Video T&J

Menjelang UU 23/2014. Apakah efektif menahan laju kerusakan hutan?

Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kontrol pemerintah pusat mengawasi tata kelola hutan. Bagaimana peluang kesuksesannya?
Bagikan
0
Tumpukan kayu jati di Jepara. Menjelang alih kewenangan pengelolaan hutan, perlu diperhatikan situasi dan kondisi dari masing-masing daerah. Murdani Usman/CIFOR

Bacaan terkait

Menjelang pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2014 tentang alih kewenangan pengelolaan kehutanan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi, kebingungan atas siapa bertanggung jawab terhadap apa di lapangan masih menimbulkan keresahan di daerah. Hal ini juga terjadi pada pemerintah daerah kota dan kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berikut ini transkrip video wawancara dengan Ahmad Maryudi, ketua departemen manajemen hutan, fakultas kehutanan universitas Gadjah Mada menerangkan pendapatnya tentang pentingnya untuk tidak menyamaratakan kondisi dan situasi di tiap-tiap daerah. Termasuk opini tentang hal-hal apa saja yang perlu menjadi pertimbangan  dalam pelaksanaan pengelolaan hutan setelah UU 23/2014 ditetapkan.

Menjelang alih kewenangan tata kelola hutan dari kabupaten kepada provinsi tahun 2017, bagaimana kesiapan pemerintah daerah di D.I. Yogyakarta sejauh ini?

Kalau kita menerapkan suatu undang-undang, penerapannya selalu generalisasi, dan itu dari dulu sudah menjadi problem. Kita, kondisi site per site itu sangat-sangat beda sekali.

Untuk Jawa, tentunya akan sangat beda dengan luar Jawa. Luar Jawa okelah itu tadi mungkin semangatnya itu tadi membatasi. Tapi kita tidak menutup mata bahwa kerusakan ini yang diakibatkan oleh tidak terkontrolnya kewenangan pemerintah daerah tingkat dua begitu. Dan ini yang menjadikan semangat UU no 23 seperti itu.

Tentunya proses masa transisi itu tidak semudah yang kita bayangkan.

Sementara dengan kewenangan yang sekarang berada di tangan provinsi, provinsi tidak punya apparatus di level bawah, di tingkat tapak itu mereka tidak mempunyai apparatus, untuk menyiapkan itu tidak mudah.

Apalagi kalau semangat dari pemindahan wewenang ini semangatnya adalah dalam konteks mengambil sesuatu, mendapatkan sesuatu dari kewenangan tadi.

Kalau boleh saya bicara kondisi ideal, kadang kala kita perlu berpikir regulasi itu tidak selalu baik. Kadang kala tanpa regulasi bisa berjalan dengan baik.

Belum tentu regulasi tujuannya secara formal dikatakan akan mengatur menuju kebaikan tidak selalu berupa menghasilkan yang baik. Bisa saja, tanpa regulasi akan bisa lebih berjalan, yang bisa mendorong masyarakat lebih baik perekonomiannya dan sebagainya.

Sebenarnya UU 23/2014 tadi dalam konteks pengaturan kehutanan akan lebih baik jika misalnya begini, fokus negara adalah kawasan hutan negara saja. Regulasinya adalah untuk hutan kawasan negara.

Apa yang perlu menjadi pertimbangan  Pemerintah D.I. Yogyakarta dalam pelaksanaan pengelolaan hutan setelah UU 23/2014 ditetapkan?

Saya pikir pemerintah perlu memikirkan lokalitas karena memang itu ada bukti dan kita bisa lihat itu buktinya bisa berjalan baik.

Kalau daerah bisa membuktikan, saya pikir pemerintah pusat perlulah mendengar. Dan kalau kita lihat juga sebenarnya kan prosesnya sudah berjalan dengan baik di Yogya sebenarnya, kenapa sesuatu yang baik itu perlu dirubah, nah ini kan akan menimbulkan kegaduhan dan itu bisa menjadi backfire, pengelolaan tadi yang sudah jelas menjadi tidak jelas lagi.

Dan lihat Yogya saja, kalau konteksnya untuk membatasi deforestasi, deforestasi mana, hutannya saja tidak ada, hutan negara ya, ijinnya yang dikeluarkan, ijin apa lagi di Yogya.

Berbeda dengan luar Jawa yang memang ijin itu hutan negara memang peluang untuk mengeluarkan ijin itu sangat-sangat besar yang akhirnya dibatasi oleh UU 23 itu.

Berbeda dengan Yogya yang luasnya hanya 16 ribu dan 16 ribu pun sudah dikelola oleh KPH yang bisa dikatakan Yogya ini sudah ada pengelola di tingkat tapak dan bisa dikatakan baik.

Kekhawatiran apa lagi yang kita sampaikan untuk memberikan kemudahan bagi pengelolaan hutan rakyat.

Nah sebenarnya tadi dalam konteks pengaturan tata niaga tadi kalau hanya untuk membuktikan bahwa kayu ini dari hutan rakyat, apa tidak ada mekanisme-mekanisme yang lebih simple.

Kita lihat saja, kayu jati di Jawa itu dari mana? Dari rakyat. Dari Perhutani bisa dibilang sudah tidak ada. Apakah itu tidak cukup sebenarnya untuk berpikir itu tadi, aspek legalitasnya sudah bisa kita dugalah itu legal.

Tapi saya tidak mengatakan bahwa pemerintah tidak memperhatikan itu. Kalau kita lihat beberapa perkembangan terakhir, juga SKAU dicabut dan sebagianya. Saya pikir ini indikasi-indikasi yang baik. Indikasi menuju regulasi yang tadi saya katakan.

Penelitian ini merupakan bagian dari proyek penelitian Kanoppi yaitu Pengembangan Hasil Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dalam Sistem Produksi dan Strategi Pemasaran yang Terpadu untuk Meningkatkan Pendapatan Rumah Tangga Kehutanan di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Ani Nawir di a.nawir@cgiar.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Restorasi Deforestasi Sertifikasi Kayu

Lebih lanjut Restorasi or Deforestasi or Sertifikasi Kayu

Lihat semua