BOGOR, Indonesia (2 Juli 2013) – Proses kebijakan REDD + di Indonesia tidak memenuhi janjinya untuk berpartisipasi lebih dalam dan inklusivitas, menurut infobrief terbaru dari Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR).
Terlepas dari kenyataan bahwa, dibandingkan dengan permasalahan kebijakan lain di Indonesia, REDD+ telah menarik dan melibatkan banyak beragam aktor selain pemerintah, termasuk dari LSM, lembaga donor dan sektor swasta.
REDD+, sebuah mekanisme global untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, telah diadopsi di Indonesia sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola hutan.
“Mengingat sejumlah minat dan partisipasi yang telah REDD+ munculkan untuk para pemangku kepentingan, maka begitu mengecewakan ketika diketahui akan lemahnya pertukaran informasi dan kolaborasi antara mereka, mana yang penting bagi efektivitas REDD+,” kata Moira Moeliono, ilmuwan CIFOR dan penulis REDD+ policy networks in Indonesia.
Dengan menganalisis hubungan antar dan di dalam kelompok aktor dalam jejaring kebijakan REDD+ di periode Oktober 2010 sampai dengan Februari 2012, para peneliti menemukan bahwa informasi yang dipertukarkan sebagian besar terjadi di dalam organisasi ketimbang antar organisasi.
Komunikasi antar organisasi memang terjadi, tetapi sebagian besar hanya diantara kelompok sejenis. Misalnya, donor dan LSM internasional berkomunikasi satu sama lain, seperti halnya kelompok masyarakat sipil setempat—tetapi hasil menunjukkan tanda bahwa kurangnya kolaborasi antara kelompok-kelompok ini dengan sektor swasta atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab melaksanakan REDD+.
“Inklusivitas dan partisipasi dalam pembuatan kebijakan REDD+ merupakan bagian dari proses mendidik pemangku kepentingan—bukan sekedar melatih peningkatan kesadaran tetapi juga merupakan sebuah upaya yang menjelaskan REDD+ dan implikasinya,” kata Moeliono.
“Kami berharap ketika individu-individu dan kelompok-kelompok memiliki pemahaman lebih mendalam tentang REDD+, mereka kemudian akan lebih terbuka dalam hal kompromi serta keterlibatan biaya.”
Semua jalan mengarah kepada Kementrian
Manfaat khusus tentang, penulis penelitian mencatat, pola pertukaran informasi dengan Kementerian Kehutanan yang dilaporkan, secara luas dianggap memiliki pengaruh terbesar atas pengambilan keputusan yang relevan serta berperan sentral dalam berbagi pengetahuan.
“Survei kami menunjukkan semakin banyak organisasi menyatakan mereka bertukar informasi dengan Kementerian Kehutanan ketimbang yang dilakukan Kementerian Kehutanan dengan kelompok lain,” kata Moeliono.
“Temuan ini mungkin muncul hanya karena aktor besar seperti pemerintah hanya melaporkan mitra utama dalam arus informasi. Tetapi hal itu juga bisa mengindikasikan pola komunikasi satu arah, bukan timbal balik. ”
Tentu saja, bisnis yang bersedia mendukung kegiatan mitigasi perubahan iklim memerlukan informasi lebih lanjut dan kepemimpinan dari pemerintah, ungkap seorang perwakilan sektor swasta yang diwawancarai untuk penelitian—suatu manfaat khusus mengingat bahwa semua kelompok pemangku kepentingan sepakat bahwa sektor swasta harus terlibat dalam pelaksanaan dan pembiayaan REDD+.
“Semua pemangku kepentingan harus lebih transparan dan lebih bersedia untuk berkolaborasi, bekerja sama dan berkoordinasi dengan kelompok lain,” kata Moeliono.
“Meskipun setiap kelompok pemangku kepentingan mungkin membutuhkan informasi yang sedikit berbeda, mereka masing-masing dapat menyediakan berbagai jenis informasi.”
Pendekatan yang lebih adaptif diperlukan, tambahnya.
