Bagikan
0

Bacaan terkait

Minyak kelapa sawit sangat multi guna. Membuat kue kering lebih renyah, sampo lebih berbusa dan pensil bibir lebih lembut. Semua itu, untuk harga yang lebih murah dibanding minyak lain. Namun, pemberitaan media mengangkat sisi gelap industri ini. Teras berita mengangkat deforestasi masif atas nama produksi minyak kelapa sawit, seiring isu buruk sosial dan lingkungan yang mendampinginya.

Persoalan bertambah panas, dua eksportir kelapa sawit terbesar – Malaysia dan Indonesia, tengah berjuang melawan aturan UE yang menghapus minya kelapa sawit sebagai sumber bioenergi pada 2030. Blok Eropa mengambil keputusan itu setelah minyak kelapa sawit melampaui batas ambang lingkungan sebesar 10 persen, bahkan menurut sebuah laporan, telah  mencapai 35 persen. Apakah aturan UE ini terlalu dini?

Dalam adu cepat untuk membuat produksi kelapa sawit lebih berkeadilan dan ramah lingkungan, Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) mengeksplorasi pemanfaatan limbahnya untuk bioenergi.

Pada 2017, Indonesia memproduksi 38 juta ton minyak kelapa sawit mentah (CPO). Meski CPO telah menjadi stok biodiesel yang penting bagi pasar domestik dan ekspor, limbah produknya – limbah cair kelapa sawit (POME) – gagal menarik perhatian sektor energi. Tahun lalu, hanya delapan persen potensi kelistrikan POME di Indonesia yang termanfaatkan. Angka ini tidak mengejutkan. Kurang dari10 persen pabrik pengolahan minyak sawit memiliki instalasi pengolahan biomassa di lokasi.

Hanya dengan memanfaatkan produk yang biasanya dianggap sampah, kita bisa mencegah meluasnya deforestasi dan turut mengentaskan kemiskinan desa-desa di Indonesia

Ahmad Dermawan

“Kami melihat mengapa, di balik peluang bisnis yang jelas, serta manfaat lingkungan dan sosial, hanya sedikit bisnis yang tertarik mengembangkan limbah kelapa sawit (POME) untuk energi,” kata ilmuwan CIFOR, Ahmad Dermawan.

Di Indonesia, tiga puluh juga orang hidup tanpa listrik, dan jutaan lainnya mengalami pemadaman dan jaringan yang tak stabil. Hal ini membawa kita pada sisi temaram debat minyak kelapa sawit: jebakan kemiskinan-energi. Dalam lingkaran ini, rakyat miskin tidak mampu mengakses listrik, dan tanpa listrik rakyat cenderung terus berada dalam kemiskinan. Menurut Dermawan, potensi ekonomi sirkular kelapa sawit jadi gamblang: “Hanya dengan memanfaatkan produk yang biasanya dianggap sampah, kita bisa mencegah meluasnya deforestasi dan turut mengentaskan kemiskinan di desa-desa Indonesia,” katanya.

Berita baiknya, sudah ada kebijakan dalam negeri untuk mengakselerasi produksi. Presiden Indonesia, Joko Widodo telah menetapkan target energi terbarukan sebesar 23 persen dari total penggunaan energi pada 2025. Menurut Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), bioenergi harus mengisi 10 persen dari target ini. Sejak 2016, regulasi telah mensyaratkan seluruh bahan bakar cair terbuat dari sedikitnya 20 persen biodiesel, dan sebagiannya akan digunakan untuk pembangkit listrik.

   Banyak wilayah desa belum memiliki akses pada jaringan listrik yang stabil.

KALIMANTAN TIMUR “MENDAHULUI KURVA” 

Dalam sebuah loka karya yang diselenggarakan CIFOR dan Dinas Perkebunan Kalimantan Timur – produsen kelapa sawit, perusahaan pengelola limbah, LSM dan perwakilan pemerintah daerah berkumpul untuk mendiskusikan apakah ekonomi sirkular berbasis alam cukup layak.

Satu hal yang disepakati oleh seluruh peserta adalah keuntungan mengembangkan sektor bioenergi domestik. APROBI menekankan bahwa pada 2017, reduksi emisi dari biodiesel telah mencapai hampir tujuh juta ton CO2, padahal keluaran aktual masih jauh di bawah kapasitas yang ada. Perbandingannya, angka ini setara dengan 18 persen target reduksi emisi nasional Indonesia pada sektor energi dan transportasi.

Jadi mengapa potensi tanaman bioenergi belum tereksplorasi? Salah satu hasil substansial dari lokakarya ini, adalah kurang jelasnya hubungan para pihak.

Harga energi yang dihasilkan pembangkit biomassa dan dijual ke jaringan saat ini belum pasti: perusahaan listrik, produsen bioenergi dan Kementerian ESDM masih gamang dengan harga. Menurut Dermawan, pembangkit bioenergi membutuhkan modal awal yang besar. Untuk membangun kepercayaan investasi jangka panjang, skema  harga jual perlu ditetapkan.

