Berita

Mendapatkan harga tinggi untuk kayu bersertifikat

Penelitian menemukan bahwa keberhasilan sertifikasi bergantung pada kapasitas untuk memahami pasar dan secara aktif mencari koneksi
Bagikan
0
Kayu yang baru saja dipotong di luar toko mebel di Gunungkidul, Indonesia. Aulia Erlangga/CIFOR

Manfaat sertifikasi kayu bukan hanya dirasakan oleh petani kecil – meski penelitian baru menyatakan bahwa manfaat sertifikasi sangat bergantung pada bagaimana pengusaha saling terhubung dan memberikan informasi kepada petani kecil sebagai manajer koperasi.

Pada tiga studi kasus di kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, riset menemukan bahwa petani mampu mewujudkan harapan membuka akses pasar global dan mendapat harga ekspor lebih tinggi melalui sertifikasi, selama praktik manajemen yang tepat terlaksana.

“Posisi manajer sebagai pengelola koperasi ini penting, karena mereka perlu memiliki kapasitas untuk memahami pasar dan secara aktif mencari koneksi ke pasar bernilai-tinggi untuk kayu tersertifikasi mereka. Pelaku usaha yang baik memahami, misalnya, kayu jenis apa yang diperlukan industri, dan kapan kayu itu dibutuhkan,” kata penulis utama, Ahmad Maryudi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Anggota penulis, Adi Adiwinata Nawir dari Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) sepakat. Ia menambahkan bahwa manajemen yang baik dapat menjadi pembeda yang signifikan bagi penghidupan dan kelestarian.

“Manajemen adalah kunci, bukan masalah ukuran bisnisnya, terutama membangun keseimbangan antara tujuan sosioekonomi dan komersil dalam praktik berkelanjutan,” katanya.

Tiga studi kasus itu juga menemukan perbedaan antara skema sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dan dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Membangun pemahaman yang lebih baik kepada petani kecil terkait batasan mendapatkan sertifikasi kayu bisa menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa mereka betul-betul mengadopsi skema sertifikasi, sekaligus membuka peluang meningkatkan penghidupan, serta masuk ke rantai suplai kayu legal dan berkelanjutan.

TUGAS BERAT

Sebagian besar skema sertifikasi dirancang dengan asumsi perkebunan skala industrial. Pada skala ini, sertifikasi kayu telah diadopsi secara luas – pada tahun 2015, sebanyak 450 juta hektar hutan di seluruh dunia tercakup dalam dua skema sertifikasi yaitu FSC dan Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC).

Pelaku usaha skala kecil awalnya skeptis dengan inisiatif seperti ini, melihat beragam kepentingan mereka yang tidak sesuai dengan standar ketentuan sertifikasi. Tetapi karena adanya permintaan yang terus berkembang untuk jaminan kayu legal, petani kecil semakin ingin mencari jalan untuk memasuki pasar yang lebih besar.

Tekanan dari konsumen, pemerintah dan masyarakat sipil, lebih jauh mendorong petani ke arah sertifikasi. Lembaga seperti FSC menawarkan skema untuk hutan kecil atau hutan dengan intensitas pengelolaan rendah. Perhutanan skala kecil kini mencakup lebih dari 22 persen dari seluruh sertifikasi manajemen hutan dari FSC.

Namun, meski penyesuaian telah dilakukan, finansial dan birokratis masih menjadi tantangan yang signifikan bagi petani.

Penelitian menemukan bahwa petani menanggung biaya langsung dan tak langsung untuk memulai sertifikasi, melakukan audit dan pemantauan, termasuk juga biaya yang sering kali tidak tercatat.

Dalam studi kasus yang dilakukan atas kerjasama UGM dan CIFOR, sebagai bagian dari Proyek Kanoppi, biaya tidak langsung petani ditemukan dalam aktivitas seperti mendaftarkan koperasi petani, menyusun kontrak manajemen, pemetaan hutan, menjalankan penilaian lingkungan dan peningkatan kapasitas pekerja.

Akibat biaya tidak langsung itu, proses sertifikasi menjadi mahal dan menyita banyak waktu bagi petani kecil. Dan ketika petani tidak melihat keuntungan lebih dari biaya yang dikeluarkan, mereka mempertanyakan apakah sertifikasi cukup berharga untuk segala kerepotan itu.

“Banyak petani tidak mendapat harga premium atas kayu mereka yang tersertifikasi internasional,” kata Ani. “Konsumen di pasar ekspor tidak membayar harga premium, dan keuntungannya tidak mengalir kepada petani.”

