Penguatan strategi untuk pasokan berbagai komoditas kunci di Indonesia pada tingkat lansekap menjadi amat krusial untuk diterapkan. Selain membantu merancang tata guna lahan dan tata kelola sumber daya alam secara tepat, strategi tingkat bentang alam juga dapat membantu mengurangi resiko dan tantangan pemenuhan komitmen keberlanjutan baik pemerintah maupun sektor swasta.
Lokakarya tentang Penguatan Pasokan Komoditas Utama Melalui Perencanaan Tata Guna Lahan dan Pengelolaan Sumberdaya Tingkat Lansekap yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 26 April 2016 lalu, menyoroti perlunya kerja sama yang lebih besar antara kementerian dan para sektor untuk meningkatkan perencanaan penggunaan lahan dan pelaksanaannya.
Khususnya dikotomi antara rencana tata ruang dan sistem agraria, misalnya antara properti dan pengembangan hak, antara kurangnya kepemilikan tanah dan penerbitan izin usaha, yang sering kali dilakukan tanpa mempertimbangkan kesesuaian penggunaan lahan.
Para pembicara dalam lokakarya ini juga mengakui akan meningkatnya kebutuhan komoditas diproduksi secara legal dan berkelanjutan, baik bagi pangsa pasar global dan bagi mata pencaharian petani lokal dan masyarakat.
Lokakarya ini juga menemukan adanya kebutuhan bagi pemerintah nasional, propinsi sampai ke tingkat pemerintah terkecil untuk lebih jauh mengenal tentang pelaksanaan agenda keberlanjutan. Seperti membentuk kelompok multi pihak di tingkat nasional dapat segera digagas.
Perubahan perlu dilakukan sekarang terutama untuk menghadapi ancaman bencana alam dan bencana kebakaran hutan dan lahan yang tentu saja dapat menghambat target pertambahan ekonomi dari komoditas.
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org