanpa-upaya (business-as-usual) pada 2030 tidak mengancam pertumbuhan ekonomi.
Tujuan utama Perjanjian Paris adalah memperkuat respon global terhadap ancaman perubahan iklim dengan menjaga kenaikan suhu global di abad ini tidak melampaui 2 derajat celsius di atas tingkat pra-industri. Perjanjian Paris bahkan berupaya membatasi peningkatan suhu hanya sampai 1,5 derajat. Namun, hal ini tidak berarti bahwa perjanjian hanya terkait mitigasi perubahan iklim. Perjanjian Paris juga bertujuan memperkuat kemampuan negara beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
Setelah dua dekade perundingan iklim, Paris akhirnya berhasil menempatkan tindakan mitigasi dan adaptasi secara setara. Upaya mengintegrasikan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dalam Perjanjian Paris sangat kuat. Dalam mencapai tujuan ini, kerangka kerja teknologi baru dan peningkatan kapasitas akan diterapkan. Hal ini dilakukan untuk mendukung aksi negara berkembang dan negara paling rentan agar bisa berjalan sesuai dengan tujuan nasional mereka. Untuk itu, mulai 2020, Green Climate Fund akan memobilisasi pengumpulan dana sebesar AS$100 miliar per tahun.
Secara global, di bawah Panel Antar-pemerintah untuk Perubahan Iklim negara-negara besar berjanji menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 36 miliar ton CO2 ekuivalen pada 2030. Ikrar tersebut diawali pada COP15 di Kopenhagen pada 2009, dan dikenal sebagai Kesepakatan Kopenhagen. Dalam kesepakatan ini berbagai negara didorong menyatakan target reduksi emisi berdasarkan tahun dan waktu pencapaiannya.
Setelah lima tahun menunggu, COP20 di Lima menghasilkan Niat Kontribusi Ketentuan Nasional (INDC) untuk memandu para pihak mendaftarkan komitmen mereka sebelum COP21 di Paris. Niat tersbut tersebut kemudian ditransformasikan menjadi Kontribusi Ketentuan Nasional (NDC), yang harus didaftarkan sebelum COP22 Marrakesh tahun ini.
Dalam kaitan ini, Indonesia perlu menyusun daftar komitmen. Ratifikasi yang dilakukan memang menjadi tanggungjawab pada seluruh masyarakat. Peran pemerintah adalah mengidentifikasi kelemahan dan memobilisasi kekuatan, termasuk menyempurnakan kapasitas dalam menangani emisi berbasis lahan, yang sejauh ini menjadi beban terberat terkait reduksi emisi.
Artikel ini merupakan terjemahan dari opini yang telah dimuat di harian Jakarta Post, 19 Oktober 2016 dengan judul Paris Agreement to test Jakarta’s commitment on carbon emissions.
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org