Analisis

Pembiayaan berbasis hasil REDD+

Faktor- faktor apa saja yang menjadi penghambat?
Bagikan
0
Pemanfaatan lahan sebagai aksi penting perubahan iklim, dan faktanya, lebih dari 100 NDCs menyebut REDD+. Icaro Cooke

Bacaan terkait

Menjelang pertemuan Dewan Dana Iklim Hijau (GCF) mendatang, kita berharap ada langkah signifikan yang telah lama ditunggu terkait Pembayaran Berbasis Hasil REDD+.

Pertemuan sukarela keempat pembahasan topik penting REDD+ yang telah digelar Mei lalu di Bonn, Jerman, menghasilkan sejumlah informasi mengenai apa yang dapat diharapkan terkait topik pembayaran berbasis hasil dan REDD+ melalui GCF, selain melalui Fasilitas Kemitraan Hutan Karbon Bank Dunia.

Fiji, yang akan menjadi tuan rumah Presidensi COP23, membuka pertemuan di Bonn. Delegasi Fiji menekankan pentingnya upaya pemanfaatan lahan sebagai aksi penting perubahan iklim, dan faktanya, lebih dari 100 NDCs menyebut REDD+.

Meski para perwakilan menyatakan, kemajuan REDD+, saat ini menghadapi berbagai tantangan teknis, implementasi dan finansial. Delegasi Fiji menekankan perlunya meningkatkan manfaat non-karbon dan menyatakan bahwa mereka siap mendukung perkembangan REDD+ dalam pertemuan berikutnya.

PEMBAYARAN BERBASIS HASIL

Nominasi Anggota Dewan GCF dan Tokoh REDD+ dari Republik Demokrasi Kongo (DRC), Tosi Mpanu Mpanu menyampaikan presentasi perdana pada pertemuan itu. Ia menggarisbawahi upaya yang telah dicapai dalam mengoperasionalkan pembayaran berbasis hasil (RBP) – termasuk proses konsultasi dan pendaftaran.

Lokakarya teknik pakar mengenai topik ini telah digelar di Bali, Indonesia, April lalu. Lokakarya ini dihadiri perwakilan masyarakat sipil, masyarakat adat, berbagai negara dan para pakar REDD+. Kesimpulan pertemuan ini dibagikan pada peserta di Bonn.

Permohonan Pembayaran (RFP) GCF akan dimasukkan pada Dewan pada pertemuan ke-17, Juli ini. Laporan baru telah dipublikasikan, termasuk usulan keputusan Dewan mengenai apa yang disebut ‘Program Percontohan’. Namun, dinyatakan oleh Mpanu Mpanu, hasil penting RBP bisa terjadi pada dua pertemuan dewan.

Kemudian, Sekretariat GCF mengambil alih kendali acara dan melangkah pada topik lebih substansial terkait RFP untuk dipresentasikan pada Dewan. Dinyatakan bahwa berbagai negara perlu menjamin bahwa seluruh persyaratan UNFCCC dipenuhi; akses pada RBP akan dibuat melalui Entitas Terakreditasi; proposal akan perlu diperkuat oleh Otoritas Khusus Nasional di tingkat negara; dan setelah dinilai melalui proses pemeriksaan, keputusan akan dilakukan melalui Dewan GCF.

Pada pertemuan tersebut, Sekretariat GCF mengumumkan bawa tugas saat ini adalah mengidentifikasi area konvergensi dan divergensi. Sebagai langkah lanjutan, Dewan akan perlu menentukan ‘tabel penilaian’, bentuk dan apa yang ada di dalamnya. Sebuah rancangan tabel nilai sudah tercakup dalam usulan keputusan Dewan.

Cukup beralasan untuk menduga bahwa keputusan dan kebijakan GCF akan ditetapkan pada akhir 2017, atau awal 2018. Tampaknya RFP akan dikeluarkan pada awal 2018, disertai dengan catatan konsep dan ‘skoring’ yang tuntas pada paruh atau akhir 2018.

Proposal lengkap seharusnya diserahkan pada GCF antara akhir 2018 atau awal 2019, dan keputusan Dewan diambil antara paruh-hingga-akhir 2019. Finalisasi perjanjian dan kontrak dinegosiasikan dengan negaranegara pada akhir 2019 atau pada 2020. Pembayaran berbasis hasil GCF tampaknya tidak akan diterima negara pada putaran pertama ini hingga 2020.

Ketika acara di Bonn dibuka untuk peserta, intervensi pertama dilakukan oleh perwakilan Kaukus Masyarakat Adat (IP) yang meminta GCF menjamin inklusi tenurial, Manfaat Non-Karbon (NCB) dan perlindungan dalam Kebijakan RBP, selain juga klarifikasi proses sejak tahap ini.

Kemudian, Thailand meminta GCF menjelaskan seberapa panjang proses yang diperlukan sampai pada pembayaran berbasis hasil, dan strategi untuk menjamin ketersediaan pendanaan  yang cukup untuk seluruh negara. Dewan GCF menjawab, tidak semua negara siap menerima pembayaran berbasis hasil dan RFP mendatang adalah yang pertama, namun bukan yang terakhir.

