Video T&J

Menjelang UU 23/2014. Skema bagi hasil, jalan tengah terbaik kelola hutan

Manfaat tata kelola hutan adalah demi kemashalatan bersama. Se-eksklusif apapun lahan hutan, sesungguhnya yang harus ditakar adalah kepentingan yang lebih besar.
Bagikan
0
Peraturan daerah istimewa bisa menjembatani kepentingan masyarakat dan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Aris Sanjaya/CIFOR

Bacaan terkait

Menjelang pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2014 tentang alih kewenangan pengelolaan kehutanan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi, kebingungan atas siapa bertanggung jawab terhadap apa di lapangan masih menimbulkan keresahan di daerah. Hal ini juga terjadi pada pemerintah daerah kota dan kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berikut ini transkrip video wawancara dengan Agustina Kusumaningsih, Perancang Peraturan Madya di Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang perlunya kompromi lebih dalam atas pengelolaan hutan yang ada di atas tanah kesultanan. Termasuk pertimbangan untuk merujuk suatu peraturan daerah istimewa, dalam kaitannya siapa mendapat apa dan siapa melakukan apa.

Bagaimana seharusnya pemerintah daerah menyikapi diberlakukannya UU No. 23/2014?

Menyikapi undang-undang yang sebenarnya menurut pandangan saya belum ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana, yang memang seharusnya ada, kalau mengacu pada undang-undang nomor 12/2010, harusnya pengelolaan hutan itu berjalan seperti semula.

Itu secara letter leg di atur di UU 23/2014 dan kemudian ditindaklanjuti dengan surat-surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pengelolaan hutan berdasarkan surat edaran tadi sesungguhnya tetap berjalan sampai saat ini. Karena di surat edaran menteri itu menyatakan, pencabutan, pemberian ijin dan pencabutan ada pada Pemda, namun kemudian dengan tetap memperhatikan tahapan proses yang sudah dilalui dengan mengutamakan.

Artinya proses yang selama UU 23 belum ada atau mungkin juga undang-undang peraturan pelaksana dari undang-undang itu belum ada, proses ini tidak boleh mati. Tidak boleh vakum. Karena menjaga kepastian usaha yang sudah berjalan sebagai sebuah proses di daerah selama ini dalam konteks pengelolaan hutan.

Apakah surat edaran yang diterbikan oleh gubernur dan/atau oleh bupati diperlukan dalam masa transisi pelaksanaan UU No 23/2014?

Kalau dari daerah-daerah yang tidak spesifik seperti Yogya, yang saya sarankan sesungguhnya karena sudah ada surat edaran tadi, seharusnya gubernur mengeluarkan surat edaran juga, menindaklanjuti arahan dari Mendagri maupun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bagaimana seharusnya kabupaten menyikapi undang-undang ini.

Artinya menindaklanjuti statement (pernyataan) yang ada di ada dalam kedua surat edaran tersebut itu. Atau keluarkan saja itu untuk supaya Bupati bisa bersikap atas keluarnya undang-undang ini. Karena rambu-rambu pengelolaan yang dikeluarkan lewat edaran menteri ini clear (jelas), artinya tetaplah berjalan. Kemudian mungkin karena bupati ragu bagaimana harus membuat atau dinas-dinas kabupaten bagaimana membuat, saya sarankan lewat surat edaran juga. Tentu dikunci dengan mengikuti proses tahapan yang sudah dilalui sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Kalau kita dibilang sesuai ketentuan peraturan perundangan, itu akan aman. Karena faktanya memang regulasi teknis dalam soal pengelolaan ini, sampai saat ini, undang-undang 23 belum ada, belum ada satupun yang dicabut. Malah dari Kemendagri menyarankan berupa peraturan gubernur. Saya bilang itu tidak bisa karena peraturan gubernur itu mekanisme lewat DPRD.

Apa yang perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pengelolaan hutan di Daerah Istimewa Yogyakarta setelah UU 23/2014 ditetapkan?

Kalau kita melihat kesejarahan status kepemilikan tanah, memang tidak bisa kita pungkiri bahwa itu adalah tanah kesultanan atau Pakualaman dan dikuatkan lewat undang-undang keistimewaan.

Terkait dengan pengelolaan hutan yang sudah ada di atas tanah yang adalah tanah kesultanan, tentu ini tentunya harus ada kompromi lebih dalam. Mungkin bisa langsung dirujukkan dalam suatu peraturan daerah, bagaimana menjembatani kepentingan masyarakat yang berada di atas tanah kesultanan atau kadipaten Pakualaman ini.

Supaya apa yang diperintahkan undang-undang dasar kita hingga undang-undang dasar bahwa semua tanah yang ada di bumi, air dan kekayaan alam di atasnya itu dimanfaatkan untuk masyarakat demi kesejahteraan.

Sesuai dengan apa yang ada di undang-undang dasar pasal 33 kemudian turun di undang-undang dasar nomor 41, lalu kemudian turun lagi ke filosofi ini, turun lagi ke penjelasan undang-undang 23 juga.

Jadi apapun yang kita kelola sesungguhnya demi kemashalatan. Se-eksklusif apapun tanah itu sesungguhnya yang harus kita lihat adalah kepentingan lebih besar.

Di sini ada kepentingan masyarakat. Bagaimana masyarakat yang selama ini ada di atas itu? Faktanya ada di sana. Sementara secara kepemilikan ini adalah milik kesultanan.

Apakah ada jalan tengah yang dimungkinkan, berdasarkan skema kemitraan atau bagi hasil antara pemerintah provinsi, kabupaten dan masyarakat?

Satu-satunya jalan kita memang harus cari jalan tengah. Bagaimana supaya hak ini tidak terambil oleh yang lain – demikian sebaliknya. Ada slot bagi hasil.

Memang sedang merumuskan perda istimewa, dalam kaitannya siapa mendapat apa, siapa melakukan apa.

Kalau soal berada di tangan provinsi, itu soal kemauan semua pihak. Harus ada keikhlasan, harus ada kerelaan. Tapi kemudian itu manfaatnya itu bagaimana. Siapa memperoleh apa atas manfaat pengelolaan yang ditangani oleh Dinas? Apakah itu karena bentuknya tanah kesultanan lalu menjadi eksklusif? Atau ada skema bagi hasil? Seperti yang disuarakan oleh UU 23.

Kalau fakta ini tidak bisa kita pungkiri tapi kemudian fakta undang-undang 23 membunyikan ada skema bagi hasil, kita gabung menjadi kepentingan bersama, saya kira nanti ada hasil.

Rakyat tetap memanfaatkan, mana untuk pemda apa, dan kemudian sebagai pemilik hak tanahnya, kesultanan memperoleh berapa persen.

Saya kira ini yang rembuk, duduk bersama, urun rembuk untuk soal ini.

Tapi jangan salah. Masyarakat yang memanfaatkan tanah ini, mereka melewati mekanisme yang diatur undang-undang kehutanan, PP nomor 6 disini juga berlaku yang mengatur tentang teknis peredarannya bagaimana, itu kan rujukannya bukan undang-undang khusus, tetap undang-undang yang bergerak di sektor kehutanan.

Artinya apa semua pihak harus mengerti ini, harus memaklumi ini fakta, kita berada di dalam wadah NKRI, tidak ada eksklusifisme di sini.

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Ani Nawir di a.nawir@cgiar.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Restorasi Artikel Pilihan 2016 Deforestasi Tenurial

Lebih lanjut Restorasi or Artikel Pilihan 2016 or Deforestasi or Tenurial

Lihat semua