Bagikan
0

Bacaan terkait

Bersamaan dengan dialog di Pekanbaru Riau yang membahas upaya-upaya terbaik mencegah kebakaran dan asap, ilmuwan Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) Herry Purnomo memberikan paparan tentang kebakaran yang sedang terjadi di Indonesia, upaya legal dalam mencegah dan merestorasi lahan terdampak, serta langkah lanjutan yang dilakukan Indonesia untuk mencapai tujuan masa depan bebas asap.

Ada laporan terbaru mengenai kebakaran di beberapa bagian Indonesia. Apa yang terjadi?

Kebakaran mulai terjadi pada Juni dan Juli tahun ini, sebagian besar di Sumatera dan Kalimantan, serta Papua. Kebakaran terjadi karena masyarakat melakukan pembersihan lahan, biasanya untuk perkebunan kelapa sawit.

Secara legal, sulit untuk mengurangi kebakaran untuk berbagai alasan, meski pemerintah pusat telah mencabut konsesi hutan dan menerapkan berbagai kebijakan positif. Secara ilegal, masyarakat merambah lahan dan membakarnya, dan tidak cukup kapasitas di lapangan untuk menjaga seluruh wilayah itu.

Ini situasi sulit. Saya berbicara pada pejabat Departemen Kehutanan di Riau dan mereka mengawasi sembilan juta hektare lahan, namun anggaran atau sumber daya masih kurang untuk dapat melindungi semuanya. Terbukanya akses lahan dan transaksi lahan ilegal turut mempersulit pengendalian.

   Kabut asap dari kebakaran hutan menyelimuti sebagian besar bentang alam di Riau. Minimnya curah hujan juga mempengaruhi jarak penglihatan. Aulia Erlangga/CIFOR

Membakar dan membersihkan lahan untuk sawit merupakan cara termudah bagi masyarakat menghasilkan uang – dan saat saya mengatakan “masyarakat”, saya tidak lantas menunjuk masyarakat miskin, tetapi juga kelas menengah, orang kaya, dan sektor swasta. Banyak dari mereka mencoba peruntungan dari perkebunan sawit. Aturan memang makin baik, namun pertarungannya terjadi di lapangan.

Adakah perbaikan setelah kebakaran dan asap 2015, kemajuan apa yang telah dicapai?

Tahun 2016, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Pembangunan Desa, Wilayah Tertinggal dan Transmigrasi bekerja sama menyusun Grand Design Pengurangan Kebakaran dan Asap di mana CIFOR juga terlibat. Strategi kebakaran mencakup insentif ekonomi untuk tidak membakar lahan, meningkatkan kelembagaan lokal dan kapasitas masyarakat dalam pencegahan kebakaran, serta pembangunan infrastruktur.

Rencana itu menjadi panduan bagi setiap orang di Indonesia pada 2017 hingga 2019. Dan dengan implementasinya, diyakini kebakaran bisa turun hingga 50 persen dari perlakuan biasa business as usual.

Ada pula regulasi baru, Peraturan Pemerintah 57/2016 mengenai tata kelola lahan gambut, yang akan kami diskusikan pada Dialog di Pekanbaru ini. Aturan ini memicu banyak perdebatan karena menyatakan bahwa seluruh perusahaan yang memiliki perkebunan di rawa gambut harus pindah. Ini merupakan lompatan, karena perusahaan dan sebagian pemerintah daerah berargumen hal ini akan mengancam proses kerja mereka, serta ancaman bagi ekonomi lokal dan nasional, karena diperkirakan terdapat 1,8 juta hektare perkebunan berada di lahan gambut saat ini. Ini menjadi isu penghidupan versus konservasi dengan kekhawatiran akan berdampak pada investasi asing bagi negara.

   Regulasi semakin baik, namun pertarungan sesungguhnya terjadi di lapangan. Aulia Erlangga/CIFOR
   Kebakaran di lahan gambut mengganggu hasil panen petani di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Aulia Erlanga/CIFOR

Anda telah melakukan penelitian soal ini selama bertahun-tahun. Apa yang ditunjukkan dari penelitian itu dan apa yang telah dicapai?

