Bagikan
0

Bacaan terkait

Daerah Aliran Sungai (DAS) Rejoso yang terletak di bawah kaki Gunung Bromo di Jawa Timur, Indonesia, memberikan jasa ekosistem yang strategis, termasuk Mata Air Umbulan yang berada di hilir DAS tersebut. Pada 2021, Presiden Joko Widodo meresmikan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan dari mata air tersebut, yang kini memasok air untuk 1,6 juta penduduk di berbagai kabupaten sekitar serta Surabaya, Ibukota Provinsi Jawa Timur.

Dalam beberapa tahun terakhir, DAS Rejoso mengalami berbagai macam tekanan ekologi, baik di daerah hulu ataupun hilir. Aktivitas masyarakat menyebabkan perubahan tutupan lahan, penambangan batu, dan pasir di hulu, serta pengeboran air di daerah hilir untuk keperluan domestik, pertanian ,dan industri dapat membuat cadangan air mengering.

Studi yang dilakukan oleh Universitas Montpellier baru-baru ini yang meneliti pengisian dan fungsi akuifer Bromo-Tengger, memperkirakan bahwa cekungan air tanah DAS Rejoso dapat mengering dalam waktu 30 tahunan. Hal ini bisa dicegah jika efisiensi penggunaan air dan konservasi tangkapan air dilakukan secepat mungkin. Pada era 1980-an, peneliti mencatat debit air dari Mata Air Umbulan bisa mencapai 6.000 liter per detik. Sekarang, debit air hanya setengah dari jumlah tersebut dan terus menurun.

   Mata Air Umbulan di hilir DAS Rejoso memasok air ke lebih dari 1,6 juta orang di Surabaya. Foto oleh: Aunul Fauzi/CIFOR-ICRAF

Rejoso Kita: Inisiatif konservasi multipemangku kepentingan

Pemerintah pusat maupun daerah tidak dapat mengelola sumber daya alam sendirian. “Untuk mengelola dengan baik dibutuhkan peran aktif serta investasi dari pemangku kepentingan, terutama masyarakat dan perusahaan-perusahaan yang menggunakan sumber daya alam tersebut,” jelas Mochamad Saleh Nugrahadi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam lokakarya yang diselenggarakan oleh Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Pasuruan, di Jakarta, 25 Agustus 2022.

Forum ini didukung oleh Rejoso Kita, sebuah program penelitian aksi yang diprakarsai oleh World Agroforestry (ICRAF), yang menginisiasi program percontohan pembayaran jasa ekosistem untuk konservasi hulu dan tengah DAS Rejoso pada 2016 dan 2018. “Pada dasarnya, skema pembayaran untuk ekosistem layanan di DAS Rejoso adalah skema investasi bersama,” jelas Beria Leimona, Pakar Tata Kelola Lanskap dan Investasi Senior di ICRAF di Indonesia.

Sebanyak 174 petani dari 12 kelompok tani yang mengelola lahan 106,6 hektare di tujuh desa di Kecamatan Tosari dan Pasrepan menerima pembayaran jasa ekosistem sekitar Rp 1,5–3,2 juta/ha/tahun (USD 100–215/ha/tahun). Sebagai upaya konservasi, petani mitra juga melindungi dan memelihara sekitar 300–500 pohon per hektare, membuat rerumputan penahan erosi, dan membuat rorak atau talang di antara barisan tanaman untuk menampung air hujan dan sedimen, serta untuk meningkatkan resapan air hujan.

Dalam program ini, PT Tirta Investama (Pabrik Keboncandi), produsen air minum dalam kemasan yang dijual dengan merek Danone-AQUA, di Pasuruan, berlaku sebagai pembeli jasa ekosistem. Di hilir, Rejoso Kita telah menunjukkan bahwa proses pelibatan intensif dan insentif yang tepat bagi petani dan pelaku rantai pasok pertanian – termasuk dukungan akses pendanaan seperti kredit mikro bagi petani – dapat mengubah perilaku masyarakat menuju praktik pertanian ramah lingkungan dan mendukung efisiensi konsumsi air.

Leimona menjelaskan bagaimana program ini berjalan, “Dalam skema ini ada tiga pihak yang terlibat: pihak penjual jasa ekosistem (seperti petani yang mengelola lahan dan melakukan konservasi air), pihak pembeli jasa ekosistem (seperti mereka yang menikmati keberadaan air bersih) dan, yang terakhir, pihak penengah, yang biasanya merupakan konsorsium atau forum yang disepakati bersama untuk mengelola program seperti mengidentifikasi dan memverifikasi lahan, mengukur indikator pencapaian, memantau kinerja, serta mendistribusikan dana konservasi.”

