Berita

Merubah ancaman menjadi peluang? ‘Pertumbuhan hijau’ Kaltim di tengah ekspansi ekonomi

Setelah mencapai batas penggunaan sumber daya alam, Kaltim harus mencari cara mengoptimalkan lahan?
Bagikan
0
Guna memburu persediaan dunia akan pulp, kertas, batubara, nikel, timah dan kelapa sawit, lebih dari setengah hutan Indonesia ditebangi. Mokhamad Edliadi / CIFOR

Bacaan terkait

BOGOR, Indonesia (26 Maret 2013)_Provinsi kaya sumberdaya di Indonesia, Kalimantan Timur memiliki dua tujuan yang tampaknya tidak kompatibel: di akhir dekade dinyatakan akan menyerap 70 miliar dolar AS untuk investasi dari perusahaan minyak sawit, kayu, dan pertambangan, serta memotong emisi karbon dari kehilangan hutan dan degradasi lahan lebih dari 15 persen.

Tetapi, para pemangku kepentingan yang bulan lalu berkumpul di kota Samarinda sangat berharap perkembangan pendekatan “pertumbuhan hijau” dalam pembangunan ekonomi keduanya bisa dimungkinkan.

Mereka menggarisbawahi beberapa langkah yang perlu diambil termasuk mengidentifikasi opsi mitigasi dalam rencana investasi berbasis lahan, mengoptimalkan penggunaan lahan terdegradasi—juga memungkinkan pelibatan masyarakat dan kepemilikan lahan secara lebih efektif—dan meningkatkan upaya untuk memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan energy terbarukan.

“Kita telah mencapai batas penggunaan sumber daya alam di provinsi,” kata Krystof Obidzinski, ilmuwan dari Center for International Forestry Research, yang menjadi salah seorang penyaji.

“Kita seharusnya mencari cara mengoptimalkan lahan yang sudah dialokasikan untuk investasi komoditas.”

Setengah abad lalu, tiga perempat Indonesia diselimuti oleh hutan hujan lebat dan perawan. Tetapi di tengah perburuan memenuhi kebutuhan dunia mulai dari bubur kayu dan kertas hingga batubara, nikel, timah, dan saat ini minyak sawit, yang digunakan untuk membuat sabun dan kosmetik, serta bahan bakar “bersih” bagi Barat, lebih dari separuh wilayah hutan ditebang, merubah negara ini menjadi pengemisi karbon dioksida terbesar ketiga di bumi.

Sebagai bagian dari upaya yang didukung PBB untuk memitigasi perubahan iklim, pada tahun 2009 Indonesia menyatakan akan memotong emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dengan upaya biasa atau business as usual, dan 41 persen dengan bantuan luar negeri pada tahun 2020. Target untuk Kalimantan Timur adalah 15,6 persen, demikian menurut rencana aksi regional.

Segera setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan moratorium nasional selama dua tahun untuk lisensi penguasaan hutan baru, pujian langsung berdatangan, dan kemudian beberapa kritik datang karena banyak kelemahan.

Memutuskan untuk tidak mengorbankan proses pembangunan ekonomi, ia juga mengumumkan sebuah “masterplan” untuk percepatan dan perluasan pengembangan ekonomi, seraya menyatakan harapan Indonesia bisa menjadi salah satu dari 10 besar ekonomi pada 2025, dengan perolehan PDB 4,5 triliun dolar.

Kalimantan sendiri diidentifikasi sebagai satu dari enam pusat pertumbuhan untuk rencana tersebut, dengan peran kunci dimainkan oleh Kalimantan Timur.

“Komisi Masterplan” Kalimantan Timur memutuskan untuk mencoba menyerap investasi sebesar 70 miliar dolar untuk mengekstraksi sumber alam di akhir dekade, memberi fokus pada semua sumber daya mulai dari minyak sawit dan kayu hingga batu bara. Secara bersama, seluruh komoditas itu bertanggungjawab terhadap 96 persen emisi karbon provinsi, demikian menurut satuan tugas yang mengawasi pengurangan emisi.

Hal itu membuat kening berkerut.

“Satu hal yang tidak bisa dihindari ketika membangun, terutama pada projek pembangunan besar (seperti ini) adalah kebutuhan lahan,” kata Daddy Ruhiyat, Ketua Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur , dalam acara di Samarinda yang diikuti lebih dari 80 pejabat pemerintahan, sektor swasta, akademisi, serta organisasi non-pemerintah.

“Dan (di Kalimantan Timur),” tambahnya, “sebagian besarnya adalah hutan.”

