Podcast

Pendekatan Yurisdiksi untuk Sawit Berkelanjutan di Indonesia

Menggali relevansi, tantangan, dan strategi implementasi pendekatan yurisdiksi untuk sawit berkelanjutan
Bagikan
0
Potret udara perkebunan kelapa sawit di Pelalawan, Riau. Foto oleh: Fajrin Hanafi/CIFOR-ICRAF

Bacaan terkait

CIFOR-ICRAF bersama mitra melaui risetnya berupaya meningkatkan kesiapan kabupaten produsen sawit terpilih dalam mengimplementasikan program-program yurisdiksi (jurisdictional programs). Riset ini didasarkan pada pendekatan partisipatif, multistakeholder, dan inklusif gender.

Misi utama riset ini yaitu membangun landasan pengetahuan yang kuat tentang situasi awal, serta mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas pembangunan. Selain itu, riset ini bertujuan untuk mengidentifikasi tindakan nasional yang dapat memberikan insentif dan mendukung implementasi pendekatan yurisdiksi, khususnya sawit berkelanjutan.

Di podcast Bincang Hutan bersama Okto Yugo, Wakil Koordinator Jikalahari, dan Ade M. Iswadi, Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Kabupaten Sintang, mari telusuri bagaimana implementasi pendekatan yurisdiksi dilakukan dalam mencapai sawit berkelanjutan di Indonesia serta langkah-langkah konkret yang dapat diambil, termasuk tantangan dan peluang yang dihadapi.

Pernyataan pada podcast ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan dari organisasi atau penyandang dana.

(Visited 1 times, 1 visits today)
Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Sonya Dyah di S.Dyah@cifor-icraf.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org