Penelitian memilih kasus-kasus yang memiliki perbedaan kapasitas dan jaringan, untuk melihat apakah manajemen membawa perubahan dalam mendapatkan harga lebih baik untuk kayu tersertifikasi.

MASALAH MANAJEMEN

Gunungkidul dipilih sebagai lokasi studi kasus, karena dipandang sebagai kisah sukses perhutanan sosial, sehingga para peneliti berharap dapat menemukan pembelajaran baru bagi petani skala kecil.

Masing-masing studi kasus merepresentasikan gaya manajemen berbeda. Dua berbentuk koperasi – salah satu dikelola petani berpendidikan SMA, satu lainnya oleh lulusan universitas non-pertanian. Gaya ketiga, adalah perusahaan dagang yang bekerja sama dengan petani, dan dikelola oleh mantan direktur badan usaha milik negara.

Koperasi pertama mendapat sertifikasi LEI atas bantuan lembaga swadaya masyarakat, dan kemudian layak mendapat SVLK, sistem verifikasi legalitas kayu nasional.

Namun, karena dikelola oleh petani yang mengaku kurang memiliki kemampuan wirausaha dan masih melakukan tugas bertani, dalam waktu singkat koperasi kehilangan status sertifikasi saat masih dalam periode dibiayai donor. Dengan asumsi pembeli akan tertarik pada praktik yang baik, tanpa berusaha untuk mencari pembeli tersebut, koperasi tersebut hanya menghasilkan sedikit penjualan kayu bersertifikat, yang menghasilkan pendapatan dari skenario bisnis seperti biasa.

Koperasi kedua juga mendapat bantuan LSM dan layak mendapat sertifikasi baik FSC dan SVLK. Namun, tidak seperti kasus pertama, koperasi ini mengaji manajer yang sangat kompeten untuk membangun jaringan dan mencari pembeli. Manajer memanfaatkan situs-web FSC untuk menghubungi industri pengolahan tersertifikasi, dan bekerja sama dengan lembaga kredit untuk menyediakan kredit mikro bagi anggotanya. Upaya ini mendorong penjualan kayu tersertifkasi lebih baik.

Studi kasus ketiga dikelola oleh para profesional dengan jaringan kuat, serta performa pada jaringan dan strategi yang sangat baik. Biaya sertifikasi FSC diberikan perusahaan dagang, bukan petani, dengan jaminan harga premium untuk kayu tersertifikasi. Sertifikasi didapat dari kerjasama dengan The Forest Trust (TFT), yang terkait erat dengan FSC dan para pembeli kayu tersertifikasi FSC, hingga membuat akses pasar lebih terjamin.

“Petani perlu melengkapi budaya pertanian mereka dengan kemampuan wirausaha. Setidaknya, mereka perlu lebih terinformasi mengenai pasar. Lembaga Kehutanan pemerintah dapat memainkan peran penting, misalnya, dengan memberi pembaharuan rutin mengenai industri yang mencari kayu tersertifikasi, spesifikasi kayu, kuantitas dan waktu,” kata penulis utama, Maryudi.

SUKSES PETANI KECIL

Penelitian memberikan dua kesimpulan besar: Pertama, masih terdapat beberapa tantangan bagi petani dalam mendapat sertifikasi, memasuki pasar kayu, dan mendapat harga premium produk mereka. Kedua, sertifikasi semata tidak cukup – perlu kemampuan manajemen, jejaring dan kontak menjadi elemen esensial keberhasilan.

Ani menyatakan bahwa meski gambaran umum petani tidak seluruhnya positif, penelitian menunjukkan cara petani bisa lebih mendukung sertifikasi pasar kayu misalnya dengan investasi pada kemampuan manajemen dan jaringan mereka.

“Selain itu, ada kebutuhan membangun pasar internasional kayu tersertifikasi dari petani,” tambahnya. “Apakah konsumen mau membayar harga premium untuk kayu bagus?”

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Ani Adiwinata Nawir, Koordinator Penelitian Kebijakan, Proyek Kanoppi di a.nawir@cgiar.org atau Ahmad Maryudi, Koordinator Penelitian Universitas Gadjah Mada di ahmad_maryudi@ugm.ac.id .
Riset ini didukung oleh Pusat Penelitian Pertanian Internasional Australia (Australian Centre for International Agricultural Research/ACIAR), bersama mitra lokal di Gunungkidul dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Kelompok Kerja Hutan Rakyat Lestari.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org