Pengetahuan bahwa hak kepemilikan yaitu pengaturan bagaimana seseorang dapat mengendalikan, mendapatkan manfaat dari dan pengalihan kepemilikan, bisa berpengaruh terhadap kondisi sumber daya alam dan lingkungan di seluruh dunia.
Namun masih banyak hal yang perlu dipelajari tentang sifat hubungan tersebut.
Sebuah tinjauan sistematis baru-baru ini dari kumpulan literasi tentang subjek ini —yang akan dipresentasikan di minggu ini di Konferensi Bank Dunia tentang Lahan dan Kemiskinan—memperlihatkan, walau tinjauan ini rumit, ada bukti bahwa rezim hak-hak kepemilikan yang berbeda berpengaruh terhadap dampak lingkungan.
Secara khusus, hal ini penting bagi para pihak yang berusaha memajukan sasaran penggunaan sumber daya berkelanjutan, konservasi dan pengurangan kemiskinan, sebab hak kepemilikan terhadap sumber daya alam itu mencakup juga instrumen kebijakan utama.
Tinjauan ini, yang mengkaji 30.000 acuan literasi, disempitkan menjadi 108 artikel relevan dan jumlah keseluruhan studi kasus yang dianalisis menjadi 342 karena beberapa artikel menganalisis lebih dari satu studi kasus. Kajian juga dilakukan di tiga sistem sumber daya di beberapa negara berkembang, yaitu hutan, perikanan dan padang rumput alam.
Sistem-sistem sumber daya ini tidak hanya mendukung sebagian besar keanekaragaman hayati dunia dan menyediakan sebagian besar layanan ekosistem global, tetapi juga penting untuk kehidupan jutaan orang.
Dalam melakukan analisa kami memasukan pendekatan “himpunan/kumpulan hak” untuk melihat bagaimana ketiga jenis rezim kepemilikan berpengaruh terhadap sistem sumber daya hutan, perikanan dan padang rumput alam. Ketiganya mencakup hak kepemilikan “umum” yang dimiliki oleh kelompok orang atau komunitas tertentu, hak “negara” yang dimiliki oleh tingkatan pemerintah mana pun, kepemilikan “swasta” yang dimiliki perorangan atau perusahaan, dan rezim “campuran” yang melibatkan kombinasi dua atau lebih dari rezim ini. Kami juga membandingkan hasil-hasil lingkungan terhadap situasi “akses terbuka”, didefinisikan sebagai berbagai situasi yang tidak memiliki rezim hak kepemilikan, dengan setiap orang dan tidak ada orang yang memiliki kendali atas sumber daya pada suatu sistem tertentu.
Dengan mengkaji bukti baik di dalam maupun lintas sistem sumber daya yang berbeda dan antara berbagai wilayah dunia yang berbeda, kami dapat mengambil kesimpulan kuat tentang berbagai dampak dari rezim hak kepemilikan yang berbeda dan bagaimana rezim-rezim tersebut dibentuk oleh konteks sosial-ekologis.
Hasil dari sistem sumber daya hutan dan perikanan menyarankan bahwa menghidari berbagai situasi akses terbuka dan mengalihkan/menghibahkan hak pengguna kepada kelompok masyarakat biasanya mengarah pada dampak-dampak lingkungan positif.
Perbandingan antara berbagai rezim hak kepemilikan menunjukkan, rezim masyarakat memiliki dampak lingkungan yang lebih baik daripada rezim akses-terbuka, tetapi secara umum dampak yang lebih buruk daripada rezim swasta dan negara pada ketiga sistem sumber daya tersebut. Rezim negara lebih sering mengarah pada hasil yang lebih baik atau setara bila dibandingkan dengan rezim-rezim akses terbuka, swasta dan campuran, sebagaimana kasusnya untuk rezim swasta dan campuran bila dibandingkan dengan rezim akses-terbuka. Dalam semua kasus, rezim campuran mengacu pada pengaturan pengelolaan bersama negara dan masyarakat.
BERBAGAI PERBEDAAN LINTAS BENUA
Di Amerika Latin dan Afrika, hasil literasi mengindikasikan bahwa kepemilikan komunitas/masyarakat cenderung membantu hasil-hasil lingkungan yang lebih buruk dibanding rezim kepemilikan negara, sementara di Asia kebalikannyalah yang benar. Menurut akal, suatu analisis pustaka tentang 14 kasus dari Amerika Latin menunjukkan bahwa masyarakat kinerjanya lebih buruk dari negara, dengan hanya lima kasus di mana kepemilikan masyarakat menghasilkan pengawasan menyeluruh pada sumber daya yang lebih baik daripada negara. Kesepuluh kasus dari Afrika melaporkan bahwa (rezim) masyarakat berkinerja lebih buruk daripada rezim kepemilikan negara. Dan sebuah tinjauan terhadap 15 kasus di Asia menunjukkan bahwa kinerja dari hak kepemilikan masyarakat melampaui rezim kepemilikan negara dibandingkan dengan hanya tujuh yang melaporkan bahwa negara kinerjanya melampaui rezim kepemilikan masyarakat bila berbicara tentang pengawasan menyeluruh lingkungan dan sumber daya.