Pada negara-negara tersebut, ia menjamin bahwa dana akan tersedia sesuai proposal, seraya negara menyeru negara-negara tidak terburu-buru masuk dalam penilaian teknis, berteliti dan meminta pembayaran berbasis hasil GCF saat seluruh persyaratan terpenuhi dan siap.

FASILITAS KEMITRAAN HUTAN KARBON (FCPF)

Bank Dunia, kemudian mepresentasikan Fasilitas Kemitraan Hutan Karbon (FCPF) dan model pembayaran berbasis hasil mereka. Perwakilan Bank Dunia menyampaikan bahwa berbagai negara telah memberikan banyak waktunya untuk kesiapan, dan kini mulai menekankan pada skala dan penerapan lapangan implementasi.

Bank Dunia juga berharap mulai dilakukan penandatanganan kesepakatan dengan negara-negara pada 2017, seraya mengakui ada kesulitan berhubungan dengan sektor swasta. Bank Dunia kemudian menunjukkan bertumbuhnya kemitraan dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasionnal (ICAO) dan GCF sepanjang proses ini.

Masyarakat Adat bertanya pada Bank Dunia, bagaimana menselaraskan FCPF dengan proses UNFCCC REDD+, termasuk dengan Perlindungan Cancun. Bank Dunia menjawab dengan menyatakan bahwa FCPF dan UNFCCC bergerak secara paralel, dan dalam beberapa upaya, Bank Dunia mendahului diskusi UNFCCC. Namun, pembicara tersebut menerima bahwa, mungkin terdapat beberapa area yang perlu diperiksa lebih teliti, tanpa memberi rincian lebih jauh.

Brasil kemudian bertanya pada Bank Dunia, bentuk dan tujuan kolaborasi dengan ICAO. Bank Dunia menjawab bahwa ICAO melakukan pendekatan dalam memberikan informasi terbaru diskusi mereka. FCPF mendiskusikan lebih jauh masalah yang dibahas dalam pertemuan yang akan dilakukan dan menerangkan bahwa hingga saat ini, pertukaran ini ‘hanya’ bersifat informasi.

Tidak ada perwakilan dari ICAO hadir pada pertemuan itu. Perwakilan dari Papua Nugini (PNG), dalam presentasi berikutnya mengungkapkan beberapa sorotan bahwa metodologi ICAO berbeda dengan UNFCCC seraya mengakui preferensi pada metodologi UNFCCC. Ia mendesak untuk mengamati negosiasi ICAO secara berhati-hati.

Perwakilan PNG juga mengaku kecewa atas ketidakhadiran ICAO, dan meminta untuk hadir di pertemuan berikutnya. Konservasi Alam, dalam presentasinya  memandang ICAO memiliki kebutuhan signifikan dalam offset REDD+.

Brasil juga bertanya pada Bank Dunia, kapan pembayaran dari Dana Karbon bisa dilakukan. Pada forum, Bank Dunia menginformasikan bahwa hanya tahap penandatanganan yang bisa diharapkan terjadi tahun ini. Masih perlu proses verifikasi, yang artinya pembayaran perlu waktu satu atau dua tahun.

ALIRAN DANA

Indonesia menanyakan hal ini kepada Bank Dunia, bagaimana FCPF dapat berkontribusi pada NDC. Menurut Bank Dunia masih ada ruang terbuka bagi negara mendiskusikan NDC lebih jauh, dan saat ini terdapat 19 negara yang menandatangani surat kesepahaman. Beberapa di antaranya juga mengangkat isu ini.

Thailand juga menanyakan apakah terdapat dana yang cukup dalam FCPF untuk menyokong seluruh 54 negara yang saat ini berada dalam program kesiapan. Bank Dunia mengkonfirmasi bahwa dana kesiapan akan ditutup pada 2020. Tidak cukup dana membayar kesiapan seluruh negara, dan hal ini merupakan masalah yang perlu diatasi.

DRC mengungkap kekhawatiran pada lambannya kesiapan finansial dan menyatakan perlunya menyatukan seluruh aliran dana yang terpecah-pecah. Bank Dunia merespon topik ini dengan mengangkat kompleksitas dalam menyatukan berbagai aliran pendanaan, meski menyatakan tertarik untuk mendengar bagaimana negara mengelola masalah ini agar tidak terlalu berat.

REDD+ telah menegosiasi UNFCCC sejak sekitar 2005, dan menuntaskan Kerangka Kerja Warsawa pada 2015. Sejak itu, banyak negara melakukan langkah besar mengimplementasikan kebijakan baru, memenuhi persyaratan donor dan melompati kendala yang berada di depan mereka.

Masih ada cahaya di ujung lorong, namun sejumlah masalah perlu difinalisasi dalam proses terkait-finansial ini. Meski kejelasan pendanaan dan pembayaran berbasis hasil dari FCPF dan GCF belum akan terlihat, setidaknya hingga 2019 atau 2020 bagi sedikit negara yang dianggap telah ‘siap REDD+’.

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Stephen Leonard di s.leonard@cgiar.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org