Program Rejoso Kita ini unik dalam segi keberhasilan implementasi dan membawa solusi efektif untuk masalah DAS. “Efektif” yang dimaksud adalah Rejoso Kita mampu mengidentifikasi dan memetakan kerusakan lingkungan secara ilmiah di semua segmen DAS secara kontekstual – hulu, tengah, dan hilir,” kata Leimona. “Dengan mengetahui pemicu dan titik panas kerusakan lingkungan, kami juga dapat menemukan solusi yang lebih tepat sasaran.” Program ini juga memberikan efisiensi biaya yang optimal.

Heru Hendrayana, Peneliti Senior di Universitas Gadjah Mada, mengatakan keberhasilan ilmiah dan akademis penerapan skema pembayaran jasa ekosistem DAS Rejoso harus dipertahankan. “Namun, untuk memastikan keberlanjutannya, skema tersebut perlu menjadi bagian dari program pemerintah,” katanya, sambil menekankan mengenai kondisi Mata Air Umbulan sangat kritis dan memerlukan tindakan tegas untuk menghentikan kekeringan air.

   Petani yang berpartisipasi dalam skema pembayaran jasa ekosistem diharuskan menanam rumput penahan erosi di lahan pertanian mereka. Foto oleh: Sidiq Pambudi

Dukungan pengusaha dan pemerintah

Menyadari bahwa pembangunan secara dapat masif dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memahami pentingnya untuk menyeimbangkan aktivitas pembangunan dengan konservasi ekosistem terintegrasi. Rachmat Syarifuddin, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menekankan pentingnya upaya konservasi yang dilakukan oleh pihak swasta, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan air, dengan mencantumkan persyaratan penanaman pohon dalam dokumen lingkungannya, sesuai dengan jumlah debit air yang diambil.

Pemerintah Daerah juga telah membentuk Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Kabupaten Pasuruan (FDP) melalui SK Bupati. FDP diberi mandat untuk mendorong keterlibatan pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sembilan DAS di Kabupaten Pasuruan yang secara aktif terlibat dalam pembiayaan partisipatif dan berbasis kinerja.

Peraturan Daerah saat ini tengah disusun untuk memberikan pedoman pelaksanaan strategi konservasi di sembilan DAS di Kabupaten tersebut melalui pembayaran jasa ekosistem. Pedoman ini diharapkan dapat memberikan pengakuan terhadap petani sebagai pelaku konservasi dan meningkatkan taraf hidup mereka untuk jangka panjang melalui upaya konservasi dan komoditas hijau. Bagi pelaku bisnis, regulasi tersebut akan menjamin keberlangsungan serta meningkatkan citra perusahaan.

Inisiatif ini juga didukung oleh pemerintah pusat. Erik Teguh Primiantoro, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan bahwa kementerian memiliki banyak data dan informasi berbasis penelitian yang dapat digunakan untuk pengelolaan DAS terpadu. “Diskusi jasa ekosistem harus mempertimbangkan tidak hanya penghijauan lingkungan tetapi juga menciptakan bisnis berbasis komunitas baru,” katanya.

   Petani harus melindungi dan memelihara 300–500 pohon per hektar. Setiap pohon diberi barcode untuk pemantauan. Foto oleh: Aunul Fauzi/CIFOR-ICRAF
   Sebanyak 174 petani dari 12 kelompok tani yang mengelola lahan 106,6 hektare berpartisipasi dalam skema pembayaran jasa ekosistem pada periode 2016-2018. Foto oleh: Aunul Fauzi/CIFOR-ICRAF

Danone-AQUA, yang memimpin konsorsium jasa ekosistem dalam skema percontohan pembayaran jasa ekosistem di DAS Rejoso, mendukung pendekatan berbasis ilmu pengetahuan Rejoso Kita dalam menentukan lokasi dan jenis konservasi perairan yang dipilih.

Mewakili sektor swasta, Karyanto Wibowo, Direktur Pembangunan Berkelanjutan Danone Indonesia, mengatakan, “Kita semua menggunakan air. Oleh karena itu, kami percaya bahwa korporasi dapat memainkan peranan penting dalam menjadi bagian dari gerakan konservasi sumber daya air, karena keberlanjutan sumber daya air merupakan tanggung jawab dan masa depan kita bersama.”

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Beria Leimona di L.Beria@cgiar.org atau Ni’matul Khasanah di N.Khasanah@cgiar.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org

Bacaan lebih lanjut