
KABAR HUTAN
/ 14 Mar 2025
Bank Hijau: Seberapa luas pengetahuan Anda tentang pembiayaan konservasi?
Test your knowledge
Keanekaragaman hayati sedang mengalami krisis. Lebih dari satu juta spesies terancam punah, menjadikan upaya perlindungan alam sebagai perlombaan melawan waktu. Para ahli konservasi tidak hanya melakukan penelitian dan merumuskan kebijakan, tetapi juga berupaya memperoleh pendanaan untuk mendukung langkah-langkah pelestarian. Tanpa dukungan finansial yang memadai, bahkan strategi konservasi terbaik sekalipun tidak akan membuahkan hasil.
Berbagai pihak telah mengembangkan pendanaan konservasi sebagai instrumen penting untuk menjembatani kesenjangan ini. Mereka menciptakan beragam mekanisme keuangan inovatif, seperti kredit keanekaragaman hayati, pasar karbon, dan pembayaran jasa ekosistem (PES), guna mendukung perlindungan alam sekaligus memastikan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada ekosistem sehat. Namun, banyak orang masih belum memahami cara kerja mekanisme ini serta pentingnya peran yang dimilikinya.
Jadi, apa yang dimaksud dengan pendanaan konservasi? Bagaimana mekanismenya? Dan mengapa hal ini begitu penting? Kini saatnya menguji pengetahuan Anda.

Perkebunan Bolaina dalam sistem agroforestri. Foto oleh Juan Carlos Huayllapuma / CIFOR-ICRAF.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org