Liputan Khusus

Pakar: Kestabilan pemerintahan, ujung kerangka dagang mewujudkan ekonomi hijau Asia

Kehutanan rentan illegalitas dan korupsi karena daya tarik uang. Apa saja pekerjaan rumah untuk menyelesaikan masalah ini?
Bagikan
0

Bacaan terkait

Jakarta, Indonesia – Meski ada upaya preventif, peraturan dan kebijakan yang kompleks terkait sumber daya hutan di Asia, namun kerap dilemahkan oleh aktivitas-aktivitas ilegal dan korup yang memperlambat upaya-upaya pengembangan suatu ekonomi yang ‘lebih hijau’ dalam kawasan, ungkap para pakar dalam konferensi belum lama ini.

Perbaikan pemeriksaan dan keseimbangan akan membawa transparansi yang lebih besar, memampukan pembangunan rendah karbon, sumber daya yang efisien dan kerangka ekonomi ‘hijau’ inklusif secara sosial, ungkap para pakar dalam Pertemuan Puncak Forests Asia di Jakarta.

Suatu ekonomi hijau juga dapat membantu kelestarian pengelolaan sumber daya alam menghadapi peningkatan kebutuhan pangan, bahan bakar, dan komoditas lain. “Sektor kehutanan terutama rentan akan illegalitas dan korupsi dikarenakan insentif keuangan yang berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya ilegal,” ungkap Andrew Wardell, mantan direktur penelitian sektor kehutanan dan tata kelola Center for International Forestry Research (CIFOR).

Wardell memimpin sebuah debat panel dalam konferensi tersebut terkait bagaimana tata kelola dan kerangka legal dapat mendukung tata guna lahan yang berkelanjutan. “Meski kemajuannya telah terlihat dan terus berlanjut, masih ada beberapa inisiatif yang ditengarai masih membutuhkan waktu pengujian untuk menunjukkan dalam tingkatan apa mereka berkontribusi bagi perbaikan tata kelola – masih ada banyak tantangan,” ujar Wardell, yang sekarang memimpin Pengembangan Kemitraan dan Kapasitas Penelitian CIFOR yang ada di CIRAD, sebuah badan penelitian pertanian Perancis.

LANDASAN YANG BERKELANJUTAN

Beberapa institusi sudah mulai berdiri untuk menjawab tantangan ini. Dalam beberapa tahun ini, Asosiasi negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) menghasilkan beberapa rujukan termasuk “Roadmap for an ASEAN Community” dan “ASEAN Political Security Community Blueprint” untuk memperkuat penegakan hukum, upaya penegakan anti korupsi, dan mengurangi kejahatan lintas nasional dan lintas batas, termasuk kejahatan yang berhubungan dengan sumber daya alam.

ASEAN Political Security Community Blueprint bertujuan untuk mengintegrasikan Asia dalam ekonomi global dengan membantu mempromosikan pergerakan barang, jasa, investasi, tenaga terampil dan kapital sembari meningkatkan penghidupan lewat pengentasan kemiskinan. Mandatnya termasuk membuat sebuah kerangka regional untuk mengaplikasikan pengaturan sertifikasi hutan 2015 untuk membantu memperkuat upaya melawan penebangan ilegal dan perdagangan yang terkait.

Sertifikasi hutan, yang terlihat pada studi CIFOR terkini untuk memperbaiki kondisi kerja dan manfaat penghidupan lokal, menghadapi deforestasi dan degradasi hutan dengan memastikan kayu diproduksi dengan standar yang spesifik.

Inisiatif lain, Indonesia-European Union Voluntary Partnership Agreement (VPA), adalah pusat rencana aksi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT), dirancang untuk memastikan hanya sumber kayu dan produk kayu legal yang dapat memasuki akses pasar Uni Eropa. Indonesia mengadaptasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada tahun 2009 untuk membantu membentuk kepatuhan legal dari para produsen kayu.

“Rencana aksi FLEGT menempatkan beban legal kepada para importir untuk menunjukkan bahwa mereka hanya mengimpor kayu legal,” ujar Olof Skoog, Duta Besar Uni Eropa kepada ASEAN, dalam sebuah pembicaraan pada pertemuan tersebut. “Sulit, rumit dan negosiasi yang sangat teknik telah terjadi, menginspirasi kedua belah pihak dengan visi dan tujuan yang sama, yaitu untuk melawan penebangan ilegal di Indonesia dan mempromosikan ekspor kayu legal dari Indonesia ke pasar Uni Eropa yang menguntungkan,” terangnya.

HAK ATAS LAHAN

Sejauh ini masih terdapat kepemilikan lahan yang belum terjamin dan tata guna lahan yang masih belum jelas, sehingga masalah hak pemanfaatan dan tenurial lahan di Asia Tenggara masih terus menghalangi kemampuan masyarakat miskin untuk meningkatkan penghidupan mereka, membatasi potensi untuk transparansi tata kelola, dan menghambat pembentukan kerangka ekonomi hijau yang berkelanjutan, ujar panelis dalam pertemuan tersebut.

Lebih lanjut, kaum perempuan, masyarakat adat, dan kelompok terpinggirkan lain kerap diabaikan dalam pengambilan keputusan, hak dan akses terhadap sumber daya hutan.

Pada 2012, sebuah peraturan hukum Indonesia menegaskan hak konstitusi masyarakat adat terhadap wilayahnya termasuk lahan dan hutan ulayat mereka. Walaupun dalam beberapa kasus, kelompok adat pernah dipenjara dan didenda meski setelah lahan warisan nenek moyang mereka dinasionalisasi di bawah peraturan hukum Indonesia yang bertujuan untuk mencegah penebangan ilegal, ujar Rukka Sombolinggi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Pemerintah belum mampu untuk membuat dokumen legal atau peta yang menunjukkan batas-batas taman nasional, lanjut Sombolinggi, ia menambahkan bahwa sedikitnya 2,4 juta hektar tanah adat telah dipetakan, namun upaya ini belum secara resmi diterima oleh kebijakan “satu peta” Indonesia.

“Pekerjaan rumah utama negara ini adalah kebutuhan akan re-organisasi dan restrukturisasi pengaturan tenurial,” lanjutnya. “Kami memiliki kekuatan setara seluruh kementerian dan institusi untuk memanfaatkan sumber daya.”

Mengingat sulitnya memahami perbedaan klaim, hak dan kepentingan pemerintah nasional atau tingkat provinsi; pendekatan-pendekatan yurisdiksional dapat dimanfaatkan secara efektif untuk membangun sebuah sarana mengatasi perlawanan kekuatan yang sensitif, lanjut Wardell.

Pendekatan-pendekatan yurisdiksional untuk merencanakan, pengambilan keputusan dan tata kelola investasi berbasis lahan mungkin akan membantu dalam menciptakan pergeseran menjadi pembangunan yang lebih lestari atau lebih hijau, tambahnya.

Studi terkini juga menggarisbawahi hubungan rekursif antara aktor-aktor “swasta” dan “negeri” dalam perdagangan kayu informal antara Vietnam dan Laos serta cakupan mobilitas antar kategori – mengusulkan upaya-upaya penguatan penegakan hukum tingkat nasional maupun internasional yang harus dikombinasikan dengan pengembangan pemahaman yang lebih bernuansa dari hubungan yang kompleks yang membentuk dan   bertanggung jawab atas korupsi lintas skala multipel.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai topik yang didiskusikan, silakan menghubungi Andrew Wardell di a.wardell@cgiar.org.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Deforestasi Tenurial Sertifikasi Kayu

Lebih lanjut Deforestasi or Tenurial or Sertifikasi Kayu

Lihat semua