Terlebih lagi, pada tingkat pemerintah daerah, ada pandangan bahwa tanggung jawab pengembangan bioenergi sepenuhnya ada di pemerintah pusat.

Ini agak bertentangan dengan pernyataan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi diharuskan memiliki Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan mengembangkan sektor bioenergi secara mandiri di wilayahnya.

Dalam sebuah makalah yang baru dipublikasikan, ilmuwan CIFOR memetakan tantangan dan peluang dengan kebijakan yang ada terkait pengembangan biodiesel berbasis-minyak kelapa sawit. Inkonsistensi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah merupakan salah satu kendala utama yang teridentifikasi.

Menurut makalah tersebut, Peraturan Menteri No 11/2015, dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 35/2015, telah memberikan panduan untuk memanfaatkan limbah cair dari pabrik pengolahan minyak kelapa sawit. Namun, menurut Dermawan regulasi ini tampaknya belum efektif dalam mengakselerasi pembangunan energi terbarukan di provinsi ini.

“Indonesia adalah negara yang memiliki lebih dari 17.000 pulau, dan 2.400 di antaranya tidak dihuni. Mentransformasi kebijakan nasional yang baik ke dalam praktik di negeri pulau ini tidak akan terjadi dalam semalam.”

Dalam beberapa hal, Kalimantan Timur sudah mendahului kurva itu. Provinsi ini sudah memformulasikan RUED berbasis data 2015, dan sedang mengintegrasikan bioenergi dalam rencana pembangunan jangka menengahnya. Pada September 2017, Gubernur Kalimantan Timur, Prof. Dr. Awang Faroek Ishak, bersama bupati dan walikota di provinsi itu, berkomitmen melindungi 640.000 hektare hutan dan 50.000 hektare lahan gambut.

“Produksi bioenergi tidak akan bertumbuh jika kebijakan yang ada tidak saling mendukung,” kata Dermawan. Timnya di CIFOR mengeksplorasi cara untuk memandu jalan menggunakan regulasi yang ada, agar dapat mengakselerasi pertumbuhan sektor bioenergi.

Ini bisa membuka peluang lapangan kerja, membuat kelapa sawit lebih produktif, dan melawan jebakan kemiskinan-energi

Ahmad Dermawan

MENGUBAH SAMPAH JADI UANG

Henny Herdiyanto, yang memimpin Bagian Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di Dinas Perkebunan Kalimantan Timur membuka pintu bagi perusahaan yang mau  memproses limbahnya menjadi energi untuk digunakan sendiri, atau menjual kelebihan daya pada masyarakat sekitar melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Saat ini, hanya lima dari 80 perusahaan yang telah melakukan ini di Kalimantan Timur.

Perkebunan REA Kaltim  merupakan satu dari lima perusahaan tersebut. Perusahaan ini mengklaim telah menghemat 25 miliar rupiah (1,7 juta dolar AS) setiap tahun dari penghematan pembelian bahan bakar diesel. Mereka juga menjual kelebihan daya ke PLN dan mengaku memasok daya pada hampir 7.000 rumah tangga di dua kabupaten sekitar.

Bagi Herdiyanto, loka karya kolaboratif ini hanyalah awal komitmennya membangun Kalimantan Timur menjadi provinsi swadaya listrik. “Saya mengundang lebih banyak perusahaan minyak kelapa sawit untuk berinvestasi dengan perusahaan yang ahli dalam memproses sampah menjadi energi,” katanya.

Memang saat ini pengembangan bioenergi didominasi oleh aktor besar. Menciptakan peluang pengembangan model untuk usaha skala kecil tidak hanya membuka jalan bagi pasar energi lebih berkeadilan, namun juga bisa menjadi solusi praktis menghadirkan energi ke kawasan terpencil Indonesia.

“Di satu sisi, perusahaan enggan membangun infrastruktur dan menunggu ketersediaan jaringan listrik, di sisi lain, PLN enggan membangun jaringan listrik karena ketidakpastian tingkat permintaan,” kata Dermawan menekankan.

Ia menyatakan, mengubah limbah produksi kelapa sawit menjadi energi perlu dipertimbangkan di kawasan terpencil, khususnya ketika jaringan listrik utama tidak tersedia. Dermawan sangat gembira melihat peluang ini.

“Ada peluang untuk inovasi,” katanya. Sulit untuk tidak menangkap antusiasme saat ia berbicara soal inisiatif listrik skala masyarakat kecil, termasuk listrik di luar jaringan utama. “Ini bisa membuka peluang lapangan kerja, membuat kelapa sawit lebih produktif, dan melawan jebakan kemiskinan-energi,” katanya menyimpulkan.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org