Mendorong pengrajin Indonesia melangkah ke pasar global berkelanjutan
Menjelang diskusi mengenai usaha kecil menengah dan lisensi Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan (FLEGT) di Jakarta, ilmuwan CIFOR, Herry Purnomo memaparkan opini pentingnya meneruskan sistem sertifikasi ini untuk industri kecil, penghidupan dan hutan di Indonesia.
Mengapa FLEGT sangat penting bagi usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia?
Lisensi FLEGT mensertifikasi sumber kayu yang legal dan memudahkan ekspor ke Uni Eropa (UE). Ini hal baru bagi Indonesia, karena baru disetujui akhir tahun lalu. Kita perlu memaksimalkan pemanfaatan lisensi ini, khususnya untuk UKM, karena memberi peluang besar bagi Indonesia mendorong ekspor kayu, tidak hanya untuk UE tapi juga negara-negara lain yang mengembangkan mekanisme ini. Legalitas kayu merupakan langkah awal penting dalam menjaga kelestarian hutan.
Apa yang terjadi dengan lisensi FLEGT saat ini, misalnya di Jepara, tempat Anda meneliti bertahun-tahun?
Kami berharap lebih banyak lagi masyarakat mendapatkan lisensi FLEGT. Di Jepara, pusat perdagangan mebel kayu di Indonesia, saya tahu sekitar 300 usaha telah mendapatkan lisensilegalitas kayu yang secara umum disebut Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK). Namun masih ada ribuan pengrajin dan industri kecil di bagian Jawa Tengah ini, dan kita perlu mencari cara untuk menyebarkan peluang ini.
Dari perspektif kementerian and lembaga pemerintah, mereka seharusnya giat memfasilitasi UKM agar mendapatkan sertifikasi, karena sebagian UKM belum memiliki kapasitas dan modal yang cukup untuk mendapatkan sertifikasi secara mandiri. Jadi ada dua pendekatan, dari sisi UKM harus melihat hal ini sebagai peluang meningkatkan penghidupan, dan dari sisi pemerintah untuk lebih proaktif.