Video T&J

Menjelang UU 23/2014. Kejelasan hak atas lahan adalah syarat mutlak

Peralihan suatu kewenangan ternyata tidak semudah membalikkan tangan. Terlebih menyangkut siapa pemilik sah lahan.
Bagikan
0
Penerbitan regulasi baru seringkali tumpang tindih dengan kebijakan lain-lain yang juga dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Eko Prianto/CIFOR

Bacaan terkait

Menjelang pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2014 tentang alih kewenangan pengelolaan kehutanan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi, kebingungan atas siapa bertanggung jawab terhadap apa di lapangan masih menimbulkan keresahan di daerah. Hal ini juga terjadi pada pemerintah daerah kota dan kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berikut ini transkrip video wawancara dengan Widodo Dwi Putro, dosen fakultas hukum, universitas Mataram menerangkan pendapatnya tentang hasil temuan riset Kanoppi di Gunungkidul tentang kewenangan pengelolaan aset taman hutan raya (tahura) Bunder.

Menjelang alih kewenangan tata kelola hutan dari kabupaten kepada provinsi tahun 2017, bagaimana kesiapan pemerintah daerah sejauh ini?

Implementasi undang-undang no 23/2014 implikasinya sejumlah kewenangan di kabupaten, salah satunya kehutanan beralih ke provinsi. Itu diatur dalam pasal 14 ayat 1. Jadi kewenangan pengelolaan hutan dibagi pusat dan provinsi.

Awalnya undang-undang nomor 23 ini untuk mengurangi kewenangan di tingkat kabupaten. Kalau sebelumnya bandul desentralisasi ini sangat menguat di kabupaten terutama undang-undang nomor 22/2009, kehutanan di kelola secara penuh oleh kabupaten. Demikian juga undang-undang 32.

Lalu mengapa UU 23/2014 hendak mengurangi atau membatasi kewenangan kabupaten? Karena memang seringkali disalahgunakan oleh kabupaten.

Misalnya, mengeluarkan perijinan untuk tambang di kawasan hutan, lalu ada persoalan suap soal perijinan pemanfaatan hutan.

Tetapi UU 23/2014 seharusnya tidak memukul rata.

Misalnya untuk kasus Gunungkidul. Berbagai kebijakannya justru berhasil memfasilitasi pengembangan hutan rakyat.

Misalnya kalau menurut undang-undang nomor 41/1999, disarankan 30% persen untuk memenuhi syarat sebagai kawasan hutan yang memenuhi syarat ekologis, 30% seharusnya tertutupi oleh kayu.

Di Gunungkidul atau DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), kawasan hutan negara tidak mencukupi sampai 30%. Tetapi tertolong oleh hutan rakyat yang 42% menutupi area sehingga memenuhi syarat ekologis, melampaui lebih dari 30% persen karena hutan rakyat.

Artinya betapa besar kontribusi hutan rakyat bagi kelestarian ekologis.

Bagaimana dengan kesiapan dari Pemerintah DIY berdasarkan hasil riset?

Tentu peralihan kewenangan itu tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Temuan kami di Gunungkidul terjadi ketidakjelasan soal aset Tahura (taman hutan raya), karena secara terang benderang dalam UU 23/2014 kewenangan yang masih tersisa itu tahura.

Tetapi ini uniknya Yogya.

Ini masih perlu diidentifikasi lebih lanjut — ada argumentasi dari provinsi bahwa tahura itu berada di atas Sultan Ground. Kalau tahura itu berada di Sultan Ground maka yang berlaku adalah undang-undang 13/2012 tentang keistimewaan DIY. Karena undang-undang 13/2012 memberikan keistimewaan kepada provinsi untuk mengatur pertanahan.

Lalu dijabarkan lebih lanjut pada pasal 32 apa yang dimaksud pertanahan. Jadi kesultanan itu dianggap sebagai subyek hukum yang mempunyai hak milik yang meliputi tanahnya baik di dalam keprabon ataupun di luar keprabon di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta.

Nah, kalau demikian kalau tahura memang betul berada di atas Sultan Ground maka terjadi konflik antar undang-undang. Apakah tahura akan dikelola oleh kabupaten atau oleh provinsi? Pertanyaannya itu dan secara de facto memang dikelola oleh provinsi.

Ada dua pendapat hukum yang saling berseberangan.

Pendapat yang pertama mengasumsikan, tidak ada tanah negara di DIY. Artinya, tanah di DIY ini adalah Sultan Ground.

Ada yang berpendapat bahwa tahura itu tidak boleh berada di tanah milik. Sehingga perlu klarifikasi misalnya apakah ketika surat penetapan atau surat penunjukkan penetapan tahura, apakah ada atau melalui (surat) kekancingan (surat sewa pemakaian tanah – red) misalnya. Kalau melalui kekancingan yaitu berarti Sultan Ground.

Menurut saya, menjadi aneh kalau tahura yang status hukumnya kawasan lindung konservasi harus diatas hak milik walaupun itu Sultan Ground.

Nah ini yang perlu diklarifikasi. Itu bisa dilihat di letter C di desa (buku kutipan arsip milik Pemerintah Desa yang didalamnya mencatatkan hak kepemilikan tanah seluruh warga desa.- red) untuk mengklarifikasi status tanah itu atau melihat hasil inventarisasi BPN (Badan Pertanahan Nasional) tahun 1993 bersama pemerintah DIY. Karena Sultan atau temuan dari BPN itu ada sekitar 36.750 hektar yang diidentifikasi sebagai Sultan Ground. Dan itu sangat besar jumlahnya, yang terbesar jumlahnya justru ada di Gunungkidul.

Jadi saya pikir konflik hukum yang tidak jelas seperti ini, ini sama-sama kuat orang yang menganggap bahwa tahura kabupaten harus ada di kabupaten karena sudah dikunci oleh peraturan yang mengatur sangat teknis menyebut tahura yang berskala kabupaten harusnya ada di kabupaten. Tapi di satu sisi karena Sultan Ground harus berlaku undang-undang istimewa.

Saya pikir, persoalan seperti ini bisa diselesaikan secara dialogis. Tadi misalnya dalam dialog, baik dinas kabupaten maupun provinsi, misalnya ini bisa diselesaikan secara tradisi Yogya, cukup dengan wedangan, sarasehan seperti itu. Ini akan menguras enerji kalau sama-sama memegang aturan yang sama-sama kuat. Jadi kalau tafsirnya berbeda, ya duduk bersama wedangan sambil ngopi, misalnya seperti itu. Tapi itu juga memang tidak menyelesaikan persoalan karena kuncinya berada di Sultan.

Penelitian ini merupakan bagian dari proyek penelitian Kanoppi yaitu Pengembangan Hasil Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dalam Sistem Produksi dan Strategi Pemasaran yang Terpadu untuk Meningkatkan Pendapatan Rumah Tangga Kehutanan di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Ani Nawir di a.nawir@cgiar.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Restorasi Deforestasi Tenurial

Lebih lanjut Restorasi or Deforestasi or Tenurial

Lihat semua