Berita

Menata Pendanaan Iklim untuk Memberikan Manfaat bagi Perempuan dan Mengurangi Kemiskinan

Penelitian mengungkap adanya ketidaksetaraan gender dalam mengakses dana-dana
Bagikan
0

Bacaan terkait

Mengatasi perubahan iklim membutuhkan investasi finansial berskala besar untuk berbagai kegiatan adaptasi dan mitigasi.

Dikenal sebagai “pendanaan iklim ” di bawah Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim , gagasan mobilisasi dana dari negara-negara di belahan utara ke belahan selatan ke dalam upaya-upaya lingkungan hidup tingkat lokal, nasional maupun internasional, telah tertuang di dalam Kesepakatan Paris  PBB tentang perubahan iklim.

Namun belum banyak penelitian yang menelusuri dampak potensial atau bagaimana negara-negara mengelola kontribusi ini ketika mereka mengucur ke tingkat nasional. Oleh karena itu, para ilmuwan Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) memutuskan untuk mempelajari lima mekanisme pendanaan nasional di Indonesia agar lebih memahami tentang bagaimana inklusi gender telah dilakukan.

Dengan menggunakan strategi analisis komparatif, para ilmuwan mengamati program-program yang didanai melalui anggaran nasional negara ini yang ditautkan sepanjang tujuh tema, termasuk mitigasi perubahan iklim, adaptasi dan ketanggapan terhadap gender.

Temuan mereka, disajikan ke dalam sebuah laporan dan dua publikasi info-brief, menunjukkan bahwa alih-alih secara acak mencampurkan uang ke dalam program-program ramah lingkungan dan mengharapkan hasil yang besar, tujuan terbaik dapat tercapai ketika perbedaan kebutuhan laki-laki dan perempuan ikut dipertimbangkan untuk memperbesar hasil-hasil yang positif.

Dengan premis bahwa perubahan iklim berdampak pada manusia dengan cara yang berbeda-beda, penelitian ini mendapatkan bahwa perubahan iklim, gender, dan kemiskinan saling terkait erat.

“Pendanaan iklim dapat mendorong tindakan yang dapat mengurangi atau memperparah kesetaraan gender dan kemiskinan, kita sudah mengetahui bahwa masyarakat yang miskin dipengaruhi secara tidak proporsional oleh perubahan iklim,” ujar Houria Djoudi, ilmuwan senior CIFOR. “Mekanisme keuangan yang mendanai aksi iklim seharusnya dirancang untuk memungkinkan, dan bukan menyembunyikan populasi termajinalkan – khususnya perempuan dan masyarakat miskin – dalam menghadapi perubahan iklim.

Melalui lensa ini, para ilmuwan dengan dukungan U.N. Development Programme (UNDP), mengeksplorasi bagaimana pendanaan iklim dapat berkontribusi pada perubahan transformatif menuju kesetaraan gender dan manfaat tambahan yang pro-masyarakat miskin yang berkelanjutan dalam jangka panjang pada tingkat nasional dan subnasional. Pencapaian target ini dicantumkan dalam Tujuan U.N. Sustainable Development Goals (SDGs), yang mencakup prinsip-prinsip tersebut, yang juga merupakan poin penting investigasi bagi para ilmuwan.

“Semua potensi yang ada akan dibutuhkan untuk mengurangi perubahan iklim sebagai bagian dari upaya untuk mencapai SDGs pada tahun 2030,” ujar Muhammad Didi Hardiana, kepala Lab Pendanaan Inovatif UNDP Indonesia. “Program-program yang tidak melawan status quo tidak hanya memperkuat kembali marjinalisasi dan ketidaksetaraan, namun juga menunjukkan hilangnya potensi manusia yang sangat dibutuhkan. Kita tidak bisa mengabaikan para perempuan, masyarakat miskin dan potensi mereka begitu saja.”

Di wilayah pedesaan, penghidupan perempuan sering bergantung pada pertanian yang rentan iklim, kehutanan dan air. Selain itu, pembatasan terkait gender menghambat perempuan, khususnya mereka yang paling miskin, untuk memiliki atau mengakses aset-aset kunci – termasuk lahan, kredit, informasi dan teknologi – untuk bersiap menghadapi dan beradaptasi dengan perubahan iklim. Faktor-faktor ini menunjukkan bahwa pendanaan iklim di satu sisi perlu untuk menindaklanjuti serangkaian kerentanan, dan di sisi lain untuk menghindari konsekuensi negatif yang tidak dimaksudkan bagi perempuan dan orang miskin.

“Penelitian ini memberikan panduan tentang bagaimana membuat kemajuan dengan solusi pendanaan yang inovatif yang dapat membantu memitigasi perubahan iklim dan melawan marjinalisasi kelompok-kelompok rentan di Indonesia,” ucap Debi Nathalia, staf teknis untuk Pendanaan Iklim Publik pada lab tersebut. “Kami berharap agar keberlanjutan upaya bersama dalam penganggaran iklim yang responsif gender antara masyarakat sipil, pemerintah dan UNDP tidak hanya memberi manfaat untuk Indonesia, tapi juga bisa menjadi contoh utama bagi negara-negara lain di wilayah Asia Pasifik.”

