Perubahan iklim memengaruhi semua orang, meski tidak dalam tingkatan yang sama. Perempuan—khususnya yang hidup miskin di desa—sering menanggung beban tambahan.
“Secara umum, kita menyaksikan hak perempuan atas tanah lebih lemah, masukan mereka kurang didengar saat menentukan pengelolaan sumber daya alam dan bagaimana penghasilan dibelanjakan. Tipe ketidaksetaraan ini berperan besar dalam menentukan bagaimana berbagai kelompok menghadapi perubahan iklim,” kata Markus Ihalainen, peneliti di Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR).
Salah satu contoh di Mali Utara, para peneliti menemukan akibat meningkatnya peristiwa kekeringan, lelaki memutuskan untuk meninggalkan rumah dan mencari kerja di tempat lain. Perempuan ditinggalkan, bukan hanya berhadapan dengan perubahan iklim, tetapi juga pekerjaan lelaki di desa mereka. Kapasitas mereka untuk beradaptasi makin terhambat oleh kurangnya keamanan tenurial dan kuasa mengatur sumber daya keuangan.
Mengatasi masalah seperti itu merupakan inti dari upaya memasukkan dan membenahi kebijakan gender dalam inisiatif iklim. Pada Pertemuan Iklim COP23 di Bonn, Jerman, telah disepakati Rencana Aksi Gender UNFCCC untuk mendukung partisipasi perempuan dalam aksi iklim dan meningkatkan kesetaraan gender dalam prosesnya.
Topik ini akan menjadi fokus pada sesi yang berjudul Meningkatkan keamanan tenurial dan kesetaraan gender dalam konteks restorasi bentang alam hutan pada tanggal 19 Desember di Forum Bentang Alam Global di Bonn.
LANGKAH PERTAMA
Bagi pendukung kesetaraan gender, proses menarik lain adalah kajian dan pembaruan kebijakan dan rencana aksi gender Dana Iklim Hijau (Green Climate Fund).
GCF merupakan dana iklim multilateral pertama yang memasukkan pertimbangan gender dalam operasi sebagai bentuk pengganti rugi, dan pada 2015 kebijakan ini diadopsi sebagai kebijakan gender dan rencana aksi gender. Tahun depan, kebijakan dan rencana aksi tiga tahunan ini akan direvisi.
Awal tahun ini, GCF meminta masukan untuk peninjauan dan pembaharuan terkait kebijakan gender. Saat ini, salinan konsultasi Kebijakan dan Rencana Aksi Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial 2018-2020 baru telah dibagikan untuk mendapat masukan.
Naskah ini menegaskan maksud Sekretariat GCF agar lebih efektif dan secara strategis mengatasi ketidaksetaraan gender, dengan memasukkan sejumlah rekomendasi dari sejumlah pemangku kepentingan, termasuk CIFOR.
“Draf naskah kebijakan yang baru menandai komitmen dan pendekatan lebih kuat pada kesetaraan gender, jadi jelas ini menuju arah yang benar. Tentu saja, dokumen ini masih terbuka untuk revisi dan perlu persetujuan Dewan, jadi kita akan menunggu dan melihat seperti apa versi akhirnya,” kata Ihalainen.
Ia menegaskan, GCF merupakan instrumen finansial utama dalam menyokong implementasi Perjanjian Paris. Mengingat perjanjian ini gagal memasukkan bahasan mengenai gender di banyak pasal kunci, termasuk pada mitigasi, keuangan dan teknologi, kebijakan gender GCF akan membantu mengurangi beberapa kekurangan tersebut.
Menurut Ihalainen, masih sering terjadi keterputusan dalam upaya mendorong kesetaraan gender dalam kebijakan dan aksi iklim di banyak level pemerintahan. Jika pun sudah ada kebijakan, katanya, panduannya tidak bersifat wajib atau tidak dipantau, atau ada kekurangan kapasitas dalam menilai komponen gender..
Terkait masukannya pada GCF, para peneliti menyatakan, meskipun mandat global untuk memasukkan isu gender dalam kebijakan dan aksi iklim sudah tegas, terdapat kecenderungan hal ini akan dikesampingkan atau tenggelam di level nasional atau program.
“Aspek gender sering kali dipandang sebagai tambahan semata. Bukan sesuatu yang perlu dipertimbangkan sejak awal dan diintegrasikan pada tiap tahap proyek,” tambah Ihalainen.
SENSITIF ATAU RESPONSIF?
Kebijakan aktual gender GCF mengadopsi pendekatan ‘sensitif gender’. Pendekatan ini umumnya dipahami sebagai perhatian atau kesadaran dalam hal perbedaan gender. Namun para peneliti menyatakan pendekatan ‘responsif gender’ akan memberi hasil jauh lebih baik.
“Menjadi responsif gender berarti mencoba memahami dan secara aktif menentang ketidaksetaraan peran yang menjadi inti perbedaan tersebut—tidak sekadar mempertimbangkan perbedaan, tetapi melakukan sesuatu untuk mengubahnya,” kata Ihalainen.
“Untuk mewujudkannya, kebijakan baru tidak sekadar melindungi, tetapi memajukan hak perempuan,” katanya.
Tim peneliti menyatakan, kebijakan gender yang baru perlu diarahkan untuk meminimalkan risiko terkait gender dan melindungi hak perempuan dalam seluruh aspek aksi perubahan iklim.
BERSELARAS DENGAN SDG
Tujuan Pembangunan Berkelajutan (SDG) mencakup tujuan spesifik (SDG 5) mengenai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Tujuan ini meliputi sejumlah target untuk menangani berbagai aspek penyebab ketidaksetaraan gender, termasuk partisipasi penuh dan efektif, kesetaraan hak atas sumber daya produktif, serta perawatan tak berbayar dan kerja rumah tangga.
Para peneliti menyatakan, menyelaraskan pembaruan kebijakan gender ini dengan SDG—khususnya SDG5—akan menciptakan kerangka kerja berbasis hak yang lebih kuat dalam mengatasi ketidaksetaraan gender dalam aksi iklim. Upaya ini juga mendorong semakin komprehensifnya indikator target dan kemajuan yang dapat digunakan untuk menilai kontribusi GCF pada kesetaraan gender.
Ihalainen menyatakan, kini saatnya bertindak. Ia menunjukkan analisis terbaru atas Komitmen Kontribusi Nasional (INDC), di mana berbagai negara secara terbuka merencanakan tindakan ekonomi pasca-2020 yang mereka ambil berdasarkan Perjanjian Paris 2015.
Penelitian menunjukkan, hanya 40 persen aksi tersebut yang memasukkan rujukan gender atau perempuan. Sebagian besarnya sangat umum dan di lapangan hanya dibenarkan atas dasar bahwa perempuan termasuk populasi yang rentan.
Tim peneliti menyatakan, proyek yang didanai GCF perlu secara jelas menunjukkan bagaimana mereka akan menangani ketidaksetaraan gender melalui aksi iklim. Upaya ini mensyaratkan langkah identifikasi dan pengamanan atas risiko terkait gender, serta meningkatkan potensi sinergi antara kesetaraan gender dan hasil mitigasi/adaptasi.
Para peneliti menegaskan, Otoritas Nasional, Entitas Terakreditasi dan Pelaksana Implementasi perlu melibatkan pakar gender dan memiliki anggaran untuk mendukung aktivitas gender.
“Kita membutuhkan transparansi yang tepat mengenai bagaimana berbagai lembaga menangani isu ini, memantau indikatornya serta memahami tanggung jawab dan akuntabilitas beragam aktor,” kata Ihalainen.
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org