Dalam penelitian di Riau, kami mendorong pengembangan aturan lokal, karena regulasi biasanya datang dari Jakarta, dan kami temukan banyak hal malah bersifat lokal ketika berurusan dengan pencegahan kebakaran. Kami bekerja sama dengan pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten, serta pemangku kepentingan lain, termasuk sektor swasta, CSR, LSM dan anggota parlemen untuk memberikan masukan, berdasarkan penelitian kami. Ini untuk kepentingan penyusunan undang-undang dan peraturan pencegahan kebakaran yang cocok dengan kondisi lokal.

Harapannya, upaya ini memberi dampak pada peratuan di tingkat provinsi di Riau dan membantu penyusunan regulasi di Kabupaten Bengkalis yang memasukkan pencegahan kebakaran dan restorasi pasca-kebakaran di lahan gambut. Upaya ini sejalan dengan Instruksi Presiden No.15/2015 dari Presiden Jokowi yang mengharuskan setiap provinsi dan kabupaten menyusun regulasi untuk peningkatan pengendalian kebakaran.

Apa masukan dan saran bagi untuk peraturan lokal di Riau?

Dalam rancangan peraturan, salah satunya, terdapat kewajiban bagi pemerintah lokal untuk menyediakan cukup anggaran untuk pencegahan dan restorasi, serta memberi insentif bagi masyarakat lokal agar tidak membakar. Kedua, adalah kewajiban membuat pemetaan lahan lebih detail, karena seperti yang kita tahu, siapa pemilik lahan yang terbakar tidak selalu jelas. Ketiga adalah dukungan untuk polisi, karena sering kali sangat sulit membuktikan siapa pemicu kebakaran, dan mereka tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menemukan bukti dan melakukan investigasi. Keempat, penyempurnaan sistem hukum, termasuk peningkatan kesadaran para hakim, otoritas kabupaten dan polisi dalam hal hukum lingkungan, mengingat ini bersifat unik dan sebagiannya belum familiar.

   Sekat kanal di lahan gambut di lahan gambut di desa Mendawai, Katingan. Kalimantan Tengah. Bila lahan gambut dikeringkan, seringkali dengan menggali kanal, akan mudah terkena api. Begitu kebakaran terjadi akan sangat sulit dipadamkan. Nanang Sujana/CIFOR

Melalui Dialog Kebijakan Nasional ini, apa yang diharapkan lahir?

Dari sisi CIFOR, ini akan menjadi bagian proses mentransformasi penelitian menjadi dampak. Melalui Dialog ini, kami akan mengkomunikasikan pentingnya mengikat peraturan lokal berbasis bukti dan ilmu pengetahuan dalam mencegah kebakaran dan asap, serta berbagi dengan provinsi dan kabupaten lain. Dan ini sejalan dengan Instruksi Presiden.

Kami mengundang masyarakat untuk berbagi pengalaman dalam mencegah kebakaran dan merestorasi lahan, jadi ada kisah sukses dari lapangan yang diangkat. Perusahaan juga diundang untuk terlibat dan mendiskusikan apa yang mereka lakukan.

Sekarang ini masuk musim kebakaran, inilah mengapa kita menggelar Dialog Kebijakan Nasional dan melaksanakannya di Riau, wilayah yang mengalami kebakaran dan asap setiap tahun. Masyarakat, komunitas, pemerintah daerah dan perusahaan swasta bisa duduk bersama membahas kebakaran dan asap di tempat dan di saat semua itu terjadi.

   Tujuan dialog adalah menyuarakan pentingnya mengikat peraturan lokal berbasis bukti dan ilmu pengetahuan dalam mencegah kebakaran dan asap. Aulia Erlangga/CIFOR
Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Herry Purnomo di h.purnomo.
Riset ini didukung oleh UKAID.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Deforestasi Kebakaran hutan & lahan Kelapa sawit Lahan Gambut

Lebih lanjut Deforestasi or Kebakaran hutan & lahan or Kelapa sawit or Lahan Gambut

Lihat semua