Peneliti CIFOR Stibniati Atmadja dan Hiasinta Lestari, mempelajari mekanisme-mekanisme ini dengan mengkaji berbagai dokumen teknis, tesis, laporan, blog, artikel koran dan akun media sosial untuk memahami bagaimana ini terjadi. Para peneliti ingin memahami bagaimana mekanisme-mekanisme ini dirancang dan diimplementasikan dari perspektif kesetaraan gender dan penurunan kemiskinan.

Lestari melakukan wawancara semiterstruktur secara langsung dengan 20 informan kunci di tingkat nasional, yang mewakili 10 unit pemerintah.

Secara umum, mereka telah mengetahui bahwa kebijakan dan panduan yang baik dapat membantu mengarusutamakan kesadaran gender pada berbagai kementerian, lembaga-lembaga dan mekanisme keuangan.

Tantangannya adalah mereka yang bertanggungjawab untuk implementasi memiliki pandangan yang berbeda tentang kesetaraan gender dan tidak serta merta memahami mengapa hal ini penting, ujar Atmadja.

“Beberapa orang yang diwawancarai berpikir bahwa mekanisme tersebut sudah sensitif terhadap gender, karena siapapun – terlepas dari gendernya – bisa memperoleh pendanaan jika mereka memenuhi persyaratannya – yang tentunya akan sulit terjadi– persyaratan ini lebih mudah dipenuhi jika seseorang telah berpengalaman dalam bisnis, memiliki properti dan memiliki jaringan sosial yang mendukungnya untuk terhubung dengan lembaga-lembaga keuangan. Teorinya, perempuan dan laki-laki berada pada posisi yang seimbang dan dapat secara berkesetaraan memenuhi persyaratan tersebut. Kenyataanya, posisi ini tidak seimbang. Ini lebih sulit bagi perempuan.”

Kurangnya studi dan set data yang tersedia untuk umum tentang siapa sebenarnya penerima pendanaan iklim dan siapa yang sebenarnya menerima manfaat berarti bahwa analisa data berbasiskan informasi akan sulit dicapai, ujarnya, menambahkan bahwa wawancara informan kunci dan observasi lapangan menunjukkan bahwa penerima manfaat adalah laki-laki.

Pada sebuah studi, para peneliti mendapatkan bahwa hanya satu persen dari penerima pinjaman tunda tebang adalah perempuan, namun data yang terpilah secara gender juga terlalu langka untuk dapat memahami kondisi sebenarnya, dikatakan oleh Atmadja.

“Sistem pemantauan untuk mengukur dampak kegiatan-kegiatan yang didanai terkait status gender atau kemiskinan harus ditingkatkan,” ujarnya. “Suatu sistem yang lebih baik akan dapat menunjukkan bagaimana sejumlah mekanisme keuangan telah berhasil memastikan bahwa masyarakat miskin dan perempuan mendapatkan manfaat, dan belajar dari kesuksesan maupun kegagalan.

Djoudi, ilmuwan CIFOR, dan Nining Liswanti serta Ade Tamara melakukan penelitian lebih lanjut untuk memantau perubahan.

“Temuan kami menunjukkan bahwa suatu narasi yang dominan dalam arena perubahan iklim adalah ‘apa yang baik untuk masyarakat adalah baik untuk perempuan’, namun hasil yang kami peroleh menunjukkan bahwa kebutuhan dan peran perempuan ternyata berbeda, dan mereka memiliki akses yang terbatas terhadap berbagai aset yang berpengaruh pada kerentanan mereka,” kata Djoudi.

Para ilmuwan juga mengamati bahwa ketika perempuan tidak diberikan informasi atau dilibatkan sejak awal dari suatu aksi perubahan iklim, hasilnya bisa berdampak negatif bagi keberlanjutan aksi dan investasi pendanaan iklim.

“Kami mendapatkan bahwa perempuan tidak dilibatkan dalam pembuatan keputusan, yang artinya pemilihan pohon dan plot (untuk penanaman) justru dianggap mengganggu daripada membantu kegiatan mereka sehari-hari,” ujar Liswanti, menambahkan bahwa ini menyebabkan kurangnya insentif untuk menjaga dan merawat pohon. “Konsekuensi besarnya adalah manfaat adaptasi dan mitigasi jangka panjang menjadi terancam, dan meningkatkan potensi risiko, antara lain tanah longsor dan erosi.

Penganggaran yang responsif gender adalah sebuah pendekatan yang telah diterima secara internasional dalam beberapa tahun terakhir. Secara umum peneliti mendefinisikan anggaran yang responsif gender sebagai anggaran yang memberikan empati pada perbedaan kebutuhan secara sosial dan berkontribusi pada kesetaraan.

Membuat anggaran responsif gender yang secara efektif dapat berfungsi bagi perempuan,  aspek utamanya adalah menyediakan serangkaian indikator untuk mengintegrasikan, memantau dan mengevaluasi gender dalam konteks pendanaan dan intervensi perubahan iklim.

“Kerangka kerja ini secara khusus akan membantu dan memandu upaya-upaya dalam memperbaiki peningkatan kapasitas agar pendanaan iklim dapat bermanfaat bagi perempuan,” demikian pungkas Djoudi.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org