Tidak ada data yang membandingkan rezim-rezim kepemilikan masyarakat dan swasta dari Afrika dan Asia. Meskipun demikian, apabila datanya tersedia di Amerika Latin, hasil-hasilnya ambigu; sulit untuk menyimpulkan apakah kinerja masyarakat lebih baik atau lebih buruk daripada pengaturan kepemilikan swasta.
Sebagaimana diharapkan, semua rezim hak kepemilikan lebih baik untuk hasil-hasil lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam daripada situasi akses-terbuka.
KECENDERUNGAN UTAMA
Beberapa hasil menarik muncul yang layak untuk disorot. Hasil-hasil rezim masyarakat lebih baik daripada hasil-hasil rezim akses-terbuka di tiga sistem sumber daya. Ketika berbicara mengenai membandingkan rezim kepemilikan negara versus masyarakat, tidak ada kesimpulan yang jelas, karena buktinya mengarah pada kedua jurusan. Rezim campuran (dengan sebagian hak negara dan sebagian hak masyarakat) menghasilkan dampak lingkungan setara atau lebih baik dibanding dengan rezim dengan akses-terbuka, tetapi dibandingkan dengan rezim negara perbedaannya tidak begitu nyata.
SIGNIFIKANSI PENELITIAN
Tinjauan tersebut menjadi lebih baik pada pustaka yang ada dalam tiga cara berbeda. Pertama, tinjauan tersebut meliputi rezim-rezim hak kepemilikan yang berbeda. Kedua, tinjauan tersebut meliputi sistem-sistem sumber daya yang berbeda. Ketiga, tinjauan ini mengupas setiap rezim hak kepemilikan menurut himpunan hak untuk perbandingan yang lebih berarti melintasi konteks-konteks yang berbeda. Pustaka yang tersedia berfokus pada hutan, perikanan atau padang rumput alam, tetapi belum mengkaji berbagai keterkaitan antara rezim-rezim hak kepemilikan dan hasil-hasilnya melintasi sistem-sistem sumber daya ini. Juga, sedikit studi yang membandingkan dampak di seluruh wilayah geografis. Dasar bukti yang ada dengan demikian adalah sangat terfragmentasi.
Tetapi itu belum semua. Tinjauan kami juga menyingkapkan banyak kesenjangan penting dalam penelitian. Kami menemukan bahwa sedikit studi yang menggunakan perbandingan temporal, melemahkan hubungan kasual antara hak-hak kepemilikan dan kondisi sumber daya alam. Sebagai contoh, kami hanya menemukan satu studi yang berfokus pada padang rumput alam yang menggunakan rancangan sebelum – dan-sesudah. Juga masih ada ketidaksepakatan dalam pustaka tentang apakah yang menjadi indikator paling sesuai dan pengukuran hasil-hasil lingkungan di seluruh sistem sumber daya.
Terlepas dari berbagai kesenjangan di atas dalam pustaka yang ada, temuan pendahuluan kami mengidentifikasi pertanyaan-pertanyaan kunci untuk penelitian lebih lanjut. Mengapa, misalnya, padang rumput alam komunal selalu lebih buruk kinerjanya dibanding padang rumput alam yang dikendalikan oleh pemerintah di Afrika? Juga, mengapa pengendalian negara atas perikanan menghasilkan hasil yang setara dengan situasi akses terbuka di Amerika Latin, bertolak belakang dengan apa yang diharapkan? Dan mengapa pengaturan hutan komunal di Afrika dan Amerika Latin kinerjanya lebih buruk daripada rezim kepemilikan negara, namun kinerjanya lebih baik dari rezim kepemilikan negara di Asia?
Semua pertanyaan ini memerlukan analisis lebih mendalam tentang faktor-faktor kontekstual ketika berbicara tentang rezim-rezim kepemilikan yang berbeda, sumber daya alam dan dampak lingkungan.
Baruani Mshale adalah seorang post-doctoral fellow di CIFOR. Ia dapat dihubungi di b.mshale@cgiar.org.
Penelitian CIFOR tentang jender merupakan bagian dari Program Penelitian CGIAR tentang Hutan, Pohon dan Agroforestri.
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org