Memang benar, ilmuwan CIFOR, Obidzinski mencatat bahwa 10,4 juta hektar lahan hutan telah dialokasikan untuk konsesi minyak sawit, hutan produksi, dan pertambangan.

Ini adalah perjuangan yang bukan hanya dihadapi Indonesia sendirian.

Negara berkembang di seluruh dunia mencoba menemukan jalan untuk menjembatani jurang antara pertumbuhan ekonomi dan perubahan iklim—sesuatu yang berbeda tidak hanya dari satu negara dengan negara lain, tetapi juga pada tingkat sub-nasional.

Isu penggunaan lahan seringkali menjadi tantangan terbesar.

Tetapi, Suyitno Sudirman, Ketua Pengendalian Polusi di Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Timur , menyatakan jika lahan terdegradasi non-hutan digunakan untuk perkebunan baru, emisi bisa dikurangi.

Yang lain mencatat bahwa memaksimalkan pemanfaatan ekonomi dari lahan terdegradasi juga bisa membantu masyarakat lokal, meningkatkan peluang ketenagakerjaan, pemasukan, dan penghidupan mereka secara umum.

“Kami tahu banyak contoh masyarakat memanfaatkan lahan terdegradasi untuk perkebunan sawit dan karet, jadi tidak ada alasan tidak menggunakan lahan (seperti itu),” kata Suyitno. “Satu-satunya yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan persoalan kebijakan.”

“Daripada investor yang memilih lahan, pemerintah harus menentukan dan menyiapkan lahan terdegradasi (untuk investasi tersebut).”

Para pemangku kepentingan pada pertemuan tersebut mendorong badan pemerintahan kota/kabupaten dan provinsi mengambil keuntungan dari “pertumbuhan hijau” untuk membuat upaya lebih terorkestrasi dalam mengatasi peningkatan emisi gas rumah kaca saat ini dan masa datang dari perubahan penggunaan lahan—sesuatu yang juga penting dalam implementasi pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi lahan (REDD) dukungan PBB.

Disoroti pula mengenai dampak negatif sosio-ekonomi dan budaya akibat pertumbuhan ekonomi terhadap masyarakat lokal—khususnya ketika mereka tidak dilibatkan dalam proses.

Dr. Ir. Ndan Imang dari Center for Social Forestry menyatakan perlu diambil langkah melindungi budaya tradisional Dayak.

“Dari pengalaman sebelumnya, kebijakan dan aktivitas terkait, seperti konsesi lahan, pengusahaan hutan dan perkebunan minyak sawit tidak mempertimbangkan masyarakat lokal yang cenderung dikesampingkan, walaupun mereka sangat tergantung pada hutan untuk kehidupan melalui kegiatan berburu dan memancing,” katanya.

“Terdapat sekitar 18 suku Dayak di Kalimantan Timur. Ketika sebuah pertambangan dibuka, ekologi (wilayah) dihancurkan dan akibatnya sosio-ekonomi masyarakat juga berubah total. Kita perlu memperkuat masyarakat seperti ini dalam habitat dan budaya mereka, serta mendukung mereka dengan akses ke dunia luar, sehingga mereka bisa menjual barang yang mereka produksi.

Peserta konferensi menyatakan jika Kalimantan Timur bersungguh-sungguh mencari investasi “pertumbuhan hijau”, banyak kebijakan dan regulasi yang perlu diubah atau diperkuat.

Kebijakan dan regulasi termasuk:

  • Menyederhanakan dan mensinkronisasi proses izin konsesi lahan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
  • Memperkuat peraturan semi-moratorium yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dan menjalankan audit lingkungan serta pemetaan wilayah untuk mengatasi tumpang tindih lisensi.
  • Memperkuat persyaratan reklamasi lahan untuk perusahaan pertambangan
  • Meningkatkan penerapan teknologi energi terbarukan, seperti konversi limbah produksi minyak sawit—yang mencapai sekitar 4 juta ton per tahun di Kalimantan Timur—sebagai pembangkit listrik.
  • Menjaga masyarakat tetap bebas, melek dan sadar informasi berkaitan dengan projek investasi komoditas.

Kegiatan ini bagian dari CGIAR Research Program on Forests, Trees and Agroforestry dan didukung oleh USAID Regional Development Mission in Asia (RDMA,) the Catholic Organisation for Relief and Development Aid (CORDAID,) dan the Netherlands Development Cooperation.

 


Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Deforestasi

Lebih lanjut Deforestasi

Lihat semua