“Meskipun telah cukup ada konsultasi antara berbagai pemangku kepentingan, lokakarya cenderung diselenggarakan dan dihadiri oleh organisasi sejenis. Isu-isu substantif tidak cukup ditangani dalam platform yang lebih inklusif dan umum. ”
Semakin banyak berubah
Mengingat pengaruh dan otoritas Kementerian Kehutanan, pemangku kepentingan menunjukkan bahwa kelompok ini harus memimpin jalan menuju perubahan—namun hanya sedikit bukti yang menunjukkan bahwa hal tersebut telah dilakukan. Sebagai contoh, isi laporan mengutip praktek kementerian yang memperlakukan semua jenis konsesi dengan cara yang sama. Restorasi dan konsesi konservasi bergantung pada proses yang memakan waktu dan tingginya biaya transaksi seperti halnya konsesi kayu, sehingga menghalangi praktek lingkungan berkelanjutan yang perlu didorong.
Kultur organisasi pemerintah Indonesia bisa saja mencegah meluasnya hal tersebut ke kelompok lain dengan cara yang kolaboratif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, saran penelitian—meskipun aktor-aktor lain juga terjebak dalam praktek-praktek yang ada.
“Temuan kami menegaskan kembali bahwa proses pengambilan keputusan di Indonesia masih memiliki ruang yang signifikan untuk perbaikan,” kata ilmuwan CIFOR Levania Santoso, salah satu penulis pendamping dalam penelitian.
Santoso juga mencatat perlunya bagi pemerintah untuk memecah batas antar sektor ketika membuat kebijakan untuk REDD+, untuk memprioritaskan kepentingan nasional yang jauh melebihi kepentingan individu kementerian.
“Meskipun lembaga pemerintah memiliki legitimasi untuk merumuskan kebijakan dan mendorong inisiatif REDD+, proses terus terhalang oleh agenda dan kepentingan berbagai aktor pemerintah yang belum tentu selaras dengan tujuan REDD+,” katanya.
Jalan yang berbeda untuk satu tujuan akhir
Analisis CIFOR juga menemukan bahwa pelaku kebijakan sepakat pada tujuan dasar REDD+, namun tetap terbagi atas pelaksanaan dan pendanaan.
LSM cenderung mendukung pendanaan publik, sedangkan instansi pemerintah mendukung skema kombinasi, termasuk dana perwalian dan investasi sektor swasta. Kedua kelompok sepakat bahwa sektor swasta harus dilibatkan melalui program ofset atau dengan mekanisme yang menghargai industri skala besar untuk menurunkan emisi.
Namun demikian, sebagian besar pemangku kepentingan menganggap REDD+ menawarkan cara yang efisien, terjangkau dan adil untuk mengurangi perubahan iklim dan memberikan insentif untuk meningkatkan tata kelola hutan.
Namun, jika tujuan dasar dari REDD+ ingin dicapai, sikap, wacana dan hubungan kekuasaan harus diubah, saran penelitian. Dan sebagai langkah awal, para pemangku kepentingan harus mengubah cara mereka berkomunikasi dan berinteraksi satu sama lain.
“Untuk bekerja bersama dengan lebih baik, kita perlu berbagi informasi yang lebih bertarget dan dengan cara yang lebih bertarget,” kata Moeliono.
Untuk informasi lebih lanjut tentang masalah yang dibahas dalam artikel ini, silahkan hubungi Moira Moeliono.
Penelitian ini adalah bagian dari Studi Komparatif Global mengenai REDD+, bagian dari Program Penelitian CGIAR pada Hutan, Pohon dan Wanatani. Penelitian ini didukung oleh Norwegian Agency for Development Cooperation, AusAid, UK Department for International Development dan European Commission
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Bacaan lebih lanjut
REDD+ policy networks in Indonesia
Analysing REDD+: Challenges and choices
A brief overview: Component 1 on national REDD+ policies and processes
The context of REDD+ in Indonesia: Drivers, agents and institutions
REDD+ politics in the media: A case study from Indonesia
The political context of REDD+ in Indonesia: Constituencies for change