Analisis

Pemikiran lain mengenai perdagangan bebas

Ada yang dikorbankan atas turunnya pajak impor produk kehutanan dan mudahnya mengimpor kayu bulat.
Bagikan
0

Bacaan terkait

Beberapa ekonom menyatakan bahwa perdagangan bebas untuk produk-produk kehutanan adalah berdampak baik bagi hutan. Namun tidak demikian halnya untuk M. Shimamoto, F. Ubukata, dan Y. Seki. Keraguan mereka dituangkan dalam sebuah artikel dalam jurnal Ekonomi Ekologi berjudul ”Perdagangan bebas produk-produk kehutanan: Beberapa Kasus di Asia Tenggara”. Mereka melihat akibat-akibat yang ditimbulkan karena turunnya pajak impor produk kehutanan di Filipina dan Thailand dan mudahnya mengimpor kayu bulat dari Indonesia.

Pada tahun 1960an dan 1970an, Filipina mengekspor kayu bulat dalam jumlah yang besar. Namun ternyata mereka menghabiskan sumberdaya hutannya sendiri. Dalam tahun 1990an, mereka berbalik menjadi importir kayu bulat.

Sementara kayu-kayu yang bernilai tinggi dari hutan alam semakin sulit diperoleh, para produser kayu lapis Filipina kemudian beralih menggunakan kayu yang berkualitas lebih rendah, hasil tanaman para petani setempat. Karena produknya tidak cukup baik bila digunakan untuk bagian luar kayu lapis tersebut, maka mereka kemudian menggunakan kayu impor; sementara untuk bagian dalamnya mereka gunakan kayu lokal. Kegiatan penanaman pohon dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri seperti ini, yang juga baik untuk meningkatkan kualitas lingkungan.

Kemudian, untuk menghadapi tekanan internasional, pemerintah Filipina mengurangi pajak impor kayu lapis dari 50 persen dalam tahun 1995 menjadi 20 persen dalam tahun 1997. Hal ini telah menyulitkan para produsen kayu lapis domestik untuk bisa bersaing dengan produk impor. Pada gilirannya, hal ini mengurangi insentif petani setempat untuk melakukan penanaman pohon yang kayunya dijual kepada para produsen kayu lapis tersebut.

Kisah yang terjadi di Thailand hampir sama. Antara tahun 1960an dan 1995, Thailand kehilangan lebih dari separuh hutannya dan beralih dari exportir menjadi importir kayu. Dalam tahun 1990an, pemerintah bermaksud untuk memulihkan kondisi hutannya dengan memberikan subsidi kepada para petaninya guna melakukan penanaman jenis-jenis kayu lokal. Namun hasilnya kurang memuaskan. Hal ini sebagian disebabkan karena beberapa tahun sebelumnya diberlakukan pajak impor kayu yang rendah dan tiga kali lebih rendah lagi dalam kurun waktu tiga tahun. Para produsen kayu gergajian dan kayu lapis lebih menyukai membeli kayu impor yang harganya lebih murah dibandingkan dengan hasil tanaman kayu para petani lokal.

Indonesia masih memiliki hutan alam dan masih mengekspor produk hasil hutannya yang bernilai milyaran dolar setiap tahunnya. Namun demikian, sumberdaya hutannya terus menipis dengan cepat. Dalam tahun 90an akhir, pemerintah menurunkan pajak ekspor kayu bulatnya. Hal ini kemungkinan akan meningkatkan kegiatan penebangan yang lebih besar.

Para penulis artikel ini percaya bahwa pemerintah seharusnya dapat dan mempunyai kehendak untuk memanfaatkan kebijakan perdagangan ini, bersama-sama dengan kebijakan kehutanan lainnya, mendorong kegiatan reforestasi dan menghindari kerusakan hutan alam. Untuk itu, Organisasi Perdagangan International (the World Trade Organization) perlu memperlakukan produk-produk kehutanan secara khusus dan berbeda dengan produk-produk industri dan pertanian lainnya. Untuk kebanyakan penyeru diberlakukannya perdagangan bebas, hal semacam ini bisa diartikan mengada-ada, namun cukup berarti bagi bahan pemikiran lain.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org

Bacaan lebih lanjut

Untuk memperoleh salinan elektronik makalah ini secara cuma-cuma, atau mengirimkan komentar maupun menanyakan hal-hal lainnya kepada para penulis, anda dapat menyampaikannya kepada Mihoko Shimamoto dengan alamat email: mailto:mihokos@mt.tama.hosei.ac.jp

Referensi yang lengkap untuk artikel ini adalah: M. Shimamotoi, F. Ubukata, and Y. Seki. 2004 "Forest Sustainability and the Free Trade of Forest Products: Cases from Southeast Asia", Ecological Economics, 50: 23-34.